Liputan6.com, Jakarta - Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati baru saja merevisi aturan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 227/PMK.OS/2016 mengenai tata cara pelaksanaan perjalanan dinas luar negeri. Pelaksanaan perjalanan dinas kemudian diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) nomor 181 tahun 2019.
Sri Mulyani mengatakan, revisi aturan tersebut dilakukan agar pejabat yang menjalankan tugas ke luar negeri lebih tertib menggunakan uang negara. Kementerian Keuangan berupaya agar dapat membiayai perjalanan luar negeri sesuai peruntukannya.
Advertisement
Baca Juga
"Urus standar untuk penggunaan uang negara itu diatur setertib mungkin. Kita tetap coba akomodatif atas kebutuhan berbeda dari kementerian lembaga atau daerah," ujar Sri Mulyani saat ditemui di Istora Senayan, Jakarta, Rabu (11/12).
Sri Mulyani mengatakan, pemerintah terus mendesain dan mengatur besaran alokasi dana yang diterima pejabat saat menjalankan tugas sesuai kebutuhan. Selain itu, pemerintah juga mengatur jumlah pegawai yang berangkat.
"Untuk itu kita terus perbaharui dan perbaiki mulai dari satuan biayanya standarnya, hingga kepantasan. Berapa jumlah, supaya tadi terjadi satu rombongan begitu banyak dari sisi efisiensi, efektifitas dan kepantasan akan terus diperbaiki," papar Sri Mulyani.
Reporter: Anggun P. Situmorang
Sumber: Merdeka.com
Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:
Terbitkan Aturan Baru
Sebelumnya, Menteri Keuangan Sri Mulyani menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) nomor 181 tahun 2019 tentang tata cara pelaksanaan perjalanan dinas luar negeri. Aturan tersebut merupakan revisi Peraturan Menteri Keuangan Nomor 227/PMK.OS/2016.
Perubahan aturan tersebut dilakukan untuk mewujudkan pelaksanaan perjalanan dinas luar negeri secara lebih efisien dan efektif dengan tetap memperhatikan prinsip good governance. Adapun poin penting perubahan aturan ini adalah pembatalan perjalanan dinas.
"Ketentuan BAB IXA diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut, Dalam hal Perjalanan Dinas Jabatan dan perjalanan dinas Pindah tidak dapat dilaksanakan karena alasan tertentu, pelaksanaan Perjalanan Dinas Jabatan dan perjalanan Dinas Pindah dapat dilakukan pembatalan," kutip merdeka.com dari laman kemenkeu.go.id, Jakarta, Selasa (10/12).
Kedua, pembatalan untuk Perjalanan Dinas Jabatan ebagaimana dimaksud pada ayat satu dilakukan dengan surat pernyataan pembatalan yang diterbitkan oleh pejabat yang menerbitkan Surat Tugas. Ketiga, pembatalan Perjalanan Dinas Jabatan sebagaimana
dimaksud pada ayat dua dilakukan dalam hal adanya keperluan dinas jabatan lainnya yang sangat mendesak/ penting dan tidak dapat ditunda.
Biaya yang timbul atas pembatalan pelaksanaan perjalanan Dinas Jabatan dan Perjalanan Dinas Pindah dapat dibebankan pada DIPA (Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran) satuan kerja berkenaan. Dalam pembebanan biaya pembatalan perjalanan dinas, wajib menyampaikan dokumen Surat Pernyataan Pembatalan Tugas Perjalanan Dinas Jabatan dari pejabat yang menerbitkan Surat Tugas.
"Dalam hal Perjalanan Dinas Jabatan atas dasar undangan dari pihak lain, Surat Pernyataan Pembatalan Tugas Perjalanan Dinas Jabatan dilampiri dengan surat undangan atau surat pemberitahuan pengundang," jelas aturan tersebut.
Peraturan tersebut berlaku efektif sejak diundangkan pada 5 Desember 2019. Peraturan tersebut ditandatangi oleh Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati. Berikut Isi Peraturan Menteri Keuangan nomor 181 tahun 2019 tentang tata cara pelaksanaan perjalanan dinas luar negeri.
Advertisement