Pemerintah Dorong Produk Lokal Penuhi Rest Area Jalan Tol

Pemerintah mendorong peningkatan ekonomi lokal dengan meningkatkan porsi produk lokal di rest area jalan tol.

oleh Maulandy Rizky Bayu Kencana diperbarui 16 Des 2019, 10:30 WIB
Diterbitkan 16 Des 2019, 10:30 WIB
Jalan Tol Segmen Sragen-Ngawi
Suasana Rest Area 538 tol Sragen-Ngawi di kilometer 538 jalan tol Solo-Ngawi, Jawa Tengah, Rabu (28/11). Tampak beberapa makanan khas daerah setempat atau makanan tradisional yang disajikan. (Liputan6.com/Angga Yuniar)

Liputan6.com, Jakarta - Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) terus mendorong seluruh Badan Usaha Jalan Tol (BUJT) untuk dapat memenuhi dan meningkatkan pelayanan di Tempat Istirahat dan Pelayanan (TIP) atau rest area, termasuk komposisi ruang usaha bagi Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM).

Presiden Joko Widodo (Jokowi) beberapa waktu lalu sempat mengatakan penyediaan ruang usaha di TIP di jalan tol diharapkan dapat memberikan manfaat ekonomi yang nyata bagi masyarakat sekitar untuk mempromosikan brand dan produk lokal, termasuk kuliner.

"Jalan Tol dari Lampung sampai Aceh pasti akan banyak rest area, baik yang sudah jadi maupun yang masih konstruksi, termasuk di Pulau Jawa. Rest area tolong diisi dengan brand lokal," ujar Jokowi.

Untuk mendukung promosi produk lokal daerah yang dilalui jalan tol, Menteri PUPR Basuki Hadimuljono telah mengeluarkan Peraturan Menteri (Permen) PUPR Nomor 10/PRT/M/2018 tentang Tempat Istirahat dan Pelayanan Pada Jalan Tol yang mengatur fasilitas yang harus tersedia di TIP.

Menteri Basuki menegaskan bahwa akan terus mendorong pengelola TIP untuk memenuhi komposisi minimal 70 persen pengusaha dengan brand dan produk lokal yang mengisi area komersial TIP jalan tol.

"Kami terus mendorong brand lokal untuk berkontribusi di setiap rest area yang kita bangun. Contohnya di KM 360 B di Ruas Tol Batang–Semarang ada 52 kios UMKM yang 100 persen produk dan kuliner lokal," kata Menteri Basuki, Senin (16/12/2019).

 

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:

Sudah Diterapkan di 10 Ruas Tol

Mengintip Fasilitas Nyaman Rest Area Km 228A Tol Kanci-Pejagan
Suasana kantin di Rest Area Km 228A Tol Kanci-Pejagan, Cirebon, Jawa Barat, Sabtu (1/6/2019). Rest area ini memiliki 308 toilet dan fasilitas lainnya seperti masjid, rumah makan, dan lain-lainnya. (Liputan6.com/Herman Zakharia)

Optimalisasi produk lokal di TIP jalan tol juga sudah diterapkan di 10 ruas Tol Trans Jawa yang memiliki 46 rest area dan sudah diisi oleh 877 tenant dengan komposisi 824 tenant retail lokal (94 persen) dan 53 tenant retail asing (6 persen).

Misal di rest area Km 519 B di Jalan Tol Trans Jawa Ruas Solo-Ngawi, dari 24 tenant seluruhnya merupakan brand dan produk lokal untuk kategori kuliner, seperti Bakmi Soker, Ayam Bakar Mbah Solo dan toko oleh-oleh khas Solo.

Sementara di rest area KM 429 B ruas Semarang-Solo, 11 tenant yang seluruhnya merupakan UMK kuliner dengan brand dan produk lokal seperti Tela-Tela, Kebab Azis dan lainnya yang sudah memiliki beberapa cabang di Indonesia.

Di rest area KM 726 B ruas Surabaya–Mojokerto terdapat 27 tenant yang 93 persen merupakan UMK lokal di bidang kuliner, seperti Bebek Sinjay, Sego Sambel Bu Jum, Pecel Rawon Bu Gembrot yang merupakan kuliner asli lokal Jawa Timur.

Selain optimalisasi produk lokal di TIP, Menteri Basuki juga meminta kepada BUJT agar terus meningkatkan kualitas layanan jalan tol secara berkelanjutan karena kebutuhan dan ekspektasi publik yang semakin tinggi.

 

Tingkatkan Kenyamanan Pengguna Jalan Tol

Rest Area Km 86B Tol Cipali
Pemudik menikmati fasilitas food court di rest area km86B Tol Cipali, Kamis (30/5/2019). (Ika Defianti)

Menteri Basuki meyakini dengan lingkungan jalan tol yang lebih baik akan berkontribusi terhadap kenyamanan dan keselamatan dalam mengemudi di jalan tol, khususnya tidak hanya jalannya tetapi juga rest area-nya.

Kualitas TIP secara menyeluruh disebutnya juga harus mampu memberikan layanan bagi pengguna pada beberapa aspek utama, yakni kenyamanan, kerapihan/kualitas lingkungan, dan kelengkapan fasilitas, termasuk memenuhi fasilitas kesetaraan gender bagi kaum difabel, orang lanjut usia, wanita, dan anak-anak.

"TIP juga harus memenuhi aspek keberlanjutan yang sesuai dengan kriteria dalam Permen PUPR No.10 Tahun 2014 dan Permen PUPR No 12 Tahun 2018, yakni terpenuhinya fungsi utama di ruas jalan tol seperti aspek kelancaran, keselamatan, dan kenyamanan pengguna ruas jalan tol," tuturnya.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya