Menko Airlangga: Sistem Upah per Jam Bukan Untuk Buruh dan PNS

Menko Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan sistem upah per jam akan berlaku untuk pekerja paruh waktu

oleh Liputan6.com diperbarui 27 Des 2019, 20:15 WIB
Diterbitkan 27 Des 2019, 20:15 WIB
Tiga Menteri Hadiri Hibah 10 Mobil Listrik Ramah Lingkungan
Menperin Airlangga Hartarto melakukan test drive saat penyerahan 10 mobil listrik dari Mitsubishi Motors kepada pemerintah Indonesia. Mobil tersebut terdiri dari delapan unit Mitsubishi Outlander PHEV dan dua unit i-MiEV. (Liputan6.com/JohanTallo)

Liputan6.com, Jakarta - Pemerintah Jokowi kini tengah menggodok Rancangan Undang-Undang (RUU) Omnibus Law yang mengatur soal ketenagakerjaan. Salah satu isinya yaitu wacana sistem pemberian gaji bulanan yang diganti menjadi upah per jam.

Menanggapi itu, Menko Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menyebut ada kesalahpahaman dalam penafsiran dalam wacana yang tengah berkembang itu.

Dia menjelaskan, skema gaji per jam tidak berlaku untuk buruh dan aparatur negara. Skema itu ditujukan untuk sektor jasa seperti konsultan dan pekerja paruh waktu.

"Kalau pekerja pabrik tetap gaji bulanan," kata Airlangga di Kantor Kementerian Bidang Perekonomian, Jakarta Pusat, Jumat (27/12/2019).

Airlangga menjelaskan, pekerja yang sudah menerima gaji bulanan tak akan terimbas wacana ini. Mereka akan tetap dibayar sesuai dengan upah minimum yang ditetapkan.

 

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:

Diatur dalam Omnibus Law

Airlangga Hartarto
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto (Liputan6.com/Angga Yuniar)

Langkah ini lahir dari keinginan pemerintah agar semua pekerja bisa masuk sektor formal dan memberikan kepastian pada pekerja.

Dia mencontohkan pekerja paruh waktu restoran yang dibayar sesuai keinginan pemilik. Maka, gaji pekerja paruh waktu akan diatur lewat aturan yang akan dimasukkan dalam RUU Omnibus law ketenagakerjaan.

"Jadi itu diakomodir di dalam UU berubah jadi gaji per jam," ujar Airlangga.

Selain pekerja paruh waktu, Ketua Umum Partai Golkar ini menyebut aturan ini akan menyasar juga pada para konsultan. Di era menjamurnya startup seperti ini dia melihat banyak konsultan asing yang digaji per jam.

 

Jadi Konsultan

Refleksi Akhir Masa Jabatan Anggota MPR, DPR, dan DPD
Ketua Umum Partai Golkar Airlangga Hartarto memberikan paparan dalam acara Dialog Refleksi Akhir Masa Jabatan Anggota MPR, DPR, dan DPD RI di Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa (10/9/2019). Dialog membahas capaian kinerja DPR, MPR, dan DPD periode 2014-2019. (Liputan6.com/JohanTallo)

Lewat aturan ini dia berharap memberikan kesempatan bagi anak bangsa untuk berkarier sebagai konsultan. "Supaya konsultan itu enggak cuma dari luar negeri, tetapi anak muda di sini juga bisa," kata dia.

Namun begitu, terkait status kerja tetap sesuai kesepakatan antara perusahaan dan pekerja. Seperti konsultan yang bekerja sesuai proyek yang dikerjakan.

"Tentu ada kesepakatan, semua kan basisnya kesepakatan," tutup Airlangga.

 

Reporter: Anisyah Al Faqir

Sumber: Merdeka.com

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya