Liputan6.com, Jakarta - Badan Pemerika Keuangan (BPK) Kementerian Keuangan dan Komisi Pemberantasan Korupsu (KPK) lakukan perbaruan kerjasama dalam tindak lanjut hasil pemeriksaan BPK yang berindikasi kerugian negara dan unsur pidana, penghitungan kerugian negara dan upaya pencegahan tindak pidana korupsi.
Penandatanganan perbaruan kerjasama tersebut dilakukan oleh Ketua BPK Agung Firman Sampurna dan Ketua KPK Firli Bahuri di Kantor BPK, Jakarta, Selasa (7/1/2020).
"MoU diperbarui dari nota kesepahaman (sebelumnya). Dengan demikian BPK dan KPK hari ini mengawal babak baru diantara kedua lembaga dengan upaya mendukung KPK dalam melakukan pencegahan dan penindakan tindak pidana korupsi," papar Agung.
Advertisement
Kemudian disebutkan bahwa BPK melakukan pemaparan dan pembahasan atas hasil pemeriksaan yang berindikasi kerugian negara dan unsur pidana dengan KPK.
Baca Juga
Jika berdasarkan hasil pemaparan terbukti terdapat kerugian negara, maka BPK akan menyerahkan hasil tersebut kepada KPK.
Firli menambahkan, lingkup kerjasama juga termasuk perbantuan SDM dari BPK untuk KPK. KPK dapat meminta BPK untuk menunjuk ahli untuk memaparkan keterangannya terkait hasil pemeriksaan BPK sehingga dapat menjadi penguat hasil tersebut.
"Baik tenaga yang diperbantukan untuk KPK maupun yang melakukan perbantuan untuk menghitung kerugian negara atas perkara yang ditangani," tutur Firli.
Nantinya, permintaan penunjukkan ahli dilakukan secara tertulis. Selanjutnya, BPK memberikan keterangan ahli dalam proses pengadilan.
Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:
BPK Mulai Audit Laporan Keuangan Kementerian Tahun Buku 2019
Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) mulai mengaudit laporan keuangan tahun 2019 beberapa kementerian. Audit akan dilakukan mulai 6 Januari hingga 20 Mei mendatang.
Anggota IV BPK RI Isma Yatun mengatakan, ada enam kementerian yang diaudit oleh Anggota IV BPK. Keenam kementerian tersebut adalah Kementerian PUPR, Kementerian ESDM, Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi, Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP), Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK), dan Kementerian Pertanian.
“Pemeriksaan ini mempunyai tujuan untuk memberikan opini atas laporan keuangan masing-masing Kementerian Lembaga,” kata dia, di Gedung BPK, Jakarta, Senin (6/1/2019).
Dia mengungkapkan, ada beberapa kriteria dalam audit tersebut. Diantaranya adalah kesesuaian penyajian angka-angka dengan standar akuntansi, kepatuhan tergadap UU serta efektivitas.
Dia menyebutkan keenam kementerian tersebut saat ini telah memiliki laporan keuangan yang baik, yaitu predikat Wajar Tanpa Pengecualian (WTP).
“Tahun lalu opini sudah cukup bagus 5 dari 6 K/Ltelah menerima opini WTP. Hanya satu yang masih menerima Wajar Dengan Pengecualian (WDP),” ujarnya.
Adapun kementerian yang pada tahun lalu mendapat opini WDP dari BPK adalah Kementerian PUPR.
Advertisement
Opini Baik
Dia menjelaskan, opini dari BPK tersebut bisa berubah tergantung hasil penilaian. Namun dia berharap tahun ini hasil audit keenam kementerian tersebut akan tetap meraih opini yang baik.
“Namun ini enggak statis bisa naik turun, oleh karena itu untuk yang peroleh WTP selalu pertahankan dengan menindaklanjuti rekomendasi BPK,” ujarnya.
Dalam kesempatan serupa, Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi, Luhut Binsar Pandjaitan mengapresiasi kinerja BPK dalam hal mengaudit laporan keuangan.
“Pengalaman kami profesionalisme BPK tidak perlu diragukan dan kita rasakan betapa keterbukaan BPK yang snagat menjaga reputasinya kita akui. Kita harus kerja sama agar membuat negara kita lebih baik,” ujarnya.
Reporter: Yayu Agustini Rahayu
Sumber: Merdeka.com