Liputan6.com, Jakarta - Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah menyebut Rancangan Undang-Undang (RUU) Cipta Kerja lahir karena perusahaan menilai pesangon dalam Undang-Undang N0 13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan terlalu tinggi.
"Di undang-undang No.13 tahun 2003 (Ketenagakerjaan), cukup tinggi pesangonnya," tegasnya seusai mengisi acara Rapat Koordinasi Kepala Disnaker di Kawasan Kuningan, Jakarta, Kamis (20/2/2020).
Berdasarkan data yang di himpun tim kementeriannya, yang menunjukan tingkat kepatuhan perusahaan masih rendah dalam memberikan pesangon terhadap pekerjanya.
Advertisement
"Tingkat kepatuhan perusahaan rendah, karena perusahaan tidak mampu membayar pesangon," imbuh dia.
Untuk mengatasi keluhan dari perusahaan terkait pesangon yang dinilai memberatkan, maka dibentuklah RUU Cipta Kerja yang diharapkan mampu memberikan pelindungan terhadap hak pekerja atau buruh.
"Kepastian bagi pekerja untuk perlindungan pesangon," paparnya.
Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:
Kebijakan Baru
Dalam kesempatan yang sama, Ida Fauziyah menjanjikan tiga kebijakan baru, bagi pekerja atau buruh yang menjadi korban PHK. Seperti; Jaminan kehilangan pekerjaan berupa pemberian cash benefit (uang saku), Pelatihan vokasi, dan akses penempatan (pekerjaan).
"Ini, yang tidak ada di Undang-Undang lama (Undang-Undang Ketenagakerjaan N0 13 Tahun 2003)," tuturnya.
Ida kemudian mengingatkan bahwa dalam RUU Cipta Kerja masih diberlakukannya sanksk pidana bagi perusahaan yang tidak membayar pesangon sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.
Namun, saat ditanyakan apakah perusahaan skala besar juga melakukan pelanggaran, Ia masoh menunggu laporan tim kementeriannya."Saya lihat detainya nanti," pungkas dia.
Reporter: Sulaeman
Sumber: Merdeka.com
Advertisement