Pengamat Dukung Ekstensifikasi Cukai untuk Kendalikan Konsumsi

Kementerian Keuangan (Kemenkeu) berencana mengenakan cukai terhadap minuman ringan

oleh Liputan6.com diperbarui 24 Feb 2020, 09:45 WIB
Diterbitkan 24 Feb 2020, 09:45 WIB
minuman-ringan-130810b.jpg
Ilustrasi minuman berpemanis.

Liputan6.com, Jakarta - Pemerintah dalam hal ini Kementerian Keuangan (Kemenkeu) berencana mengenakan cukai terhadap minuman ringan hingga emisi kendaraan bermotor. Rencana pemerintah disampaikan dalam rapat kerja bersama Komisi XI DPR RI, Rabu (19/02).

Pengamat Ekonomi Candra Fajri Ananda mengapresiasi rencana Sri Mulyani terkait ekstensifikasi cukai. Menurut Candra, sebenarnya cukai dikenakan pada suatu barang atau jasa dikarenakan jika barang tersebut dikonsumsi menimbulkan eksternalitas (sebagian besar negatif).

"Sehingga kemudian dikenakan cukai lebih pada pengendalian konsumsi/penggunaannya," kata Candra di Jakarta Senin (24/02/2020).

Candra bilang, plastik seperti yang kita ketahui termasuk minuman berpemanis, serta emisi kendaraan, adalah barang-barang jika dikonsumsi menimbulkan efek negatif baik bagi manusia maupun lingkungan.

Menurutnya, plastik merupakan barang yang di tanah tidak bisa diurai, jadi pasti akan merusak struktur tanah. Demikian pula minuman berpemanis dengan kandungan gula tertentu bisa menyebabkan diabetes maupun obesitas yang tentu tidak bagus bagi masa depan anak-anak muda dan bangsa.

Demikian juga dampak emisi pada lingkungan (udara bersih) yang mampu menghambat perkembangan otak anak-anak.

"Dalam konteks inilah, pengendalian tersebut dianggap perlu dilakukan mengingat dampak-dampaknya bagi kesehatan dan lingkungan," tegas Candra.

Candra menegaskan, seharusnya cukai lebih diutamakan pada pengendalian konsumsinya, bukan pada penerimaan negara dari cukainya.

"Sehingga, bisa dikatakan pemerintah melihat sudah saatnya barang-barang tersebut sudah harus dikendalikan konsumsinya," katanya.

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:

Harus Terukur

20160823-Minuman Soda
Ilustrasi Foto Minuman Soda (iStockphoto)

Sementara itu, direktur eksekutif Center for Indonesia Taxation Analysis (CITA), Yustinus Prastowo mengatakan, pihaknya menyetujui penerapan ekstensifikasi cukai, yang penting terukur.

Yustinus mencontohkan, pengenaan cukai plastik kantong, bagaimana desain kebijakan supaya mendorong penurunan konsumsi dan perubahan perilaku.

"Faktanya plastik masih paling efisien, affordable, dan efisien administrasinya," terang dia.

Terkait rencana pengenaan cukai minuman, pihaknya mewanti-wanti agar pemerintah perlu hati-hati. Pasalnya, harus ada batasan minuman apa saja yang perlu dikecualikan.

Yustinus menegaskan, tidak semua yang berpemanis bisa dikelompokkan dalam satu keranjang. Misalnya, ambang batas pemanis yang diperbolehkan berapa? yang di bawah itu tentu aman sehingga seharusnya tak dikenakan.

"Lalu minuman seperti jamu, minuman kesehatan, susu, itu semua harus jelas ambang batasnya," tukas dia.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Live Streaming

Powered by

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya