Kementerian BUMN Kelola Tambang Emas Milik Tersangka Jiwasraya Heru Hidayat

Sebelumnya, Kementerian BUMN juga telah mengelola tambang batu bara milik Heru Hidayat.

oleh Athika Rahma diperbarui 03 Mar 2020, 10:30 WIB
Diterbitkan 03 Mar 2020, 10:30 WIB
Gedung Kementerian BUMN
Gedung Kementerian BUMN (dok: Humas KBUMN)

Liputan6.com, Jakarta - Staf Khusus Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Arya Sinulingga menyatakan, Kementerian BUMN akan mengelola tambang emas milik salah satu tersangka Jiwasraya, Heru Hidayat. Sebelumnya, Kementerian BUMN juga telah mengelola tambang batu bara milik Heru Hidayat.

Menurut Arya, Heru diduga membeli perusahaan yang mengelola tambang emas Batutua Waykanan Minerals menggunakan uang korupsi di Jiwasraya.

"PT Batutua Waykanan Minerals itu 60 persen sahamnya milik PT Kalimantan Pancar Sejati. Nah Heru Hidayat itu direktur di perusahaan itu," ujar Arya sebagaimana ditulis Selasa (3/3/2020).

Adapun, per 18 Februari 2020 lalu Kementerian BUMN mengelola tambang batu bara milik Heru melalui Bukit Asam.

Ini merupakan kerja cepat pemerintah untuk segera menuntaskan persoalan Jiwasraya yang kompleks hingga ke akarnya.

"Jadi kami kerja cepat, Kejagung dan Kementerian BUMN tidak mau berlama-lama, bahkan kalau sudah terbukti bakal kita ambil asetnya," ujar Arya.

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:

Kementerian BUMN Kelola Tambang Batu Bara Milik Tersangka Jiwasraya

Ilustrasi baru bara.
Ilustrasi baru bara.

Sebelumnya, Staf Khusus Kementerian BUMN Arya Sinulingga menyatakan, Kejaksaan Agung (Kejagung) telah menyerahkan pengelolaan PT Gunung Bara Utama, tambang batu bara milik salah satu tersangka Jiwasraya, Heru Hidayat untuk dikelola oleh BUMN.

Dengan demikian, per tanggal 18 Februari 2020, Kementerian BUMN resmi mengelola tambang batu bara yang terletak di kawasan Kutai, Kalimantan Timur tersebut. 

"Jadi, sekarang kita akan mulai kelola tambang batu bara Heru Hidayat. Ini adalah kerja yang dilakukan oleh Kejagung," ujar Arya di Kementerian BUMN, Jumat (28/02/2020).

Lanjut Arya, menurut Kejaksaan Agung, tambang batu bara ini adalah salah satu aset hasil dari Jiwasraya, sehingga Kementerian BUMN kemudian menunjuk PT Bukit Asam untuk mengelola tambang tersebut.

"Jadi kami kerja cepat, Kejagung maupun Kementerian BUMN tidak mau berlama-lama. Bahkan kalau memang terbukti, secepatnya kita akan ambil alih asetnya," imbuh Arya.

Dengan demikian, segala hasil pengelolaan tambang batu bara tersebut nantinya akan dimiliki oleh PT Bukit Asam.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya