Truk Obesitas Dilarang Lewat Tol Tanjung Priok-Bandung Mulai Hari Ini

Penerapan aturan kendaraan berlebih muatan ini akan dilaksanakan di 187 pintu tol sepanjang Tol Tanjung Priok-Bandung.

oleh Maulandy Rizki Bayu Kencana diperbarui 09 Mar 2020, 12:29 WIB
Diterbitkan 09 Mar 2020, 12:29 WIB
Kemenhub Optimis Target Indonesia Bebas ODOL 2022 Tercapai
Truk melintas di ruas Jalan Tol Lingkar Luar Jakarta. (Liputan6.com/Immanuel Antonius)

Liputan6.com, Jakarta - Penerapan kebijakan pembatasan kendaraan berlebih muatan atau Over Dimension Over Loading (ODOL) mulai diterapkan Senin (9/3/2020) hari ini di ruas Tol Tanjung Priok-Bandung. Rencananya, aturan zero ODOL akan diterapkan sepenuhnya pada 2023.

Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan (Kemenhub) Budi Setiyadi mengatakan, pelarangan kendaraan berlebih muatan di Tol Tanjung Priok-Bandung akan diberlakukan selama 24 jam penuh mulai hari ini.

"Kebijakan zero ODOL di jalan tol ruas Tanjung Priok sampai Bandung kita mulai 9 maret 2020 akan berlaku 24 jam. Pokoknya mulai Priok, Cawang, Cikampek, hingga ke Bandung," jelas dia di Gerbang Tol Wiyoto Wiyono, Jakarta, Senin (9/3/2020).

Pada kesempatan yang sama, Direktur Prasarana Transportasi Jalan Ditjen Perhubungan Darat Kemenhub Risal Wasal menyampaikan, penerapan aturan ODOL ini akan dilaksanakan di 187 pintu tol sepanjang Tol Tanjung Priok-Bandung.

Risal menambahkan, 26 gerbang tol diantaranya akan dijaga ketat lantaran kerap dilalui kendaraan atau truk obesitas. Sedangkan di 13 gerbang tol lainnya akan dilakukan pengawasan dengan alat ukur timbang portabel.

"Kami akan melakukan penjagaan ketat di 187 gerbang tol. Pengawasan diprioritaskan di 26 gerbang tol, dimana terindikasi banyak odol yang melintas. 13 (gerbang tol) akan dilakukan pengawasan odol dengan alat ukur tombang portabel. Sisanya dilakukan pengawasan over dimensi," kata Risal.

Jika nanti ditemukan truk ODOL yang melebih batas aturan, ia melanjutkan, maka kendaraan tersebut akan disuruh putar balik atau keluar di pintu tol terdekat.

"Yang ODOL akan dilitang. Sanksinya disuruh putar balik atau dikeluarkan di pintu tol terdekat. Nanti akan ada 6 titik lokasi putar balik, sisanya akan dikeluarkan di pintu tol terdekat," tukas dia.

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:

Per 9 Maret, Kemenhub Gelar Aksi Penanganan Truk ODOL di Jalan Tol

Truk ODOL Patah AS Sebabkan Kemacetan di Tol Cipali
Truk over dimension over loading (ODOL) mengalami patah as roda belakang di tol cipali.

Direktorat Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan (Kemenhub) telah menetapkan kebijakan Indonesia Zero ODOL pada tahun 2023. Dalam menindak tegas kendaraan yang kelebihan dimensi dan muatan atau over dimension and over loading (ODOL) maka Kemenhub mulai melakukan penanganan berupa pembatasan kendaraan ODOL melintasi ruas jalan tol tertentu.

Adapun berdasarkan hasil rapat pada Jumat (6/3), Kemenhub akan menggelar aksi penanganan ODOL di jalan tol yang akan dilaksanakan pada 9 Maret 2020 sampai dengan 9 April 2020 dengan melibatkan instansi terkait.

BACA JUGA

51 Pelabuhan Bersiap Layani Mudik Lebaran 2020 “Jadi berdasarkan hasil rapat hari ini, rencananya mulai hari Senin (9/3) mendatang dari kami (Kemenhub), Kementerian PUPR, Kementerian Perindustrian, Kepolisian, Pusat Polisi Militer TNI, PT Jasa Marga, PT Hutama Karya, dan PT Citra Marga Nusaphala Persada akan mulai melakukan pengawasan dan melarang kendaraan truk ODOL untuk tidak melintasi Tol Tanjung Priok sampai ke Bandung,” kata Direktur Jenderal Perhubungan Darat Budi Setiyadi dalam keterangannya seusai rapat tersebut.

“Dari 26 lokasi prioritas yang akan dilakukan pengawasan, untuk 13 lokasi lainnya akan dilakukan pengawasan over dimensi dan sosialisasi saja. Nantinya dari hasil temuan pengawasan tersebut apabila masih ditemukan pelanggar ODOL maka akan kami tindak tegas dalam bentuk penilangan. Untuk beberapa lokasi kendaraan akan diminta putar balik serta sebagian akan dikeluarkan di pintu tol terdekat,“ jelas Dirjen Budi.

Selain itu Dirjen Budi juga menegaskan bahwa Selama aksi tersebut, pengawasan dilakukan di _rest area_ KM 57 A dan KM 62 B. Apabila ada kendaraan pelanggar ODOL yang sedang berada di rest area.

Ditjen Perhubungan Darat bekerja sama dengan Kepolisian, TNI, dan Dinas Perhubungan setempat sudah melakukan aksi penanganan ODOL di 4 jembatan timbang atau Unit Pelaksana Penimbangan Kendaraan Bermotor (UPPKB) yaitu UPPKB Losarang Indramayu, UPPKB Balonggandu Karawang, UPPKB Gentong Tasikmalaya, dan UPPKB Tomo Sumedang yang diberlakukan sesuai dengan toleransi yang diberikan.

“Dengan dilakukan aksi penanganan ODOL ini, pemerintah berharap ke depannya program Indonesia Zero ODOL pada 2023 akan tercapai selain untuk fokus terhadap keselamatan berkendara juga dapat mengurangi dampak yang timbul diakibatkan kendaraan ODOL,” pungkas Dirjen Budi.  

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya