Liputan6.com, Jakarta - Pemerintah tengah mempercepat pengadaan sejumlah barang impor untuk penanganan virus Corona Covid-19. Salah satunya dengan memberlakukan pembebasan bea masuk impor yang kini rekomendasinya berada di bawah Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB).
Kebijakan tersebut tersebut tertuang dalam Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 9 Tahun 2020 tentang rekomendasi untuk pembebasan bea masuk berada di Ketua Pelaksana Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19, dalam hal ini Kepala BNPB.
"Dalam rangka percepatan impor barang yang digunakan untuk penanganan Covid-19, pimpinan kementerian dan lembaga memberikan mandat pemberian pengecualian perizinan tata niaga impor kepada Ketua Pelaksana Gugus Tugas Percepatan Penanganan Corona Covid-19," tulis Pasal 13A ayat I aturan tersebut, seperti dikutip dari laman resmi kemenkeu, Senin (23/3/2020).
Advertisement
Adapun barang-barang yang bebas bea masuk dan perlu mendapatkan rekomendasi Kepala BNPB adalah barang-barang impor untuk penanganan virus corona Covid-19. Sayangnya, dalam Keppres itu tidak disebutkan secara detail barang apa saja yang dibebaskan bea masuknya.
Sebelumnya, rekomendasi mengenai pembebasan bea masuk itu terdapat di Menteri Perdagangan. Hal ini sudah diatur sejak lama, salah satunya pada Keppres 260 Tahun 1967.
"Menteri Perdagangan menetapkan kebidjaksanaan perdagangan luar negeri (ekspor dan impor) dan mengatur serta mengawasi pelaksanaannya berdasarkan kebijaksanaan umum Pemerintah jang telah ditetapkan serta memperhatikan wewenang, tugas dan tanggung djawab Menteri/Departemen dan instansi-instansi lainnja berdasarkan peraturan-peraturan yang berlaku," tulis beleid tersebut.
Â
Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:
Insentif
Sementara itu, Direktorat Bea dan Cukai Kementerian Keuangan membenarkan dan memberikan sejumlah insentif untuk impor barang demi penanganan corona. Fasilitas tersebut mencakup pembebasan bea masuk dan cukai, tidak dipungut Pajak Pertambangan Nilai dan Barang Mewah atau PPN dan/atau PPnBm, dikecualikan PPh Pasal 22 Impor, serta pengecualian ketentuan niaga impor.
Pihak yang bisa mendapatkan fasilitas tersebut yakni kementerian/lembaga, yayasan atau lembaga nonprofit, hingga perorangan atau swasta. Namun, tujuan impor itu hanya untuk nonkomersial atau tidak ditujukan untuk dijual kembali. Hal ini dibuktikan dengan sejumlah dokumen yang diatur dalam syarat dan ketentuan selanjutnya.
"Jika impor barang ditujukan untuk kegiatan komersial, maka perorangan atau swasta tidak dapat memperoleh fasilitas fiskal, dan harus membayar bea masuk, cukai, PPN, PPnBM, PPh 21 Impor, namun pemenuhan ketentuan tata niaga impor dapat melalui BNPB," tulis laporan tersebut.
Reporter: Dwi Aditya Putra
Sumber: Merdeka.com
Advertisement