Dana Insentif Tenaga Medis Diambil dari DAU

Jokowi menyampaikan adanya insentif keuangan yang dianggarkan untuk para tenaga medis.

oleh Liputan6.com diperbarui 24 Mar 2020, 19:20 WIB
Diterbitkan 24 Mar 2020, 19:20 WIB
Petugas Medis Tangani Pasien Virus Corona di Ruang ICU RS Wuhan
Han Yi, petugas medis dari Provinsi Jiangsu, bekerja di bangsal ICU Rumah Sakit Pertama Kota Wuhan di Wuhan, Provinsi Hubei, 22 Februari 2020. Para tenaga medis dari seluruh China telah mengerahkan upaya terbaik mereka untuk mengobati para pasien COVID-19 di rumah sakit tersebut. (Xinhua/Xiao Yijiu)

Liputan6.com, Jakarta - Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mengaku tengah menggodok alokasi anggaran bagi tenaga medis. Nantinya anggaran digunakan oleh pemerintah berasal dari sharing atau pembagian beban.

Menteri Keuangan, Sri Mulyani Indrawati, mengatakan bahwa tidak menutup kemungkinan alokasi anggaran berasal dari Dana Alokasi Khusus (DAK) kesehatan. Selain itu juga bisa dari DAK yang berada di pos Anggaran Penerimaan dan Belanja Daerah (APBD).

"Ini sudah disetujui oleh Presiden dan saya Menteri Keuangan telah menyampaikan kepada Menteri Kesehatan untuk bisa segera dilaksanakan," ujar dia dalam video conference di Jakarta, Selasa (24/3/2020).

Sri Mulyani menambahkan, Kementerian Keuangan akan terus memantau kemampuan pemerintah daerah untuk bisa mengalokasikan insentif melalui APBD. Selain itu, pihaknya juga akan melakukan langkah-langkah untuk memastikan insentif bisa tersalurkan dengan baik atau tidak.

 

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:

Nilai insentif

Jokowi Pastikan RS Darurat Siap Beroperasi
Presiden Joko Widodo merapihkan masker yang digunakannya saat meninjau Rumah Sakit Darurat Penanganan COVID-19 Wisma Atlet Kemayoran, Jakarta, Senin (23/3/2020). Dalam kunjungannya Jokowi memastikan Rumah Sakit Darurat siap digunakan untuk menangani 3.000 pasien. (ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A/Pool)

Sebelumnya, Presiden Joko Widodo meninjau kesiapan Rumah Sakit Darurat Covid-19 di Wisma Atlet Kemayoran, Jakarta Utara. Dalam kesempatan itu, dia menyampaikan adanya insentif keuangan yang dianggarkan untuk para tenaga medis.

"Pada kesempatan baik ini, kemarin kita telah rapat dan telah diputuskan dan telah dihitung oleh Kementerian Keuangan bahwa akan diberi insentif keuangan kepada tenaga medis," tutur Jokowi di lokasi, pada Senin 23 Maret 2020.

Jokowi merinci, untuk para dokter spesialis akan diberikan insentif sebesar Rp 15 juta, dokter umum dan dokter gigi Rp 10 juta, bidan dan perawat Rp 7,5 juta, juga tenaga medis lainnya Rp 5 juta.

"Dan santunan kematian Rp 300 juta dan ini hanya berlaku untuk daerah yang telah menyatakan tanggap darurat," jelas dia

Reporter: Dwi Aditya Putra

Sumber: Merdeka.com

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya