Liputan6.com, Jakarta - Presiden Joko Widodo (Jokowi) menyatakan tenaga medis yang bertugas selama pandemi Corona mewabah di Indonesia akan mendapatkan insentif dengan nilai yang beragam, mulai dari Rp 5 juta hingga Rp 15 juta.
Namun demikian, di tengah keadaan ekonomi yang masih tidak pasti, apakah langkah tersebut tepat? Dan dari mana uang yang akan dipakai untuk memberikan insentif tersebut?
Ekonom Economic Action Indonesia (EconAct) Ronny P Sasmita menyatakan kebijakan tersebut sangat tepat dan perlu diberikan untuk memberi kepastian pada satuan tugas yang sedang bekerja.
Advertisement
"(Urusan biaya) pemerintah bisa merelokasi dari dana-dana proyek atau program yang dihentikan karena gangguan Corona, seperti dana pemindahan ibu kota dan dana infrastruktur lain yang dianggap layak dihentikan dulu tahun ini," kata Ronny saat dihubungi Liputan6.com, Senin (23/3/2020).
Paling utama, realokasi harus diutamakan untuk meningkatkan kapasitas perawatan suspect dan pasien Corona, sekaligus untuk membenahi sistem kesehatan di Indonesia.
"Dari APBN 2020, beberapa proyek strategis bisa di-pending. Dananya bisa dialihkan ke penanggulangan penyebaran Corona," kata Ronny.
Lebih dari itu, kata Ronny, tidak cuma tenaga medis saja, pemerintah juga perlu memikirkan program lainnya seperti BLT (bantuan langsung tunai) bagi pekerja yang terpaksa dirumahkan dan bentuk program bantuan sosial bagi 40 persen kalangan menengah ke bawah.
Kemudian, agar dunia usaha tetap berjalan, pemerintah juga harus memberikan jaminan yang lebih nyata, tidak hanya relaksasi dan insentif pajak namun juga opportunity income perusahaan yang hilang selama produksi berhenti.
Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:
Jokowi Sebut Tenaga Medis untuk Covid-19 Dapat Insentif Rp 5-15 Juta Per Bulan
Sebelumnya, Presiden Joko Widodo atau Jokowi menyatakan, tenaga medis yang menangani Covid-19 akan mendapatkan insentif bulanan dari pemerintah. Besaran insentif tersebut telah ditetapkan pemerintah pada rapat Minggu, 22 Maret 2020 kemarin.
"Kemarin, kita telah rapat dan telah dipiutuskan telah dihitung Menkeu bahwa akan diberikan insetif bulanan kepada tenaga media, dokter spesialis akan diberikan Rp 15 juta, dokter umum gigi akan diberikan Rp 10 juta, bidan perawat akan diberikan Rp 7,5 juta dan tenaga medis lainnya Rp 5 juta," ujar Jokowi di Wisma Atlet Kemayoran, Jakarta, Senin (23/3/2020).
Selain itu, bagi tenaga medis yang meninggal karena menangani Covid-19, akan diberikan santunan sebesar Rp 300 juta.
Namun, lanjut dia, insentif ini hanya akan diberikan kepada tenaga medis yang menangani Covid-19 di daerah yang sudah dinyatakan "tanggap darurat bencana Covid-19".
"Ini hanya berlaku untuk daerah yang telah ditetapkan tanggap darurat," kata Jokowi.
Advertisement