HIPMI Sebut Kartu Pra Kerja Ringankan Beban Pengusaha

Kartu Pra Kerja dapat dimanfaatkan oleh pencari kerja, pekerja, atau pekerja yang terkena pemutusan hubungan kerja (PHK).

oleh Tira Santia diperbarui 30 Mar 2020, 15:00 WIB
Diterbitkan 30 Mar 2020, 15:00 WIB
Bukan Gaji Pengangguran, Ini Fungsi Kartu Pra Kerja
Bukan Gaji Pengangguran, Ini Fungsi Kartu Pra Kerja

Liputan6.com, Jakarta Pemerintah menyiapkan kebijakan lanjutan untuk menghadapi dampak ekonomi dari wabah Virus Corona atau Covid-19. Pandemi ini telah mengakibatkan ketidakpastian dan pelemahan perekonomian global.

Hal ini tercermin dari potensi penurunan pertumbuhan ekonomi, penurunan kapitalisasi pasar saham global, pelemahan aktivitas manufaktur, dan penurunan harga minyak.

Untuk menghadapi dampak ekonomi dari wabah Covid-19 tersebut, pemerintah mengimplementasikan Kartu Pra Kerja dimulai di tiga lokasi terdampak yaitu Bali, Sulawesi Utara, dan Kepulauan Riau yang kemudian akan langsung dilanjutkan di Surabaya, Jakarta, dan Bandung.

Pendaftaran akan dibuka pada awal April 2020. Kartu Pra Kerja dapat dimanfaatkan oleh pencari kerja, pekerja, atau pekerja yang terkena pemutusan hubungan kerja (PHK).

Ketua Bidang Ketenagakerjaan, Vokasi dan Kesehatan Badan Pengurus Pusat Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (BPP HIPMI) Sari Pramono mendukung pemerintah dalam mengimplementasikan Kartu Pra Kerja.

Dia mengatakan, implementasi Kartu Pra Kerja ini dipakai sekaligus untuk antisipasi pekerja kena PHK, pekerja harian yang kehilangan penghasilan, hingga pengusaha mikro yang kehilangan pasar dan omzet.

"Kartu Pra Kerja ini paling tidak bisa meringankan beban pengusaha. Ini memang yang jadi skema oleh pemerintah. Akan diadakan training atau pelatihan nanti didasari dengan kebutuhan industri, yang kami dorong adalah tidak sekadar training tapi juga sertifikasi karena industri sekarang ini kan tahunya bukan ijazah, tapi punya sertifikasi apa ," ujar Sari, seperti keterangan tertulisnya di Jakarta, Jumat (30/3/2020).

Pasalnya, Sari melanjutkan, saat ini sertifikasi menjadi acuan pengusaha apakah seseorang bisa diterima kerja atau tidak.

Di sisi lain, mahalnya biaya untuk menjadi landasan mengapa kartu pra kerja juga perlu mengcover sertifikasi kompetensi pekerja.

 

Job Services

Investasi Teksil Meningkat Saat Ekonomi Lesu
Pekerja memotong pola di pabrik Garmen,Tangerang, Banten (Liputan6.com/Angga Yuniar)

Selain sertifikasi, Sari juga berharap adanya kartu pra kerja ini juga dilengkapi dengan peran pemerintah sebagai job services.

"Jadi yang sudah punya sertifikat ini dipertemukan oleh pemerintah dengan perusahaan-perusahaan. Jadi semacam head hunter, sehingga industri tidak lagi mencari-cari," jelas dia.

Permintaan Sari tersebut bahwa kartu pra kerja ini juga mengcover biaya sertifikasi untuk para penerimanya. Termasuk sertifikasinya para penerima dan tetap harus mencari pekerjaannya.

Rencananya, kartu pra kerja ini akan ditujukan untuk semua sektor atau bidang. Namun, rencana ini masih dibahas dengan pihak-pihak terkait salah satunya Kementerian Ketenagakerjaan.

"Yang jelas dengan adanya program ini, kita bisa mengurangi angka pengangguran. Prinsipnya kami mendukung," ungkapnya.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya