Jokowi Naikkan Insentif Penerima Kartu Pra Kerja Jadi Rp 1 Juta

Jokowi menaikkan insentif penerima kartu pra kerja yang mulanya Rp 650 ribu menjadi Rp 1 juta selama 4 bulan ke depan.

oleh Lizsa Egeham diperbarui 24 Mar 2020, 21:20 WIB
Diterbitkan 24 Mar 2020, 21:20 WIB
Jokowi Buka Raker Kementerian Perdagangan 2020
Presiden Joko Widodo memberikan sambutan saat membuka rapat kerja Kementerian Perdagangan 2020 di Istana Negara, Jakarta, Rabu (4/3/2020). Jokowi mengingatkan jajaran Kemendag agar segera mencari jalan keluar dari krisis yang disebabkan oleh virus corona (covid-19). (Liputan6.com/Faizal Fanani)

Liputan6.com, Jakarta Presiden Joko Widodo atau Jokowi menaikkan insentif penerima kartu pra kerja yang mulanya Rp 650 ribu menjadi Rp 1 juta selama 4 bulan ke depan. Pemerintah, kata dia, telah mengalokasikan anggaran Rp 10 triliun untuk kartu pra kerja.

"Sehingga nanti setiap peserta kartu pra kerja akan diberikan honor insentif Rp 1 juta per bulan selama 3 sampai 4 bulan," ujar Jokowi saat video conference dari Istana Merdeka Jakarta, Selasa (24/3/2020).

"Alokasi anggaran yang disediakan di dalam kartu pra kerja ini sebesar Rp 10 triliun," sambungnya.

Jokowi menyatakan akan mempercepat penyaluran kartu pra kerja. Hal itu dilakukan sebagai langkah antisipasi para pekerja yang terkena Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) akibat pandemi virus corona (Covid-19).

"Untuk mengantispasi para pekerja yang terkena PHK, para pekerja harian yang kehilangan penghasilan, para pengusaha mikro yang kehilangan pasar dan omset agar dapat meningkatkan kompetensi dan kualitas SDM-nya," jelas Jokowi.

Mantan Gubernur DKI Jakarta menegaskan akan berfokus terhadap kebijakan bantuan-bantuan untuk mempertahankan daya beli masyarakat. Salah satunya, dengan memerintahkan agar semua menteri dan kepala daerah memangkas belanja non-prioritas di APBN maupun di APBD dan dialihkan untuk penanganan corona.

"Anggaran perjalanan dinas, pertemuan-pertemuan yang tidak perlu dan belanja-belanja lain yang tidak langsung harus dipangkas," tuturnya.

Saksikan video pilihan di bawah ini:

Membuat Inpres

Selain itu, pemerintah pusat dan pemerintah daerah diminta untuk melakukan refocusing kegiatan dan realokasi anggaraan untuk mempercepat penanganan Covid-19. Jokowi telah membuat landasan hukumnya melalui Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 4 tahun 2020.

"Selain memerintahkan refocusing dan realokasi anggaran, Inpers ini juga memerintahkan mempercepat pelaksanaan pengadan barang dan jasa untuk mendukung percepatan penanganan Covid-19," kata Jokowi.

 

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya