Liputan6.com, Jakarta - Kementerian Perdagangan (Kemendag) telah membebaskan sementara izin impor untuk bawang putih dan bawang bombai hingga 31 Mei 2020. Relaksasi itu diterbitkan untuk memenuhi kebutuhan bahan pokok dalam negeri selama masa pandemik virus Corona Covid-19.
Pembebasan tersrbut tercantum dalam Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 27 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 44 Tahun 2019 tentang Ketentuan Impor Produk Hortikultura.
Baca Juga
Di sisi lain, Kementerian Pertanian (Kementan) belum mengeluarkan aturan penghapusan sementara atau pembebasan pengakuan Rekomendasi Impor Produk Hortikultura (RIPH) untuk bawang putih dan bawang bombai.
Advertisement
Adapun RIPH ini menjadi prasyarat yang wajib diajukan pelaku usaha untuk bisa mengimpor kedua komoditas tersebut. Pasca mengantongi RIPH, baru pelaku usaha dapat mengajukan Surat Persetujuan Impor (SPI) yang dikeluarkan Kemendag.
Perkumpulan Pengusaha Bawang Nusantara (PPBN) memohon kepada Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo untuk memberikan statement terkait kebijakan bebas kuota impor bawang putih, agar kebijakan antara Kementan dan Kemendag menjadi harmonis.
Ketua Umum PPBN Iwan Dwi Laksono mengatakan, pihaknya membutuhkan kepastian untuk merealisasikan importasi bawang putih lantaran anggotanya kini tengah mengalami beberapa hambatan.
"Eksportir China dan pihak pelabuhan meminta kepada importir untuk menunjukan pernyataan resmi dari Kementerian Pertanian tentang importasi bawang putih harus menggunakan RIPH atau tanpa RIPH," ujar dia melalui pesan tertulis kepada Liputan6.com, Selasa (31/3/2020).
Iwan menyampaikan, PPBN mendukung kebijakan Kementerian Pertanian dalam mewujudkan swasembada bawang putih agar tak lagi bergantung pada importasi. Adapun program swasembada ini dilakukan dengan mewajibkan para importir bermitra dengan petani lokal untuk membudidayakan bawang putih.
"Namun pelaksanaan swasembada bawang putih tidak dibebankan kepada pelaku usaha, melainkan dilaksanakan oleh Kementerian Pertanian dengan program pemberdayaan petani atau melalui skema pos tarif," ungkap Iwan.
Lebih lanjut, ia pun meminta seluruh pihak, baik kementerian dan lembaga, asosiasi atau perkumpulan untuk tidak lagi berdebat tentang teknis importasi.
"Kita harus mengedepankan kebutuhan bawang putih dalam negeri terpenuhi dengan harga murah dan terjangkau," imbuh dia.
Keran Impor Bawang Dibuka, Kemendag Jamin Tak Ada Aksi Timbun
Sebelumnya, pemerintah menjamin tidak ada para importir dan masyarakat yang menimbun komoditas bawang putih dan bawang bombai. Dirjen Perdagangan Dalam Negeri, Kementerian Perdagangan, Suhanto menjelaskan, pihaknya sudah mengecek gudang-gudang importir.
Hal tersebut seiring Kementerian Perdagangan (Kemendag) mengeluarkan kebijakan pembebasan izin impor bagi komoditas bawang putih dan bombai pada Rabu 18 Maret 2020. Ini dilakukan guna mengantisipasi harga kedua bahan pokok tersebut yang melonjak tajam selama penyebaran virus Corona atau covid-19.
"Satgas pangan sudah mengecek ke gudang-gudang importir. Untuk memastikan tidak ada unsur masyarakat serta importir yang melakukan penimbunan," kata Suhanto di BNPB, Jakarta, Rabu (25/3/2020).
Kepala karantina kementerian pertanian kata Suhanto, akan mengecek prosedur karantina untuk impor bawang putih dan bawang Bombay keamanan pangan.
"Jadi karantina akan mengecek komoditi tersebut, apakah dinyatakan sehat," ungkap Suhanto.
Kemudian, dia juga mengklaim harga bawang putih saat ini mengalami penurunan. Sebelumnya harga bawang meroket, namun kali ini harganya sudah Rp 42.300.
"Namun menurut kami itu rata-rata masih tinggi dan memberikan relaksasi impor bawang putih dan bawang Bombai," ungkap Suhanto.
Advertisement