Liputan6.com, Jakarta - Badan Kepegawaian Negara (BKN) memastikan pemerintah terus memperketat pengawasan bagi Aparatur Negeri Sipil (ASN) atau PNS yang saat ini melakukan work from home (WFH). Beberapa ASN setiap harinya diwajibkan untuk mengabarkan lokasi terkini.
Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Biro Humas BKN, Paryono mengatkan, tindakan tersebut dilakukan untuk memastikan setiap ASN tetap berada di rumah dan tidak berpergian. Apalagi sampai ada yang memanfaatkan momen bekerja di rumah untuk melakukan perjalanan mudik ke kampung halaman.
Baca Juga
"Saat ini pegawai yang WFH untuk di BKN diwajibkan untuk share location, untuk pengawasan implementasi surat edaran MenpanRB," kata dia saat dihubungi merdeka.com, Minggu (12/4/2020).
Advertisement
Dia menjelaskan setiap atasan memiliki tanggung jawab dan kewajiban untuk mengawasi staf di bawahnya. Jika ada yang melanggar maka akan dikenakan sanksi sesuai dengan Surat Edaran nomor 41 tahun 2020 Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB) tentang Pembatasan Kegiatan Bepergian ke Luar Daerah dan atau Kegiatan Mudik bagi Aparatur Sipil Negara.
"Jika ada yang melanggar, maka dikenakan sanksi hukuman disiplin sesuai PP 53/2010 untuk PNS dan PP 49/2018 untuk P3K," tandas dia.
Â
Dilarang Mudik
Sebelumnya, Dalam surat edaran tersebut, pemerintah secara jelas melarang ASN dan keluarganya melakukan mudik. "Larangan Kegiatan Bepergian dan/atau Kegiatan Mudik, untuk mencegah dan meminimalisir penyebaran, serta mengurangi risiko Covid-19 yang disebabkan oleh mobilitas penduduk dari satu wilayah ke wilayah lainnya di Indonesia," ujar Menteri Tjahjo dalam surat edaran yang dikutip, Selasa (7/4).
Larangan mudik tersebut diberlakukan hingga Indonesia benar-benar bersih dari Virus Corona. "Aparatur Sipil Negara dan keluarganya dilarang melakukan kegiatan bepergian ke luar daerah dan/atau kegiatan mudik lainnya sampai dengan wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia dinyatakan bersih dari Covid-19," jelasnya.
Apabila terdapat Aparatur Sipil Negara yang dalam keadaan terpaksa perlu melakukan kegiatan bepergian ke luar daerah, maka yang bersangkutan harus terlebih dahulu mendapatkan izin dari atasan masing-masing.
Menteri Tjahjo juga mengatur agar para pejabat pembina kepegawaian pada kementerian atau Lembaga dan Daerah memastikan agar Aparatur Sipil Negara di lingkungan instansi pemerintah yang bersangkutan tidak melakukan kegiatan bepergian ke luar daerah dan/atau kegiatan mudik.
Dwi Aditya PutraMerdeka.com
Advertisement