Pandemi Corona Gantung Nasib 1,6 Juta Pelaut

Ada sekitar 50 ribu kapal yang terparkir di pelabuhan lantaran tidak mendapat izin untuk berlayar.

oleh Maulandy Rizky Bayu Kencana diperbarui 21 Apr 2020, 18:56 WIB
Diterbitkan 21 Apr 2020, 18:22 WIB
Pemerintah telah berhasil memulangkan (repatriasi) 204 Pekerja Migran Indonesia Anak Buah Kapal (PMI-ABK) yang terdampak Corona COVID-19 (KBRI Abu Dhabi)
Pemerintah telah berhasil memulangkan (repatriasi) 204 Pekerja Migran Indonesia Anak Buah Kapal (PMI-ABK) yang terdampak Corona COVID-19 (KBRI Abu Dhabi)
Liputan6.com, Jakarta Anggota Masyarakat Transportasi Indonesia (MTI) wilayah Jawa Tengah Saut Gurning menyatakan, penyebaran wabah virus corona (Covid-19) telah mengakibatkan pembatasan kegiatan ekonomi di sektor maritim.
 
Akibatnya, jutaan pelaut di Indonesia kini mendapat ketidakjelasan nasib terkait kegiatan usahanya lantaran permintaan dari sisi pelayaran terhenti.
 
"Dampak secara umum ada 1,6 juta pelaut sekarang yang tidak jelas dia punya posisi apakah bekerja atau tidak," ucap dia dalam sesi teleconference, Selasa (21/4/2020).
 
"Selain itu, di Indonesia juga ada 200 ribu pelaut yang tidak mendapatkan kepastian tentang usaha dan kegiatannya," Saut menambahkan.
 
Saat ini, ia mengatakan, ada sekitar 50 ribu kapal yang terparkir di pelabuhan lantaran tidak mendapat izin untuk berlayar.
 
 
Pemerintah telah berhasil memulangkan (repatriasi) 204 Pekerja Migran Indonesia Anak Buah Kapal (PMI-ABK) yang terdampak Corona COVID-19 (KBRI Abu Dhabi)
Pemerintah telah berhasil memulangkan (repatriasi) 204 Pekerja Migran Indonesia Anak Buah Kapal (PMI-ABK) yang terdampak Corona COVID-19 (KBRI Abu Dhabi)
Dampak lainnya, Saut mencatat ada sekitar 100 ribu kapal yang diberhentikan setiap bulannya. Bahkan, angka tersebut bisa bertambah menjadi 200 ribu pelaut.
 
"Kami amati sejak Februari lalu ada 100 ribu kapal. Dan kami catat mulai pemberhentian atau pemutusan kontrak sejak bulan Maret," jelas dia. 
 
"Jadi sudah hampir 100 ribu pelaut dan kita perkirakan 200 ribu pelaut dunia sudah diberhentikan," dia menandaskan.
 
 
 

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Tag Terkait

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya