Maskapai Dilarang Angkut Penumpang Mulai 24 April, Kecuali Jemput WNI

Seluruh maskapai dilarang angkut penumpang mulai 24 April 2020 sebagai tindak lanjut dari larangan mudik

oleh Athika Rahma diperbarui 23 Apr 2020, 21:26 WIB
Diterbitkan 23 Apr 2020, 21:19 WIB
Kenakan Masker Pelindung di Bandara Soetta
Calon penumpang pesawat menggunakan masker pelindung saat berada di Pintu Kedatangan Terminal 3 Ultimate Bandara Soekarno Hatta, Tangerang, Jumat (31/1/2020). Hal itu dilakukan sebagai antisipasi penularan dan penyebaran virus corona (2019-nCov). (Liputan6.com/Johan Tallo)

Liputan6.com, Jakarta - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) melalui Direktorat Jenderal Perhubungan Udara menyiapkan beberapa arahan terkait pelaksanaan aturan larangan mudik yang berlaku besok, Jumat (24/3/2020).

Direktur Jenderal Perhubungan Udara Novie Riyanto menyatakan, penerbangan akan ditutup untuk melayani penumpang kecuali untuk beberapa kondisi tertentu, seperti penjemputan WNI yang bekerja di luar negeri.

"Pengecualian terhadap penggunaan sarana transportasi udara untuk (salah satunya) operasional penerbangan khusus repatriasi (repatriasi flight) pemulangan WNI maupun WNA," kata Novie dalam diskusi daring, Kamis (23/4/2020).

Lebih lanjut, pengecualian pelarangan terbang pesawat juga berlaku untuk pimpinan lembaga tinggi Negara Republik Indonesia dan tamu/wakil kenegaraan dan perwakilan organisasi internasional, serta operasional penegakan hukum, ketertiban, dan pelayanan darurat.

Tak lupa aturan Kemenhub ini juga dikecualikan bagi operasional Angkutan Kargo (kargo penting dan esensial). Pesawat konfigurasi penumpang dapat digunakan untuk mengangkut kargo di dalam kabin penumpang (passenger/cabin compartement) khusus untuk pengangkutan kebutuhan medis, kesehatan, dan sanitasi serta pangan

 


Izin Menteri

20160412-pesawat terbang
Ilustrasi pesawat terbang lepas landas dari bandara.

Operasional lainnya dengan seijin dari Menteri dalam rangka mendukung percepatan penanganan Covid-19 juga masuk ke dalam pengecualian ini.

Sementara untuk navigasi akan tetap buka 100 persen. Pelayanan bandara juga akan tetap dibuka sebagai antisipasi bila dibutuhkan untuk mengangkut kargo.

"Selanjutnya, otoritas bandara diharap agar selalu mengawasi dan koordinasi baik dengan steakholder terkait maupun dengan bandara di wilayah pengawasannya terhadap kegiatan pelarangan mudik," tutur Novie.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya