Liputan6.com, Jakarta - Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) meminta pengusaha untuk membayar Tunjangan Hari Raya (THR) secara penuh.
"Pengusaha yang mengatakan rugi sehingga tidak mampu membayar Tunjangan Hari Raya (THR)," kata Presiden KSPI Said Iqbal dalam keterangannya, Selasa (28/4/2020).
Baca Juga
Ia juga menyesalkan sikap Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah yang memberi restu perusahaan yang arus kasnya tertekan untuk mencicil atau menunda pembayaran THR.
Advertisement
“KSPI tidak setuju dengan sikap Menaker,” tegasnya.
Lebih lanjut Iqbal mengingatkan, Menaker tidak boleh terlalu pro pengusaha tetapi mengabaikan hak buruh termasuk THR.
“Kalau perusahaan mengatakan rugi, maka perusahaan harus membuat laporan kas dan neraca keuangan selama 2 tahun terakhir untuk diperiksa oleh pemerintah melalui kantor akuntan publik,” ujarnya.
Dari hasil audit itulah, menurutnya dapat diketahui perusahaan benar-benar rugi atau sekedar cari-cari alasan.
“Termasuk, kita akan tahu, masih ada cadangan kas atau tidak,” katanya.
Beri Keadilan
Menurut Said, audit keuangan seperti ini memberikan keadilan bagi kaum buruh. Bukan dengan seenaknya mengatakan rugi dan tidak bisa bayar upah dan THR.
"THR dan upah harus dibayar penuh agar daya beli buruh saat lebaran dan pandemi corona tetap terjaga. Sehingga konsumsi masyarakat tetap baik," tutupnya.
Advertisement