Sri Mulyani Diminta Tak Tunda Transfer DAU ke Pemerintah Daerah

Penundaan alokasi tersebut akan menghambat program-program yang telah disusun sekaligus mengganggu kinerja keuangan daerah.

oleh Liputan6.com diperbarui 11 Mei 2020, 13:15 WIB
Diterbitkan 11 Mei 2020, 13:15 WIB
Persiapan Uang Tunai Bi
Petugas melakukan pengepakan lembaran uang rupiah di Bank Mandiri, Jakarta, Kamis (21/12). Bank Indonesia (BI) mempersiapkan Rp 193,9 triliun untuk memenuhi permintaan uang masyarakat jelang periode Natal dan Tahun Baru. (Liputan6.com/Angga Yuniar)

Liputan6.com, Jakarta - Anggota Komisi XI Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), Heri Gunawan meminta kepada Kementerian Keuangan tidak menunda transfer dana alokasi umum (DAU) ke 380 pemerintah daerah (Pemda). Sebab, penundaan alokasi tersebut akan menghambat program-program yang telah disusun sekaligus mengganggu kinerja keuangan daerah.

"Apalagi bila sampai tidak bisa disalurkan, tentu ini dapat mengganggu kinerja keuangan di daerah. Program-program yang telah disusun bisa saja terbengkalai bahkan mangkrak sama sekali,” kata dia di Jakarta, Senin (11/5/2020).

Seperti diketahui sebelumnya, Menteri Keuangan telah mengeluarkan PMK No.35/PMK.07/2020 yang ingin menunda penyaluran sebagian DAU dan DBH bagi Pemda yang tidak memenuhi ketentuan Laporan APBD TA 2020.

Pemda yang telah menyampaikan Laporan APBD, namun belum sesuai ketentuan SKB Menteri Dalam Negeri dan Menteri Keuangan serta PMK No.35/2020, juga mendapat penundaan DAU. Penundaan ini bersifat sementara sampai Pemda menyerahkan laporan penyesuaian APBD-nya.

"Kalau sampai 10 hari sebelum berakhirnya tahun anggaran 2020 laporan belum diserahkan, DAU atau DBH itu tidak bisa disalurkan lagi ke Pemda bersangkutan," kata Heri.

Oleh karena itu, Heri meminta agar Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) bekerja cepat melakukan penyesuaian dan segera melaporkannya ke pusat supaya ada jaminan program-program di daerah bisa tetap berjalan.

Di sisi lain, Heri juga mempertanyakan kebijakan penundaan tersebut. Menurutnya di masa pandemi Covid-19 seharusnya Kementerian Keuangan tidak mempersulit DAU untuk 380 Pemda, karena Pemda pun juga butuh dana untuk menanggulangi dampak Covid19. "Tentunya Pemda tidak bisa seleluasa pemerintah pusat dalam menggali sumber-sumber pendanaan," katanya.

 

Penyesuaian Anggaran

Hari Ini, Rupiah Ditutup Menguat
Pegawai menunjukkan mata uang rupiah di penukaran uang di Jakarta, Rabu (4/3/2020). Rupiah ditutup menguat 170 poin atau 1,19 persen menjadi Rp14.113 per dolar AS dibandingkan posisi hari sebelumnya Rp14.283 per dolar AS. (Liputan6.com/Angga Yuniar)

Di mengatakan, banyak daerah yang terpaksa ditunda penyaluran DAU-nya sebesar 35 persen dari total DAU atau DBH setiap bulannya, mulai Mei, walaupun beberapa pemda sudah memenuhi persyaratan minimal 50 persen yang disesuaikan jumlah belanjannya.

Dari 380 kabupaten atau kota itu, ada 18 propinsi di dalamnya. Dan dari kegiatan refocusing dan realokasi APBD tersebut terkumpul anggaran sebesar Rp63,88 triliun.

Berdasarkan ketentuan Keputusan Menteri Keuangan ini, pemda harus sesegera mungkin menyerahkan laporan penyesuaian APBD-nya. Ini penting agar kebutuhan anggaran di daerah tidak terhambat. Apalagi dalam pandemi Covid-19 ini banyak penyesuaian-penyesuaian yang harus dilakukan.

"Pemerintah Pusat bisa menerbitkan Perppu dan Perpres sebagai dasar hukum untuk mencari sumber-sumber pendanaan dan penyesuaian APBN. Dalam hal ini pemerintah pusat diuntungkan karena kekuatan politik ‘mayoritas’ mendukung pemerintah. Sementara Pemda harus berbicara kepada DPRD untuk melakukan penyesuaian APBD. Tidak semua Pemda memiliki dukungan mayoritas di DPRD, terlebih dalam rangka menghadapi Pemilukada. Butuh lobi politik yang tidak mudah," papar legislator dapil Jabar IV ini.

Untuk itu, Kementerian Keuangan juga diminta memahami kondisi di daerah. Artinya tidak boleh memaksakan kehendaknya secara rigid. "Segera cairkan DAU untuk semua pemda, terutama Pemda yg sudah menyelesaikan laporan di atas 50 persen. Intinya, sudah ada iktikad baik dari Pemda, namun memang membutuhkan waktu dalam prosesnya. Ini yang harus dipahami oleh Menkeu. Jika pemerintah saja ingin dipahami DPR untuk menyetujui Perppu No.1/2020, maka mestinya pemerintah pusat juga harus memahami Pemda," tegasnya.

Dwi Aditya Putra

Merdeka.com

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya