Menko Airlangga: Selama WHO Belum Bilang Pandemi Berakhir, Protokol Kesehatan Tetap Jalan

Masyarakat akan berhadapan dengan gaya hidup baru yang mengedepankan protokol kesehatan yang telah ditetapkan WHO.

oleh Liputan6.com diperbarui 20 Mei 2020, 21:07 WIB
Diterbitkan 20 Mei 2020, 21:05 WIB
Airlangga dan Bahlil Bahas Optimisme Pembangunan dan Peluang Nasional
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto (kiri) menyampaikan paparan dalam seminar nasional di Auditorium Adhiyana, Jakarta, Senin (3/2/2020). Seminar tersebut mengangkat tema 'Membangun Optimisme dan Peluang di Tengah Ketidakpastian'. (Liputan6.com/Angga Yuniar)

Liputan6.com, Jakarta - Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan, dalam dua pekan ini pemerintah akan tetap fokus menjalankan kebijakan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di sejumlah wilayah. Selain itu, menjelang Lebaran Idul Fitri 2020, pemerintah konsisten melarang masyarakat untuk mudik.

"Dalam dua minggu ke depan, kita konsen pada PSBB dan tidak mudik," kata Airlangga dalam konferensi virtual bersama Kumparan, Jakarta, Rabu (20/5/2020).

Terkait New Normal, Airlangga menuturkan masyarakat akan berhadapan dengan gaya hidup baru yang mengedepankan protokol kesehatan yang telah ditetapkan WHO. Selama WHO tidak mencabut kegawatdaruratan, maka protokol kesehatan tetap harus dijalankan oleh masyarakat. Sebab, yang menentukan status pandemi Covid-19 ini yakni WHO.

"Jadi yang menentukan pandemi WHO, dan yang biang bilang pandemi berakhir juga WHO," kata Airlangga.

Selama pandemi ada, masyarakat harus menjalankan protokol kesehatan. Sehingga selama masa New Normal ini kondisi kesehatan menjadi faktor kunci dan faktor utama.

 

Kurva Kasus Corona Baru

Melihat Posko COVID-19 Dinas Kesehatan DKI Jakarta
Petugas menunjukan penyebaran virus corona (COVID-19) pada layar pemantau di Dinas Kesehatan DKI Jakarta, Senin (9/3/2020). Sampai hari ini, Posko COVID-19 DKI Jakarta terlah dihubungi 3.580 orang. (Liputan6.com/Faizal Fanani)

Ketua Umum Partai Golkar ini mengatakan saat ini pemerintah terus mengawasi kurva pertambahan kasus baru Covid-19 dan jumlah karyawan yang mengalami pemutusan hubungan kerja (PHK) oleh perusahaan. Dalam masa pembatasan aktivitas manusia ini pada level dan daerah tertentu bisa tetap menjalankan aktivitas produktif bagi selama aman dari penyebaran virus.

Data ilmiah terkait dua kurva tersebut harus diawasi secara maksimal. Sebab hal ini terkait reproduksi dan formulasi kebijakan. Selain itu pelaksanaan rapid test kepada masyarakat harus tetap berlangsung selama vaksin belum ditemukan. Begitu juga dengan kebijakan social distancing dan physical distancing.

"Semua harus ditunggu," kata Airlangga.

Misalnya berdasarkan data reproduction rate yang telah ditetapkan yaitu 1,7-5,4. Aktivitas manusia baru bisa dibuka di suatu wilayah jika reproduction rate berada di angka 1 selama dua minggu.

"Ini harus konsisten selama 2 minggu, kalau belum tercapai maka untuk new normal ini masih belum bisa dilakukan," kata dia.

 

Perkembangan Daerah

Pengunjung Mal Sepi
Suasana pusat perbelanjaan yang relatif sepi pengunjung di Mal Grand Indonesia, Jakarta, Selasa (17/3/2020). Seiring meluasnya virus corona Covid-19 di Indonesia, pengunjung pusat perbelanjaan atau mal langsung turun drastis dengan penurunan fluktuatif sekitar 10-15%. (Liputan6.com/Faizal Fanani)

Dia menambahkan, sejauh ini banyak daerah yang sudah berpotensi mendekati angka 1. Namun karena harus menunggu 14 hari terkait, maka kebijakan PSBB tetap akan berlaku.

"Nanti kalau new normal dilakukan, apakah masyarakat sudah siap? Sektor yang siap dibuka harus menerapkan protokol kesehatan pada kondisi new normal ini," kata dia.

Perlakuan yang sama juga diterapkan di DKI Jakarta. Meski sebagai ibukota negara dan pusat aktivitas manusia, protokol kesehatan tetap harus jadi acuan.

"Kalau masyarakat DKI disiplin, dalam 1 minggu bisa di bawah angka 1," kata dia.

Reporter: Anisyah Al Faqir

Sumber: Merdeka.com

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya