Transjakarta Hanya Layani 13 Rute Saat Transisi PSBB, Ini Daftarnya

Transjakarta belum membuka keseluruhan layanannya di masa transisi Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).

oleh Maulandy Rizky Bayu Kencana diperbarui 06 Jun 2020, 18:30 WIB
Diterbitkan 06 Jun 2020, 18:30 WIB
Jalan MH Thamrin Lancar
Bus Transjakarta melintasi Jalan MH Thamrin, Jakarta, Kamis (27/6/2019). Adanya rekayasa lalu lintas di sejumlah titik terkait sidang putusan Mahkamah Konstitusi menyebabkan jalan protokol di pusat kota itu lebih lengang dibanding hari biasa. (Liputan6.com/Immanuel Antonius)

Liputan6.com, Jakarta - PT Transportasi Jakarta atau Transjakarta belum membuka keseluruhan layanannya di masa transisi Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).

Kepala Divisi Sekretaris Korporasi dan Humas PT Transportasi Jakarta Nadia Diposanjoyo mengatakan, keputusan itu diambil menyusul pengarahan yang diberikan oleh Gubernur DKI Anies Rasyid Baswedan pada masa pelonggaran tersebut.

"Ketentuan tersebut diterapkan mengingat masa transisi adalah masa penentuan apakah akan dilanjutkan pelonggaran atau tidak, sehingga menjadi sangat krusial bagi Transjakarta untuk tetap menjalankan protokol darurat Covid-19 selama masa transisi ini," tuturnya dalam keterangan tertulis, Sabtu (6/6/2020).

Nadia mengabarkan, sejak Jumat (5/6/3030) kemarin, waktu operasional Transjakarta yang sebelumnya dibatasi dari pukul 06.00–18.00 WIB berubah menjadi mulai pukul 05.00-22.00 WIB di seluruh koridor utama untuk pelanggan umum. Lalu juga ada penambahan waktu operasional layanan khusus bagi tenaga kesehatan pada pukul 22.00–24.00 WIB.

Adapun selama masa transisi PSBB ini, rute yang dilayani hanya rute utama di 13 koridor. Antara lain:

Koridor 1 Blok M–Kota

Koridor 2 Pulogadung 1–Harmoni

Koridor 3 Kalideres–Pasar Baru

Koridor 3F Kalideres–Gelora Bung Karno

Koridor 4 Pulogadung 2–Tosari

Koridor 4C TU GAS-Bundaran Senayan

Koridor 4D Pulogadung 2–Kuningan

Koridor 5 Kampung Melayu–Ancol

Koridor 5C PGC 1–Harmoni

Koridor 6 Ragunan–Halimun

Koridor 6A Ragunan–Monas Via Kuningan

Koridor 6B Ragunan–Monas Via Semanggi

Koridor 7 Kampung Rambutan–Kampung Melayu

Koridor 8 Lebak Bulus–Harmoni

Koridor 8A Grogol 2–Harmoni

Koridor 9 Pinang Ranti–Pluit

Koridor 10 PGC 2–Tanjung Priok

Koridor 11 Kampung Melayu–Pulo Gebang

Koridor 12 Penjaringan–Sunter Boulevard Barat

Koridor 13 Ciledug–Tendean

Koridor 13A Puribeta–Blok M

Koridor 13C Puribeta–Dukuh Atas

Koridor 13E Puribeta-Kuningan

 

Selain Itu

APTB Dilarang Melintas di Jalur Busway
Tidak tercapainya kesepakatan besaran pembayaran tarif rupiah per kilometer antara APTB dengan Tranjakarta menyebabkan APTB dilarang melintas jalur Transjakarta mulai pekan depan, Jakarta, Kamis (7/5/2015). (Liputan6.com/Johan Tallo)

Selain ke-13 koridor utama tersebut, Nadia menambahkan, terdapat 3 rute non-koridor terintegrasi dengan stasiun KRL Jabodetabek, yakni 1B (Stasiun Palmerah–Tosari), 1H (Stasiun Gondangdia) dan 6M (Stasiun Manggarai–Bundaran Senayan).

Dia juga menyampaikan, layanan untuk petugas kesehatan Transportasi Tenaga Medis dan Padamedis (TTMP), Tenaga Rumah Sakit (TRS), dan Transcare beroperasi normal.

Sementara layanan lainnya seperti layanan wisata, layanan mikrotrans, layanan bus gratis, layanan non-koridor wilayah perbatasan, dan layanan premium Royaltrans belum beroperasi dalam waktu dekat ini.

"Untuk rute-rute diluar yang disebutkan diatas akan dilakukan monitoring dan evaluasi berkala akan kebutuhan pembukaanya tergantung kepada kesiapan dan kedisiplinan warga," ujar Nadia.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya