Hingga 31 Juli, Kapasitas Penumpang Mobil Pribadi Masih Dibatasi Maksimal 50 Persen

Kementerian Perhubungan mengumumkan 3 fase sebagai tahapan adaptasi kebiasan baru transportasi darat.

oleh Pipit Ika Ramadhani diperbarui 09 Jun 2020, 16:55 WIB
Diterbitkan 09 Jun 2020, 16:55 WIB
Suasana Hari Pertama Penerapan PSBB di Bundaran HI
Polisi mengimbau pengguna jalan yang menggunakan kendaraan pribadi mobil dan motor yang berboncengan di Bundaran HI, Jakarta, Jumat (10/4/2020). Penerapan hari pertama PSBB hingga 14 hari kedepan ini dilakukan untuk mencegah penyebaran COVID-19 dan selalu menggunakan masker.(merdeka.com/Imam Buhori)

Liputan6.com, Jakarta - Kementerian Perhubungan mengumumkan 3 fase sebagai tahapan adaptasi kebiasan baru transportasi darat yang tertuang dalam SE 11/2020 tentang pedoman dan petunjuk teknis penyelenggaraan transportasi darat pada masa adaptasi kebiasaan baru untuk mencegah penyebaran Covid-19.

Dalam SE tersebut, fase pertama merupakan pembebasan bersyarat, yaitu mulai hari ini (9/6) sampai dengan 30 Juni 2020.

Pada fase ini, mobil pribadi berpenumpang diberlakukan pembatasan penumpang paling banyak 50 persen dari jumlah kapasitas tempat duduk, dan berlaku baik di zona merah, oranye, kuning, maupun hijau, sampai dengan fase kedua yang akan berlangsung mulai 1 Juli sampai dengan 31 Juli 2020.

Sementara pada fase ketiga yang dimulai pada 1 Agustus sampai dengan 31 Agustus, ketentuan yang sama diberlakukan di daerah zona merah dan oranye.

Sedangkan untuk daerah zona kuning dan hijau pembatasan jumlah penumpang paling banyak adalah 75 persen.

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:

Aturan Baru Transportasi, Kapasitas Angkut Penumpang Boleh Melebihi 50 Persen

Melihat Kawasan Integrasi Antarmoda di Stasiun Tanah Abang
Angkutan umum parkir di kawasan penataan integrasi antarmoda Stasiun Tanah Abang, Jakarta Pusat, Minggu (7/6/2020). Semua moda angkutan transportasi umum diberi jalur khusus untuk mengangkut penumpang kereta rel listrik dengan tertib dan nyaman. (Liputan6.com/Angga Yuniar)

Kementerian Perhubungan (Kemenhub) resmi menerbitkan Peraturan Menteri Nomor 41 Tahun 2020 Tentang Perubahan atas Permenhub Nomor 18 Tahun 2020 tentang Pengendalian Transportasi dalam rangka Pencegahan Penyebaran COVID-19.

Aturan ini ditetapkan Menteri Perhubungan pada 8 Juni 2020, di mana kapasitas angkutan darat, laut, udara maupun kereta api tidak lagi dibatasi maksimal 50 persen.

“Menindaklanjuti Surat Edaran (SE) Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 Nomor 7 Tahun 2020 tentang Kriteria dan Persyaratan Perjalanan Orang dalam Masa Adaptasi Kebiasaan Baru Menuju masyarakat Produktif dan Aman COVID-19, Kemenhub telah menerbitkan aturan pengendalian transportasi yang merupakan revisi dari Permenhub 18/2020,” kata Menteri Perhubungan (Menhub) Budi Karya Sumadi melansir laman Antara, di Jakarta, Selasa (9/6/2020).

Dengan dibukanya kembali sejumlah aktivitas ekonomi akan berdampak pada terjadinya peningkatan aktivitas perjalanan orang melalui transportasi. Kemenhub melakukan antisipasi dengan melakukan penyempurnaan Permenhub 18/2020 tentang pengendalian transportasi dalam rangka mencegah penyebaran COVID-19.

“Pengendalian transportasi yang dilakukan menitikberatkan pada aspek kesehatan, karena kami berupaya untuk menyediakan transportasi agar masyarakat baik itu petugas transportasi maupun penumpang tetap bisa produktif, namun tetap aman dari penularan COVID-19 sebagaimana arahan Presiden RI Joko Widodo,” jelas Menhub.

Secara umum ruang lingkup pengendalian transportasi yang dilakukan adalah untuk seluruh wilayah dan untuk wilayah yang ditetapkan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).

Pengendalian transportasi yang dilakukan meliputi penyelenggaraan transportasi darat (kendaraan pribadi dan angkutan umum seperti mobil penumpang, bus, dan angkutan sungai, danau dan penyeberangan), laut, udara dan perkeretaapian.

Para penumpang angkutan umum dan kendaraan pribadi, para operator sarana dan prasarana transportasi wajib melakukan penerapan protokol kesehatan, penerapan pembatasan jumlah penumpang dari jumlah kapasitas tempat duduk dan penerapan physical distancing (jaga jarak) mulai saat persiapan perjalanan, selama perjalanan, dan saat sampai tujuan atau kedatangan.

“Terkait pembatasan jumlah penumpang pada sarana transportasi akan ditetapkan selanjutnya oleh Menteri Perhubungan melalui Surat Edaran dan tidak menutup kemungkinan untuk dilakukan penyesuaian di kemudian hari,” ungkap Menhub.

Transportasi Udara

FOTO: Ada PSBB, Jumlah Penumpang Angkot di Depok Turun 20 Persen
Angkutan umum melintas di sekitar Terminal Depok, Jawa Barat, Kamis (14/5/2020). Kepala Sub Bagian Tata Usaha Terminal Terpadu Depok Reynold Jhon mengatakan, pengguna angkutan umum di Terminal Terpadu Depok mengalami penurunan 10-20 persen selama pemberlakuan PSBB. (Liputan6.com/Immanuel Antonius)

Beberapa Surat Edaran Menhub tentang Pedoman dan Petunjuk Teknis Penyelenggaraan Transportasi pada masa Adaptasi Kebiasaan Baru untuk mencegah penyebaran COVID-19 tersebut yaitu, SE Nomor/2020 untuk transportasi darat, SE Nomor 12/2020 untuk transportasi laut, SE Nomor 13/2020 untuk transportasi udara, dan SE Nomor 14/2020 untuk transportasi perkeretaapian.

Beberapa revisi pada pasal-pasal dari Permenhub 18/2020, di antaranya revisi terkait pembatasan jumlah penumpang dari jumlah kapasitas tempat duduk yang semula pada Permenhub 18/2020 maksimal 50 persen, pada Permennub 41/2020 akan diatur selanjutnya oleh Menteri Perhubungan.

Bentuk aturan melalui Surat Edaran. Misalnya di transportasi udara menetapkan pembatasan jumlah penumpang maksimal 70 persen dari total jumlah kapasitas tempat duduk dengan penerapan protokol kesehatan.

Untuk penggunaan sepeda motor yang dapat membawa penumpang dengan tujuan melayani kepentingan masyarakat maupun kepentingan pribadi dengan syarat tetap memenuhi protokol kesehatan, seperti melakukan aktivitas lain yang diperbolehkan selama PSBB, melakukan disinfeksi kendaraan dan perlengkapan sebelum dan setelah digunakan, menggunakan masker dan sarung tangan, dan tidak berkendara jika suhu badan di atas normal atau sakit.

Adapun pengendalian transportasi udara yaitu penyesuaian kapasitas (slot time) bandara berdasarkan evaluasi yang dilakukan Kemenhub.

Terkait pengenaan sanksi administratif yang akan dikenakan kepada para operator sarana/prasarana transportasi dan para pengelola angkutan barang yang melanggar ketentuan.

Sanksi administratif tersebut mulai dari mulai dari peringatan tertulis, pembekuan izin, pencabutan izin, dan denda administratif.

Sementara itu, sosialisasi, pengendalian, dan pengawasan terhadap pelaksanaan Peraturan Menteri ini dilakukan oleh berbagai unsur, seperti Menhub, Panglima TNI, Kapolri, Gubernur, Bupati/Walikota, Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 pusat dan daerah, Unit Pelaksana Teknis (UPT) Kemenhub dan para operator transportasi.  

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya