Kementerian PUPR Segera Terbitkan Aturan New Normal untuk Jasa Konstruksi

Kementerian PUPR tengah mempersiapkan aturan seputar penyelenggaraan jasa konstruksi di era tatanan hidup baru atau new normal

oleh Maulandy Rizky Bayu Kencana diperbarui 12 Jun 2020, 16:00 WIB
Diterbitkan 12 Jun 2020, 16:00 WIB
Memantau Progres Pembangunan Flyover Gaplek
Pekerja memasang baja konstruksi saat pembangunan Flyover Gaplek di Jalan Martadinata, Pamulang, Tangerang Selatan, Minggu (1/3/2020). Pembangunan Flyover Gaplek ditargetkan selesai pada tahun ini. (merdeka.com/Arie Basuki)

Liputan6.com, Jakarta - Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) tengah mempersiapkan aturan seputar penyelenggaraan jasa konstruksi di era tatanan hidup baru atau new normal. Rencananya, kebijakan tersebut dalam waktu dekat akan segera diterbitkan.

Direktur Jenderal Bina Konstruksi Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Trisasongko Widianto mengatakan, pengaturan itu dibuat dengan tujuan untuk memberlangsungkan penyelenggaraan jasa konstruksi dengan aman, efektif dan efisien untuk percepatan infrastruktur.

"Kami masih dalam persiapan, juga sudah berkontak dengan stakeholder. Mudah-mudahan ini bisa kami segerakan terbit sehingga kami mendapatkan suatu aturan dalam penyelenggaraan jasa konstruksi ke depan," ujarnya dalam acara MarkPlus Industry Roundtable, Jumat (12/6/2020).

Trisasongko lalu coba membuat gambaran terkait apa saja yang akan dituangkan dalam aturan tersebut. Beberapa sudah diterapkan, seperti penggunaan masker di tempat atau lokasi kerja.

"Untuk penyelenggaraan jasa konstruksi, kalau untuk personilnya akan kita atur pada saat perjalanan ke tempat kerja selama tenaga di tempat kerja, saat di rumah, saat dalam perjalanan melalui darat, laut dan udara," ucapnya.

 

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:

Minimalisir Pertemuan Tatap Muka

Memantau Progres Pembangunan Flyover Gaplek
Pekerja memasang baja konstruksi saat pembangunan Flyover Gaplek di Jalan Martadinata, Pamulang, Tangerang Selatan, Minggu (1/3/2020). Pembangunan flyover yang akan menghubungkan Parung, Jawa Barat, dengan DKI Jakarta tersebut saat ini sudah mencapai 40 persen. (merdeka.com/Arie Basuki)

Selain itu, ia melanjutkan, Kementerian PUPR juga mendorong pengaturan pengadaan barang dan jasa secara online dan meminimalisasi pertemuan tatap muka.

"Untuk bukti yang harus ada hardcopy-nya juga kami sudah atur bagaimana caranya supaya kita dalam pembuktian dapat bukti yang otentik, tapi protokol-protokol kesehatan tetap terjaga. Kami ada 9 tata cara untuk penyedia jasa," jelasnya.

Beberapa protokol pelaksanaan pengerjaan konstruksi pada masa new normal pun dipersiapkan. Antara lain penyesuaian terhadap rencana keselamatan konsturksi (RKK), penyesuaian spesifikasi, Harga Perkiraan Sendiri (HPS), metode kerja, dan masa pelaksanaan kontrak

"Jadi ini yang sedang kami godok dan elaborasi. Mudah-mudahan kami bisa mendapatkan masukan," pungkas Trisasongko.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya