Liputan6.com, Jakarta - Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah meminta pengawasan ketenagakerjaan di tingkat pusat dan daerah untuk memastikan pekerja atau buruh di masa pendemi Covid-19 dapat bekerja dengan aman dan nyaman di lingkungan kerjanya masing-masing.
“Untuk itu pengawas ketenagakerjaan harus melakukan berbagai upaya pencegahan dan pengendalian Covid 19 di tempat kerja, serta kepatuhan para pelaku usaha dalam menerapkan norma ketenagakerjaan melalui langkah-langkah pencegahan, pemberian saran dan deteksi dini serta penegakan norma-norma ketenagakerjaan,” kata Ida dalam keterangannya, Senin (15/6/2020).
Menurutnya dunia usaha harus tetap berjalan, namun para pekerja juga harus dipastikan aman. Di sinilah pentingnya peran pengawasan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3), untuk memastikan pelindungan terhadap pekerja di tengah pandemi Covid-19.
Advertisement
Ia juga meminta pengawas ketenakerjaan untuk meningkatkan kolaborasi, dan sinergi dengan kader Norma Ketenagakerjaan di perusahaan-perusahaan, mengingat keberadaan kader-kader tersebut menjadi mitra strategis dalam membantu memastikan ditaatinya norma-norma kerja di perusahaan.
“Sesuai dengan tugas dan fungsinya, kolaborasi antara pengawas ketenagakerjaan dan kader norma harus menciptakan situasi kerja yang kondusif, dimana perusahaan tetap produktif, dan hak-hak pekerja juga terlindungi," ujarnya.
Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:
Tantangan Klasik
Kendati begitu, ia mengakui dalam hal pengawasan ketenagakerjaan, selalu dihadapkan tantangan klasik, yakni jumlah pengawas ketenagakerjaan yang belum ideal jika dibandingkan dengan jumlah perusahaan yang menjadi obyek pengawasan.
Lanjutnya, inovasi pengawasan dengan menggunakan piranti teknologi informasi bisa menjadi solusi meringankan kerja pengawasan yang lebih optimal, dan lebih memudahkan partisipasi publik dalam pengawasan norma kerja.
Kemudian, ia menyampaikan bahwa jumlah perusahaan berdasarkan data wajib lapor ketenagakerjaan mencapai 252.880 perusahaan, dengan total tenaga kerja sebesar 13.138.048 orang.
Padahal berdasarkan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan No. 33 Tahun 2016 tentang Tata Cara Pengawasan Ketenagakerjaan dan Permen Ketenagakerjaan No. 1 tahun 2020 tentang perubahan atas peraturan Menteri ketenagakerjaan No. 33 Tahun 2016, seorang pengawas ketenagakerjaan wajib memeriksa paling sedikit lima perusahaan setiap bulan atau 60 perusahaan dalam satu tahun.
“Dengan jumlah pengawas ketenagakerjaan saat ini yang hanya sekitar 1.574 orang, pengawas hanya mampu mengawasi 103.680 perusahaan atau 40,9 persen dari jumlah perusahaan," pungkasnya.
Advertisement