Liputan6.com, Jakarta - Kementerian Perindustrian (Kemenperin) mencatat telah menerbitkan 17.466 Izin Operasional Dan Mobilitas Kegiatan Industri (IOMKI). Melalui IOMKI, 4.919.276 juta tenaga kerja terhindarkan dari risiko Pemutusan Hubungan Kerja (PHK).
Menteri Perindustrian (Menperin) Agus Gumiwang Kartasasmita mengatakan, bahwa IOMKI untuk memastikan perusahaan yang berproduksi di masa kedaruratan kesehatan masyarakat Covid-19 menaati protokol kesehatan dalam menjalankan kegiatan bisnisnya. Hal ini seperti tertuang pada Surat Edaran Menteri Perindustrian No 4 Tahun 2020.
"IOMKI ini sifatnya sukarela tidak memaksakan industri. Karena peusahaan industri mempunyai kemampuan berbeda untuk menerakan protokol kesehatan," kata dia melalui video conference via Facebook, Kamis (18/6).
Advertisement
Akan tetapi, lanjut Politisi Golkar tersebut, pihaknya mewajibkan perusahaan yang mendapat IOMKI harus memberikan laporan setiap minggunya. Adapun, format bentuk laporannya sudah disiapkan sehingga memudahkan pelaku industri domestik.
Baca Juga
Di sisi lain, Menteri Agus juga memberikan kewenangan kepada Pemerintah Daerah setempat untuk ikut mengawasi pelaksanaan protokol kesehatan oleh industri yang telah mengantongi IOMKI.
Imbasnya, pengawasan akan kepatuhan pelaku usaha untuk menerapkan protokol kesehatan dapat berjalan lebih efektif.
Lebih lanjut, dia menyebut hingga hari ini, terdapat 146 perusahaan yang dicabut status IOMKI-nya. Sebab, perusahaan tersebut terbukti telah melanggar protokol kesehatan maupun tidak memberikan laporan secara berkala sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
"Kita terus harap perusahaan kooperatif. Karena di sisi lain ekonomi harus jalan, namun protokol kesehatan juga harus di lakukan," tandasnya.
Reporter: Sulaeman
Sumber: Merdeka.com
Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:
Kadin: 6 Juta Orang Kena PHK dan Dirumahkan Selama Pandemi Corona
Wakil Ketua Kamar Dagang dan Industri Indonesia (Kadin) Shinta Widjaja Kamdani mengatakan, tercatat ada 6 juta orang yang kena dampak pemutusan hubungan kerja (PHK) dan perumahan akibat pandemi Corona.
Angka PHK dan perumahan karyawan tersebut lebih besar dari angka yang disebutkan Kementerian Ketenagakerjaan, yaitu 2 juta orang.
"Kebanyakan dirumahkan karena perusahaan tidak punya cashflow untuk PHK. Tekstil, hotel dan restoran terdampak paling besar," ujar Shinta dalam diskusi virtual, Jumat (29/5/2020).
Lanjut Shinta, industri yang paling banyak merumahkan karyawan ialah industri hotel dan restoran dengan jumlah mencapai 1,4 juta orang, sementara industri tekstil mencapai 2,1 juta orang.
Sementara di sektor transportasi darat terdaoat 1,4 juta orang yang dirumahkan dan sektor ritel sekitar 400 orang. Hal itu juga diperparah dengan tutupnya mal dan pusat perbelanjaan.
Pekerja paruh waktu dinilai terluka paling dalam karena jumlahnya sangat besar dan tidak bisa menghadapi badai Corona. Pekerja paruh waktu kehilangan pekerjaan karena bisnis perusahaan terganggu.
Advertisement
Hindari Dampak Lanjutan
Untuk menghindari dampak lanjutan dari melonjaknya angka pengangguran dan kemiskinan, lanjut Shinta, sektor bisnis harus dijalankan dengan skema New Normal karena, tidak ada yang dapat memastikan kapan situasi akan normal kembali.
Terlebih jika pelaku usaha terus menutup bisnis, cashflow perusahaan yang telah terganggu selama tiga bulan terakhir akan semakin memburuk terutama UMKM.
"Kami ikuti tapi setelah ini berjalan kami khawati sekali. Jadi sudah waktunya kita hidup berdampingan dengan Covid-19, karena vaksin belum ditemukan," ujarnya. Â