Top 3: Pesangon untuk 430 Karyawan Gojek yang Kena PHK

Berikut ini tiga artikel terpopuler di kanal bisnis Liputan6.com pada Kamis 24 Juni 2020.

oleh Arthur Gideon diperbarui 25 Jun 2020, 06:30 WIB
Diterbitkan 25 Jun 2020, 06:30 WIB
Ilustrasi Gojek, Aplikasi Gojek
Ilustrasi Gojek, Aplikasi Gojek. Liputan6.com/Mochamad Wahyu Hidayat

Liputan6.com, Jakarta - Perusahaan ride hailing unicorn Gojek Indonesia melakukan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) kepada 430 karyawan atau sekitar 9 persen dari total karyawannya secara keseluruhan yang mencapai 4.000 orang.

Sebelumnya dikabarkan bahwa Gojek akan mengumumkan rencana PHK pekan ini. Selang beberapa waktu kemudian, pihak Gojek memberikan pernyataan resminya soal PHK karyawan ini dan itu dibenarkan oleh manajemen Gojek.

Tentu saja, para karyawan tersebut mendapat pesangon sesuai dengan aturan yang berlaku. Artikel mengenai jumlah pesangon yang didapat karyawan Gojek yang kena PHK ini menjadi salah satu artikel yang banyak dibaca. Selain itu masih ada beberapa artikel lain yang layak untuk disimak.

Lengkapnya, berikut ini tiga artikel terpopuler di kanal bisnis Liputan6.com pada Kamis 24 Juni 2020:

1. Gojek PHK 430 Karyawan, Berapa Pesangonnya?

Gojek Indonesia memutuskan hubungan kerja dengan 430 karyawan sebagai bentuk restrukturisasi bisnis akibat dampak pandemi Corona. Manajemen Gojek melalui pernyataan resminya membenarkan kabar PHK ini.

Co-CEO Gojek Andre Sulistyo dan Kevin Aluwi menyatakan, PHK ini menyasar 9 persen dari 4.000 karyawan Gojek yang sebagian besar bekerja di divisi GoLife, yakni GoMassage serta GoClean dan GoFood Festival.

Adapun, layanan ini dihentikan karena membutuhkan interaksi jarak dekat dalam operasionalnya, sehingga bertentangan dengan anjuran pemerintah untuk meminimalisasi penyebaran virus.

Baca artikel selengkapnya di sini

 

2. Kabar Terbaru Soal Gaji ke- 13 PNS

Hari Pertama Masuk, PNS DKI Jakarta Langsung Aktif Bekerja
Sejumlah Pegawai Negeri Sipil (PNS) Pemprov DKI Jakarta berakitivitas di Balaikota, Jakarta, Senin (10/6/2019). PNS kembali berdinas di masing-masing instansinya pada hari pertama kerja usai libur nasional dan cuti bersama Hari Raya Idul Fitri 1440 H. (Liputan6.com/Faizal Fanani)

Kementerian Keuangan (Kemenkeu) belum bisa memastikan kapan pencairan gaji ke-13 untuk aparatur sipil negara (ASN), atau Pegawai Negeri Sipil (PNS), TNI, dan Polri.

Kepala Biro Komunikasi dan Layanan Informasi Kementerian Keuangan Rahayu Puspasari mengatakan, pencairan gaji ke-13 masih dalam tahap pembahasan.

"(Mengenai gaji ke-13) ini masih dibahas secara internal. saya belum bisa update," ujarnya kepada Liputan6.com.

Baca artikel selengkapnya di sini

 

3. 709 Pedagang dari 133 Pasar Tradisional Positif Corona, Berikut Daftar Lengkapnya

FOTO: Pedagang Pasar Thomas Jalani Tes Swab COVID-19
Petugas medis Kecamatan Gambir melakukan tes swab terhadap pedagang Pasar Thomas, Jakarta, Rabu (17/6/2020). Tes swab dilakukan untuk memutus rantai penularan virus corona COVID-19. (merdeka.com/Imam Buhori)

Ikatan Pedagang Pasar Indonesia (Ikappi) kembali merilis data pasar dan pedagang yang terpapar corona. Dari data yang diterima Liputan6.com, hingga saat ini ada 709 pedagang dari 133 pasar tradisional yang positif Covid-19.

Dari jumlah tersebut, 32 pedagang diantaranya meninggal dunia.

Sebelumnya, Ketua Bidang Keanggotaan DPP Ikatan Pedagang Pasar Indonesia (IKAPPI), Dimas Hermadiyansyah menjelaskan bahwa pasar adalah sebagai tempat strategis hajat hidup orang banyak.

Baca artikel selengkapnya di sini

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya