Liputan6.com, Jakarta - Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) buka suara soal isu pengecer yang tak lagi bisa mendapat distribusi LPG 3 kg dari Pertamina mulai 1 Februari 2025.
Menurut Wakil Menteri ESDM Yuliot Tanjung, pengecer LPG 3 kg bukan lenyap begitu saja. Mereka tetap bisa mendapat pasokan dan berjualan tabung gas melon.
Advertisement
Baca Juga
Namun, pengecer tersebut harus memiliki nomor induk berusaha (NIB) dengan mendaftarkan diri di sistem Online Single Submission (OSS).
Advertisement
Artikel mengenai LPG 3 Kg ini menjadi salah satu artikel yang banyak dibaca. Selain itu masih ada sejumlah artikel lain yang layak untuk disimak.
Lengkapnya, berikut ini tiga artikel terpopuler di kanal bisnis Liputan6.com pada Sabtu 1 Februari 2024:
1. LPG 3 Kg Tak Lagi Dijual di Warung Pengecer per 1 Februari 2025?
Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) buka suara soal isu pengecer yang tak lagi bisa mendapat distribusi LPG 3 kg dari Pertamina mulai 1 Februari 2025.
Wakil Menteri ESDM Yuliot Tanjung mengatakan, pihaknya tengah menata bagaimana LPG 3 kg yang dikonsumsi masyarakat bisa sesuai dengan batas harga yang ditetapkan oleh pemerintah.
"Jadi yang pengecer justru kita jadikan pangkalan. Itu ada formal untuk mereka mendaftarkan nomor induk berusaha terlebih dahulu," ujar Yuliot.
Simak berita selengkapnya di sini
2. 8 PNS Dipecat Gara-Gara Narkoba hingga Kumpul Kebo
Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Zudan Arif memutuskan pemberhentian terhadap 8 dari total 9 pegawai aparatur sipil negara (ASN) atau PNS, yang mengajukan banding ke Badan Pertimbangan Aparatur Sipil Negara (BPASN) atas penjatuhan hukuman disiplin.
Pemecatan dilakukan dalam sidang atas banding administratif yang digelar BPASN, dimana Zudan Arif juga bertugas selaku Wakil Ketua BPASN.
Jenis hukuman yang dibanding oleh kesembilan ASN ini meliputi: hukuman Pemberhentian Tidak dengan Hormat (PTDH), dan Pemberhentian dengan Hormat Tidak Atas Permintaan Sendiri (PDHTAPS) oleh Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) instansi.
Simak berita selengkapnya di sini
Advertisement
3. Tegang, 2 Pesawat Berputar-putar dan Gagal Mendarat di Bandara El Tari Kupang
Dua pesawat dari maskapai yang berbeda batal mendarat di Bandara El Tari Kupang, Nusa Tenggara Timur (NTT), pada jumat (31/1/2025) ini. Batalnya pendaratan pesawat ini terjadi karena cuaca ekstrem yaitu hujan lebat dan angin kencang.
“Ada dua maskapai penerbangan yang gagal mendarat akibat cuaca buruk,” kata Humas Bandara El Tari Kupang I Gusti Ngurah Yudi Saputra dikutip dari Antara. Cuaca buruk terjadi di wilayah Kota Kupang sejak Jumat subuh berupa hujan lebat dan angin kencang.
Dia mengatakan dua maskapai penerbangan itu adalah Batik Air dengan rute penerbangan Jakarta-Kupang dan Wings Air dengan rute penerbangan Waingapu-Kupang.