Kapasitas Angkutan Umum Naik Jadi 70 Persen Mulai 1 Juli 2020

Dengan menaikkan kapasitas penumpang menjadi 70 persen, maka operator angkutan umum tak perlu menaikkan tarif.

oleh Tira Santia diperbarui 26 Jun 2020, 15:05 WIB
Diterbitkan 26 Jun 2020, 15:05 WIB
90 Persen Angkutan Umum DKI Jakarta Setop Operasi Akibat Covid-19
Sejumlah angkutan umum terparkir saat menunggu penumpang di Terminal Kampung Melayu, Jakarta, Selasa (21/4/2020). Ketua DPP Organda DKI Jakarta Shafruhan Sinungan menyatakan hanya 10 persen dari 85.900 kendaraan yang masih beroperasi selama pandemi Covid-19. (merdeka.com/Iqbal S. Nugroho)

Liputan6.com, Jakarta - Direktorat Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan (Kemenhub) akan menambah kapasitas penumpang angkutan umum pada 1 Juli 2020 menjadi 70 persen. Sebelumnya kapasitas penumpang hanya diperbolehkan 50 persen saja.

“Pada tanggal 1 Juli kita akan membuka angkutan umum menjadi kapasitas 70 persen, sebetulnya kita sudah mengakomodir dan merespons mereka para operator untuk tidak perlu menaikkan tarifnya,” kata Direktorat Jenderal Perhubungan Darat Kemenhub Budi Setiyadi, dalam Konferensi Pers, Jumat (26/6/2020).

Kata Budi, sehingga dengan menaikkan kapasitas penumpang menjadi 70 persen, maka operator angkutan umum tidak perlu menaikkan tarif ongkosnya, karena kebijakan kapasitas tersebut sudah diperhitungkan oleh Kemenhub.

Apabila tarif dinaikkan maka akan menjadi lebih sulit bagi operator angkutan umum dalam mendapatkan penumpang, bahwa dengan adanya pembatasan 50 persen saja jumlah penumpang masih belum banyak yang menggunakan angkutan umum. Oleh karena itu, pihaknya mencari cara agar operator bisa bertahan dan beroperasi kembali secara bertahap dengan penambahan kapasitas penumpang angkutan umum.

“Kemarin di Jakarta Pulau Gebang satu mobil perjalanan ke Jawa Tengah itu hanya 4 orang, ada beberapa kepala daerah yang menerapkan aturan secara ketat untuk melindungi kotanya terhadap kemungkinan second wave, contoh di Jakarta masih perlu Surat Izin Keluar dan Masuk (SIKM),dan di Bali juga ketat harus ada surat rapid test,” ujarnya.

 

Saksikan video pilihan berikut ini:

Sesuai Zona

FOTO: Ada PSBB, Jumlah Penumpang Angkot di Depok Turun 20 Persen
Angkutan umum melintas di sekitar Terminal Depok, Jawa Barat, Kamis (14/5/2020). Kepala Sub Bagian Tata Usaha Terminal Terpadu Depok Reynold Jhon mengatakan, pengguna angkutan umum di Terminal Terpadu Depok mengalami penurunan 10-20 persen selama pemberlakuan PSBB. (Liputan6.com/Immanuel Antonius)

Namun, kembali lagi penambahan kapasitas 70 persen itu disesuaikan dengan peraturan yang ada di daerah masing-masing yang bisa saja berbeda-beda sesuai zonanya. Mungkin untuk zona yang sudah memasuki warna kuning dan hijau sudah diperbolehkan mengangkut penumpang hingga 70 persen, namun untuk daerah yang masih merah diusahakan mengangkut 50 persen atau dibawah 50 persen saja.

"Saya kira sudah membagi terhadap kebijakan untuk masa new normal dibagi dalam tiga fase, di mana masing-masing fase sesuai dengan zonanya yang memberikan kebijakan yang berbeda, jadi kalau di zona merah itu tidak boleh sama sekali untuk angkutan umumnya, tapi boleh dengan adanya pembatasan seperti pemberian stiker yang dilakukan,” pungkasnya.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya