Liputan6.com, Jakarta - Direktorat Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan (Kemenhub) akan menambah kapasitas penumpang angkutan umum pada 1 Juli 2020 menjadi 70 persen. Sebelumnya kapasitas penumpang hanya diperbolehkan 50 persen saja.
“Pada tanggal 1 Juli kita akan membuka angkutan umum menjadi kapasitas 70 persen, sebetulnya kita sudah mengakomodir dan merespons mereka para operator untuk tidak perlu menaikkan tarifnya,” kata Direktorat Jenderal Perhubungan Darat Kemenhub Budi Setiyadi, dalam Konferensi Pers, Jumat (26/6/2020).
Baca Juga
Kata Budi, sehingga dengan menaikkan kapasitas penumpang menjadi 70 persen, maka operator angkutan umum tidak perlu menaikkan tarif ongkosnya, karena kebijakan kapasitas tersebut sudah diperhitungkan oleh Kemenhub.
Advertisement
Apabila tarif dinaikkan maka akan menjadi lebih sulit bagi operator angkutan umum dalam mendapatkan penumpang, bahwa dengan adanya pembatasan 50 persen saja jumlah penumpang masih belum banyak yang menggunakan angkutan umum. Oleh karena itu, pihaknya mencari cara agar operator bisa bertahan dan beroperasi kembali secara bertahap dengan penambahan kapasitas penumpang angkutan umum.
“Kemarin di Jakarta Pulau Gebang satu mobil perjalanan ke Jawa Tengah itu hanya 4 orang, ada beberapa kepala daerah yang menerapkan aturan secara ketat untuk melindungi kotanya terhadap kemungkinan second wave, contoh di Jakarta masih perlu Surat Izin Keluar dan Masuk (SIKM),dan di Bali juga ketat harus ada surat rapid test,” ujarnya.
Saksikan video pilihan berikut ini:
Sesuai Zona
Namun, kembali lagi penambahan kapasitas 70 persen itu disesuaikan dengan peraturan yang ada di daerah masing-masing yang bisa saja berbeda-beda sesuai zonanya. Mungkin untuk zona yang sudah memasuki warna kuning dan hijau sudah diperbolehkan mengangkut penumpang hingga 70 persen, namun untuk daerah yang masih merah diusahakan mengangkut 50 persen atau dibawah 50 persen saja.
"Saya kira sudah membagi terhadap kebijakan untuk masa new normal dibagi dalam tiga fase, di mana masing-masing fase sesuai dengan zonanya yang memberikan kebijakan yang berbeda, jadi kalau di zona merah itu tidak boleh sama sekali untuk angkutan umumnya, tapi boleh dengan adanya pembatasan seperti pemberian stiker yang dilakukan,” pungkasnya.
Advertisement