Liputan6.com, Jakarta - Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal mengatakan bahwa PHK terhadap 430 orang pekerja Gojek melanggar Undang-Undang Ketenagakerjaan. Para pekerja yang di PHK bukanlah mitra, tetapi sebagai pekerja di perusahaan.
"PHK yang dilakukan perusahaan harus tunduk pada Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003, khususnya yang terkait dengan pasal mengenai PHK. Pasal 151 Ayat (1) menyebutkan, pengusaha, pekerja, dan pemerintah, dengan segala upayaharus mengusahakan agar jangan terjadi pemutusan hubungan kerja," kata dia dalam keterangan tertulisnya, Jumat (26/6)
Menurutnya manajemen hanya melakukan sosialisasi dan pemberitahuan. Di mana Gojek melakukan PHK, karena adanya penutupan layanan GoLife dan GoFood Festival.
Advertisement
Baca Juga
Selain itu, Gojek juga dinilai tidak melakukan perundingan dengan karyawan dan meminta izin kepada lembaga penyelesaian perselisihan hubungan industrial. Padahal PHK yang dilakukan tanpa izin dari lembaga penyelesaian hubungan industrial melanggar aturan hukum.
Selanjutnya, dalam Pasal 156 UU No 13 Tahun 2003 diatur, apabila PHK tidak dapat dihindari, maka pengusaha wajib membayar uang pesangon, uang penghargaan masa kerja, dan uang ganti rugi. Nilainya sebesar 15 persen dari uang pesangon dan uang penghargaan masa kerja.
Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:
Pelanggaran Serius
Namun, kata Said, Co-CEO Go-Jek Andre Soelistyo dalam surat elektronik menyampaikan, karyawan yang terdampak akan menerima pesangon (kami menetapkan minimum gaji 4 pekan). Serta ditambah tambahan 4 pekan gaji untuk setiap tahun lamanya bekerja.
Untuk itu, ia menyebut apa yang dilakukan manajemen hanya memberikan kompensasi dalam bentuk 4 pekan termasuk pelanggaran serius.
Sehingga, KSPI mendesak pihak Gojek untuk membatalkan PHK sepihak terhadap 430 pekerja. Atau sebelum melakukan PHK, perusahaan ojek daring ini harus terlebih dahulu mengurangi jumlah shift, libur bergilir dengan upah penuh, dan merumahkan karyawan dengan upah penuh.
"Apabila langkah di atas sudah dilakukan dan PHK tidak bisa dihindari. Maka maksud PHK wajib dirundingkan terlebih dahulu dengan pihak pekerja dan sudah mendapatkan izin dari lembaga penyelesaian hubungan industrial," tegasnya
Advertisement
Dampak Corona, Gojek PHK 430 Karyawan
Perusahaan ride hailing unicorn Gojek Indonesia memutuskan hubungan kerja (PHK) dengan sebanyak 430 karyawan atau sekitar 9 persen dari total karyawannya secara keseluruhan yang mencapai 4.000 orang.
Sebelumnya dikabarkan bahwa Gojek akan mengumumkan rencana PHK pekan ini. Selang beberapa waktu kemudian, pihak Gojek memberikan pernyataan resminya soal PHK karyawan ini dan itu dibenarkan oleh manajemen Gojek.
"Ini merupakan satu-satunya keputusan pengurangan karyawan yang Gojek lakukan di tengah situasi Covid-19," ujar Kevin Aluwi dan Andre Sulistyo, Co-CEO Gojek dalam keterangan resminya, Rabu (24/6/2020).
Adapun PHK ini disebabkan pandemi Corona yang berdampak pada operasional sejumlah layanan Gojek seperti GoLife yaitu GoMessage dan GoClean.
Layanan tersebut membutuhkan interaksi jarak dekat, dimana selama pandemi, masyarakat diimbau untuk menjaga jarak dan memakai masker guna meminimalisir penularan virus, sehingga ke depan perusahaan terpaksa menutup layanan ini per 27 Juli mendatang.
GoFood Festival Dihentikan
Sementara untuk layanan GoFood Festival, yang berupa jaringan pujasera GoFood yang tersebar di beberapa titik, juga dihentikan karena mengundang keramaian.
"Sebagian besar berasal dari divisi yang terkait dengan GoLife dan GoFood Festival, akan meninggalkan Gojek sebagai bagian dari evaluasi terhadap struktur perusahaan secara keseluruhan," lanjutnya.
Advertisement