Banyak Perusahaan Belum Lapor Data PHK Pekerja

Saat ini jumlah pekerja yang terkena PHK dan dirumahkan belum banyak berubah.

oleh Maulandy Rizki Bayu Kencana diperbarui 07 Jul 2020, 20:45 WIB
Diterbitkan 07 Jul 2020, 20:45 WIB
FOTO: Kurangi PHK, Pemerintah Beri Kelonggaran Pegawai di Bawah 45 Tahun
Pegawai pulang kerja berjalan di trotoar Jalan Sudirman, Jakarta, Selasa (12/5/2020). Pemerintah memberi kelonggaran bergerak bagi warga berusia di bawah 45 tahun untuk mengurangi angka pemutusan hubungan kerja (PHK) akibat pandemi virus corona COVID-19. (Liputan6.com/Johan Tallo)

Liputan6.com, Jakarta - Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) pada 27 Mei 2020 lalu mencatat jumlah pekerja yang terkena akso pemutusan hubungan kerja (PHK) dan dirumahkan akibat pandemi virus corona (Covid-19) mencapai sekitar 1,7 juta orang.

Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah mengatakan, saat ini jumlah pekerja yang terkena PHK dan dirumahkan belum banyak berubah. Ini lantaran belum adanya laporan perusahaan terkait update tersebut kepada pihak Disnaker di daerah.

"Sebenarnya naik turunnya jumlah PHK ini kecil karena banyak pekerja sudah kerja kembali dirumahkan. Lalu PHK juga kan prosedur panjang, kebanyakan mereka dirumahkan angka PHK kecil. Kalau ada PHK ditemukan, banyak sekali perusahaan tidak laporkan ke kita," ujar dia saat berkunjung ke Kemenko Kemaritiman dan Investasi, Jakarta, Selasa (7/7/2020).

Selain itu, Ida menyampaikan, beberapa perusahaan yang melakukan PHK kerap menyelesaikan kasus tersebut secara internal dan tidak terdata oleh Kemnaker, seperti yang dilakukan Grab, Gojek dan Lion Air.

"Jadi data hanya segitu aja karena yang dirumahkan sudah bekerja kembali, apalagi di zona hijau. Saya datang ke kawasan industri juga banyak yang operasi. Kita tinggal pastikan protokol kesehatannya aja agar tak ada Covid-19," ujar dia.

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:

Data PHK

FOTO: Kurangi PHK, Pemerintah Beri Kelonggaran Pegawai di Bawah 45 Tahun
Pegawai pulang kerja berjalan di trotoar Jalan Sudirman, Jakarta, Selasa (12/5/2020). Pemerintah memberi kelonggaran bergerak bagi warga berusia di bawah 45 tahun untuk mengurangi angka pemutusan hubungan kerja (PHK) akibat pandemi virus corona COVID-19. (Liputan6.com/Johan Tallo)

Di samping Kemnaker, beberapa asosiasi perusahaan telah merilis data angka PHK selama masa pandemi. Seperti dilakukan Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia, yang mencatat sekitar 6,4 juta pekerja yang dirumahkan.

Kemudian asosiasi tekstil yang melaporkan sebanyak 2,1 juta karyawan, pengusaha angkutan darat yang tergabung di Organda sebanyak 1,4 juta karyawan, serta asosiasi alas kaki dan elektronik masing-masing 250 ribu karyawan.

Jumlah-jumlah tersebut melebihi data Kemnaker yang menyebut karyawan yang terkena pemutusan hubungan kerja dan dirumahkan berkisar 2,9 juta orang pada Mei 2020.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Live Streaming

Powered by

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya