UMKM Bisa Ajukan Subsidi Bunga Tambahan, Simak Syaratnya

UMKM yang sudah mendapatkan restrukturisasi KUR bisa mendapatkan lagi subsidi dari program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN)

oleh Tira Santia diperbarui 08 Jul 2020, 13:00 WIB
Diterbitkan 08 Jul 2020, 13:00 WIB
Berburu Produk UMKM Unggulan di Pameran KKI 2019
Pengunjung melihat produk dalam pameran Karya Kreatif Indonesia (KKI) di JCC Senayan, Jakarta, Jumat (12/7/2019). Pameran ini menampilkan produk-produk UMKM RI mulai dari kain, pakaian, tas, hingga berbagai kuliner seperti kopi buatan anak negeri. (Liputan6.com/Angga Yuniar)

Liputan6.com, Jakarta - Pelaku Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) yang sudah  mendapatkan restrukturisasi KUR bisa mendapatkan lagi subsidi dari program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN), yang sudah diatur melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 65 Tahun 2020. 

Berikut hal-hal yang harus Anda ketahui untuk mendapatkan subsidi PEN, dilansir dari akun resmi @kemenkopukm, Rabu (8/8/2020).

Syarat

Syarat penerima subsidi bunga/margin program PEN sesuai PMK 65 tahun 2020 yakni memiliki plafon kredit/pembiayaan paling tinggi Rp 10 miliar, UMKM yang memiliki sisa pokok (Baki Debet) kredit/pembiayaan sebelum masa pandemic covid-19 (terdapat baki debet sampai dengan 29 Februari 2020).

Lalu, yang paling penting tidak termasuk dalam daftar hitam nasional. Kemudian, UMKM yang memiliki kategori performing loan lancar (kolektibilitas 1 atau 2) dihitung per 29 Febrari 2020, dan memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) atau mendaftar untuk mendapatkan NPWP.

 

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:


Kredit yang disubsidi PEN

BRI membantu para pelaku UMKM
BRI memberikan bantuan ke UMKM dalam bentuk KUR.

Selanjutnya, nasabah KUR bisa mengajukan subsidi margin/bunga PEN untuk kredit produktif yang digunakan untuk investasi dan modal kerja, dan kredit kendaraan bermotor dan lain-lain yang selama masuk kategori kredit investasi dan modal usaha.

“Subsidi bunga kredit non KUR melalui perbankan dan perusahaan pembiayaan disalurkan oleh 102 bank umum, 1.570 Bank Perkreditan Rakyat (BPR) , 176 Bank Pembiayaan Rakyat Syariah (BPRS), dan 110 perusahaan leasing,” tulis keterangan @kemenkopukm.

Diketahui subsidi bunga/margin paling lama 6 bulan, mulai 1 Mei 2020, maksimal dua akad kredit untuk nasabah dengan akumulasi kredit hingga Rp500 juta. Lalu, hanya satu akad kredit untuk nasabah dengan akumulasi kredit Rp500 juta hingga Rp10 miliar.

 


Plafon kredit

UMKM
Bank BRI yang memiliki komitmen untuk fokus terhadap pemberdayaan UMKM di Indonesia tidak tinggal diam melihat kondisi saat ini.

Untuk besaran subsidi bunga/margin dari lembaga penyalur program pemerintah, plafon kredit/pembiayaannya yakni hingga Rp10 juta subsidi bunga maksimal 25 persen selama enam bulan.

Sedangkan, di atas Rp 10 juta – Rp500 juta, diberikan subsidi 6 persen di tiga bulan pertama, dan 3 persen selama tiga bulan berikutnya.

Demikian, lebih dari Rp 500 juta – R 10 miliar, diberikan subsidi 3 persen untuk tiga bulan pertama dan 2 persen untuk tiga bulan berikutnya.   

Lanjutkan Membaca ↓

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya