Liputan6.com, Jakarta Pelaksanaan Seleksi Kompetensi Bidang Calon Pegawai Negeri Sipil (SKB CPNS) tahun formasi 2019 akan digelar pada September-Oktober 2020. Dalam pelaksanaannya, terdapat sejumlah aturan yang harus ditaati para peserta, termasuk menjaga suhu tubuh agar tidak terlalu tinggi.
Kepala Biro Hubungan Masyarakat, Hukum dan Kerja Sama Badan Kepegawaian Negara (BKN) Paryono mengatakan, standar operasional prosedur (SOP) pada tes SKB CPNS akan sama dengan Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) pada sekolah kedinasan yang telah digelar terlebih dulu. Khususnya untuk protokol kesehatan.
Baca Juga
"SOP yang digunakan (di SKB CPNS) akan sama dengan SOP SKD sekolah kedinasan," ujar Paryono kepada Liputan6.com, Jumat (17/7/2020).
Advertisement
Merujuk pada Surat Edaran (SE) Kepala BKN Nomor 17/SE/VII/2020, ada ketentuan khusus yang diberikan kepada peserta dengan suhu tubuh tinggi di atas 37,3 derajat Celcius.
Peserta tes SKB CPNS akan diberikan tanda khusus dan mengikuti ujian di ruangan khusus sembari diawasi petugas yang memakai masker dan pelindung wajah (faceshield).
Â
Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:
Tes Cadangan
Namun, jika tim kesehatan merekomendasikan peserta tidak dapat mengikuti seleksi, maka peserta diberikan kesempatan mengikuti tes pada sesi cadangan satu hari setelah jadwal akhir ujian SKB untuk instansi yang bersangkutan.
"Iya, 1 hari waktu cadangan akan digunakan oleh peserta yang suhunya di atas 37,3 derajat celcius, yang menurut saran tim kesehatan dia pada hari H tidak memungkinkan melaksanakan tes SKD," jelas Paryono.
Â
Advertisement
Ketika Dinyatakan Gugur
Tapi perlu dicatat, apabila peserta tes tersebut tidak mengikuti seleksi pada sesi cadangan, maka dirinya akan dianggap gugur dalam ujian SKB CPNS 2019.