Bea Cukai Sita 190 HP Ilegal Senilai Rp 61,3 Juta dari Youtuber Pemilik PS Store

Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kemenkeu berhasil menyita 190 handphone ilegal senilai Rp 61,3 juta.

oleh Maulandy Rizki Bayu Kencana diperbarui 28 Jul 2020, 18:15 WIB
Diterbitkan 28 Jul 2020, 18:15 WIB
ponsel-ilegal-130508b.jpg
Ponsel ilegal

Liputan6.com, Jakarta - Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan melalui Kantor Wilayah (Kanwil) Bea Cukai Jakarta berhasil menyita 190 handphone ilegal senilai Rp 61,3 juta. Temuan itu didapat pasca melakukan pengawasan terhadap kegiatan peredaran barang-barang ilegal.

Kepala Seksi Bimbingan Kepatuhan dan Hubungan Masyarakat Bea Cukai Kanwil Jakarta Ricky Mohamad Hanafie membenarkan hal tersebut. Ricky menyebutkan tersangka yang berinisial PS merupakan pemilik PS Store sekaligus Youtuber asal Kota Batam, Putra Siregar.

"Betul, Putra Siregar, pemilik PS Store," kata Ricky saat dihubungi Liputan6.com, Selasa (28/7/2020).

Ricky menerangkan, Kanwil Bea Cukai Jakarta mengedepankan azas praduga tak bersalah, dengan menempatkan PS sebagai tersangka sebelum berstatus terdakwa.

Adapun Kantor Wilayah (Kanwil) Bea Cukai melalui akun resmi Instagram @bckanwiljakarta mengumumkan telah melakukan tahap II (penyerahan barang bukti dan tersangka) ke Kejaksaan Negeri Jakarta Timur atas hasil penyidikan tindak pidana kepabeanan.

Penyerahan barang bukti dan tersangka tersebut dilaksanakan atas pelanggaran Pasal 103 huruf d Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 tentang Kepabeanan.

"Tersangka berinisial PS telah diserahkan beserta barang bukti antara lain 190 Handphone bekas berbagai merk dan uang tunai hasil penjualan sejumlah Rp 61.300.000," tulis @bckanwiljakarta di lama instagramnya.

 

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:

Penyerahan Barang Bukti

Ribuan Ponsel Ilegal Asal China Disita Polisi
Barang bukti diperlihatkan saat rilis penyelundupan perangkat telekomunikasi elektronik, Jakarta, Kamis (29/8/2019). Polda Metro Jaya mengamakan 5.572 HP berbagai merek dari China ke Jakarta tanpa membayar pajak dengan nilai kerugian negara ditaksir Rp4,5 triliun. (Liputan6.com/Immanuel Antonius)

Kanwil Bea Cukai Jakarta menyatakan, penyerahan barang bukti dan tersangka tersebut merupakan salah satu bentuk komitmen Bea Cukai untuk melindungi masyarakat dari peredaran barang-barang ilegal, serta mengamankan penerimaan negara.

"Ke depannya, Kanwil Bea Cukai Jakarta akan terus berusaha melindungi industri dalam negeri sehingga penerimaan negara dapat optimal," serunya.

Bea Cukai Kepri Gagalkan Penyelundupan Gulungan Kain Senilai Rp 12,7 Miliar

Penyelundupan gulungan kain Senilai Rp 12,7 Miliar
Penyelundupan gulungan kain Senilai Rp 12,7 Miliar. (Liputan6.com/Ajang Nurdin)

Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tanjung Balai Karimun berhasil mencegah menyelundupan kain tekstil yang akan diselundupkan ke Indonesia lewat KM Karya Sakti di sekitar perairan Pelawan Tanjung Balai Karimun.

Kepala Kantor Pelayanan dan pengawasan Tanjung Balai Karimun Agung Mahendra Putra menyatakan, dari hasil penghitungan sebanyak 3.395 gulungan kain dimasukkan dalam kapal kayu yang disamarkan dengan ditutupi 49 tilam atau kasur busa dengan nilai barang sekitar Rp 12.738.750.000.

"Potensi kerugian negara sekitar Rp 4.962.558.405," Kata Agung saat Jumpa Per di Kantor DJBC Kepri, Meral Kabupaten Tanjung Balai Karimun, Senin (20/7/2020).

Menurut Agung Hal ini menambah deretan panjang upaya memasukan barang-barang secara ilegal ke wilayah Indonesia melalui pantai Timur pulau Sumatera yang berbatasan dengan Singapura dan Malaysia.

Ia menyebutkan barang bukti tersebut diduga dari Negara tetangga dan barang bukti 3.295 gulungan kain di sertai 49 pisis kasur masih dalam penyelidikan.

"Barang bukti saat ditemukan tidak diketahui pemiliknya," Ujar Agung. 

Kronologi

20170503-Sri Mulyani Ungkap Penyelundupan Tekstil Ilegal-Jakarta
Petugas menurunkan gulungan kain teksil selundupan dari dalam truk, di Jakarta, Rabu (3/5). Berdasarkan hasil audit investigasi, kerugian negara akibat pelanggaran ini diperkirakan kurang lebih sebesar Rp118 Miliar. (Liputan6.com/Angga Yuniar)

Agung menjelaskan Kronologi penegahan bermula pada Selasa, 14 Juli 2020 sekitar pukul 15.30 Bea Cukai Tanjung Balai Karimun bekerja sama dengan Tim Pengawasan Kantor Wilayah Kepulauan Riau dan Pangkalan Sarana Operasi Tanjung Balai Karimun melakukan penindakan sebuah Kapal Kayu KM Karya Sakti di sekitar perairan Pelawan yang saat itu diduga memuat barang yang akan diselundupkan.

Hal ini berdasarkan analisa informasi yang diperoleh dari masyarakat

"Kapal dalam keadaan kosong diduga Anak Buah Kapal (ABK) telah mengetahui pergerakan Tim Bea Cukai dan melarikan diri," ungkap Agung.

Yang kemudian proses pemeriksaan kapal dengan isinya di lakukan dengan disaksikan dan diketahui oleh Ketua RW dan Ketua RT setempat. Kemudian kapal beserta muatan ditarik ke Kantor Wilayah Khusus Kepulauan Riau guna pemeriksaan, penelitian untuk proses lebih lanjut.

Kakanwil DJBC Kepri mengatakan untuk pelaku akan dilakukan pengungkapkan dan pengejaran berdasarkan hasil penyelidikan.

Lebih lanjut kata Dia disaat kondisi ekonomi Indonesia tengah menghadapi tantangan yang sangat berat dan tekanan Pandemi Covid19 pun belum kunjung usai, masih ada orang yang tidak bertanggung jawab dan tidak memiliki Sense of Crisis melakukan upaya yang tidak terpuji dengan melakukan perdagangan illegal yang berakibat pada kerugian negara dari sisi penerimaan negara. 

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya