Cegah Kasus Jouska Terulang, OJK Bakal Atur Keberadaan Perencana Keuangan

Otoritas tengah mendorong untuk mengatur keberadaan firma perencana keuangan (financial planner).

oleh Maulandy Rizky Bayu Kencana diperbarui 06 Agu 2020, 18:09 WIB
Diterbitkan 06 Agu 2020, 18:09 WIB
20151104-OJK Pastikan Enam Peraturan Akan Selesai Pada 2015
Petugas tengah melakukan pelayanan call center di Kantor Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Jakarta. (Liputan6.com/Angga Yuniar)

Liputan6.com, Jakarta Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melalui Satgas Waspada Investasi (SWI) menyetop operasional PT Jouska Finansial Indonesia. Firma. Konsultan keuangan ini dituding telah merugikan nasabah dengan nilai sangat besar.

Menindaki kasus tersebut terulang, Direktur Literasi dan Edukasi Keuangan OJK Horas Tarihoran mengatakan, pihak otoritas tengah mendorong untuk mengatur keberadaan firma perencana keuangan (financial planner).

"Financial planner belum diatur secara resmi di OJK. Namun, kami sudah menyarankan dan mendorong untuk segera dibuatkan peraturannya. Sehingga kasus-kasus semacam ini tidak akan terjadi kembali," kata Horas dalam sesi webinar, Kamis (6/8/2020).

Sementara itu, Asosiasi Fintech Indonesia (Aftech) turut mengimbau masyarakat agar lebih cermat dalam memakai jasa keuangan.

Director of Marketing, Communication and Development Aftech William berpesan kepada calon nasabah untuk lebih jeli melihat, apakah fintech yang hendak digunakannya telah terdaftar di OJK atau Bank Indonesia (BI).

"Di forum manapun Aftech berbicara, untuk masyarakat dalam menilai sebuah fintech, kami selalu menekankan untuk memeriksa dulu status legalitasnya, baik berizin, tercatat atau terdaftar di OJK atau BI," imbuh dia.

William menyatakan, Aftech sendiri telah menetapkan kode etik guna mencegah risiko dalam mengakses produk jasa keuangan dan juga adanya pelanggaran dari para anggotanya.

"Aftech memiliki kode etik untuk menjadi panduan bagi setiap anggotanya. Aftech juga bekerjasama dengan asosiasi fintech lain seperti Afpi dan Afsi untuk menyusun kode etik bersama," ujar William.

 

** Saksikan "Berani Berubah" di Liputan6 Pagi SCTV setiap Senin pukul 05.30 WIB, mulai 10 Agustus 2020

Setop Kegiatan Jouska, Begini Penjelasan Satgas Waspada Investasi

Penjelasan OJK Tentang Fintech di Indonesia
Ketua Satgas Waspada Investasi Tongam L Tobing menjelaskan tentang fintech di Indonesia, Jakarta, Rabu (12/12). Sedangkang P2P ilegal tidak menjadi tanggung jawab pihak manapun. (Liputan6.com/Angga Yuniar)

Satuan Tugas Waspada Investasi Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memberikan penjelasan terkait dengan penghentian kegiatan Jouska.

Kepala Satgas Waspada Investasi OJK Tongam L Tobing mengatakan, pada Jumat, 24 Juli 2020, kemarin, pihaknya telah memanggil Jouska untuk menjelaskan mengenai kegiatan dan legalitasnya. Di mana diketahui saat ini Jouska sendiri tengah marak diberitakan media massa terkait dengan mengaduan masyarakat yang merasa dirugikan oleh kegiatan perencana keuangan yang dilakukan Jouska.

Menurut Tongam, Satgas Waspada Investasi juga telah menerima beberapa masukan dari berbagai pihak. Salah satunya dari Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) yang mengatakan Jouska belum memiliki izin yang didaftarkan melalui OSS (Online Single Submission) dan hanya mendapatkan izin sebagai penyedia jasa penyedia pendidikan lainnya.

"Padahal Jouska ini melakukan kegiatan financial planner atau penasihat keuangan," kata dia dikutip dari video resmi Satgas Waspada Investasi, Sabtu (25/7/2020).

Kemudian, Satgas juga mendapatkan masukain dari Kementerian Perdagangan (Kemendag) yang menyampaikan bahwa Jouska seharusnya mendapatkan izin sesuai dengan kegiatannya.

"Jadi tidak hanya dengan nomor induk berusaha atau NIB, tetapi harus ditindaklanjuti dengan izin-izin yang harus dimiliki sesuai dengan kegiatan usahanya," ungkapTongam.

Selain itu, Satgas Waspada Investasi juga mendapatkan masukan dari Bareskrim Polri yang menyatakan kegiatan Jouska diduga melakukan pelanggaran terhadap Undang-Undang (UU) Pasar Modal, UU ITE dan UU Perlindungan Konsumen.

"Apa yang dilakukan Jouska dari hasil pembahasan tersebut, Jouska ini melakukan kegiatan penasihat investasi tanpa izin. Jadi kegiatan-kegiatan penasihat investasi sesuai dengan UU Pasar Modal adalah pihak yang yang memberikan nasihat kepada pihak lain yang melakukan penjualan atau pembelian efek dengan memperoleh imbal jasa. Kegiatan ini dilakukan oleh Jouska, sehingga kegiatan ini dikategorikan kegiatan ilegal karena tidak memiliki izin kegiatan penasihat investasi sesuai dengan UU Pasar Modal," jelas dia.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya