Hama Ancaman Nyata Panen Padi di Madiun, Kementan Ingatkan Pakai Asuransi   

Kementerian Pertanian mengingatkan para petani di Madiun, Jawa Timur mengenai pentingnya mengikuti program asuransi.

oleh Gilar Ramdhani diperbarui 15 Agu 2020, 20:00 WIB
Diterbitkan 15 Agu 2020, 19:55 WIB
Serangan hama wereng dalam stadium sedang dan berat menyebabkan tanaman padi gosong. (Foto: Liputan6.com/Muhamad Ridlo)
Serangan hama wereng dalam stadium sedang dan berat menyebabkan tanaman padi gosong. (Foto: Liputan6.com/Muhamad Ridlo)

Liputan6.com, Madiun Kementerian Pertanian mengingatkan para petani di Madiun, Jawa Timur mengenai pentingnya mengikuti program asuransi. Terlebih para petani di Madiun mengalami gagal panen akibat serangan hama wereng.

Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo mengimbau petani untuk tanggap menghadapi situasi yang bisa merugikan usahanya. Sebab, ada sejumlah gangguan yang bisa menyebabkan petani menjadi gagal panen.

“Ada beberapa hal yang bisa mengganggu pertanian, bahkan menyebabkan gagal panen. Ada ancaman akibat perubahan iklim seperti kekeringan, banjir, hingga longsor. Ada juga ancaman penyakit seperti serangan hama. Untuk itu petani harus selalu mengambil langkah antisipatif, seperti memanfaatkan asuransi untuk menjaga lahan dari kerugian,” tutur Mentan SYL, Sabtu (15/08/2020).

Imbauan serupa disampaikan Dirjen PSP Kementan Sarwo Edhy. Menurutnya, petani harus mengenal program asuransi. Sarwo Edhy mengatakan, ada dua jenis asuransi pertanian yang bisa dimanfaatkan petani. Yaitu Asuransi Usaha Tani Padi (AUTP) dan Asuransi Usaha Ternak Sapi/Kerbau (AUTS/K).

Untuk AUTP, premi yang harus dibayarkan sebesar Rp 180.000 /hektare (ha)/MT. Nilai pertanggungan sebesar Rp 6.000.000/Ha/MT. Asuransi ini memberikan perlindungan terhadap serangan hama penyakit, banjir, dan kekeringan.

Keuntungan Pakai Asuransi

Sementara premi pada AUTS/K sebesar Rp 200.000/Ekor/Tahun. Nilai pertanggungan terbagi menjadi tiga. Untuk ternak mati nilai pertanggungannya sebesar Rp 10 Juta/Ekor, ternak potong paksa  Rp 5 Juta/Ekor, dan kehilangan Rp 7 Juta/Ekor.

“Asuransi bisa membuat petani beraktivitas dengan tenang. Karena, asuransi merupakan salah satu komponen dalam manajemen usahatani untuk mitigasi risiko bila terjadi gagal panen.Dengan adanya asuransi, perbankan lebih percaya dalam menyalurkan kreditnya,” tuturnya.

Sarwo Edhy menjelaskan, agar tidak memberatkan petani, pelaksanaan asuransi pertanian dapat disinergikan dengan KUR.

“Sinergi KUR dan asuransi ini akan membantu petani. Setiap petani yang mendapatkan pembiayaan KUR, harus mendaftar asuransi pertanian, khususnya untuk usaha tani padi (AUTP) dan asuransi usaha ternak sapi/kerbau (AUTS/K),” jelasnya. 

Petani di Kabupaten Madiun, Jawa Timur, mengalami kerugian akibat serangan hama wereng yang mengancam hasil panen pada musim tanam kemarau pertama kali ini. Menurut salah seorang petani di Desa Garon, Kecamatan Balerejo, dalam keadaan normal dari lahan sekitar 3.000 meter persegi bisa meraih keuntungan Rp8 juta. Namun, serangan hama membuat petani rugi total.

Apalagi, hama wereng menyerang sawah yang siap panen, yakni pada usia padi sekitar 70 hari setelah tanam.

 

(*)

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya