Kredit Kendaraan Bermotor Jenis Ini Bebas Uang Muka Mulai 1 Oktober 2020

Gubernur Bank Indonesia (BI) Perry Warjiyo menyatakan, pihaknya akan kembali merelaksasi uang muka untuk beberapa kredit kendaraan.

oleh Maulandy Rizky Bayu Kencana diperbarui 19 Agu 2020, 15:28 WIB
Diterbitkan 19 Agu 2020, 15:28 WIB
20150627-Uang Muka Mobil dan Motor Kini Lebih Ringan-Bandung 4
Pengunjung berjalan di depan pameran kendaraan bermoyor di salah satu pusat perbelanjaan. (Liputan6.com/Helmi Afandi)

Liputan6.com, Jakarta Bank Indonesia (BI) akan menghapus pengenaan uang muka (down payment/DP) bagi kredit bagi sejumlah kendaraan bermotor, mulai 1 Oktober 2020.

Gubernur Bank Indonesia (BI) Perry Warjiyo menyatakan, pihaknya akan kembali merelaksasi uang muka untuk kendaraan berkategori ramah lingkungan, yang sebelumnya telah turun menjadi 5-10 persen pada September 2019.

"Untuk mendukung pemberian kredit atau pembiayaan kendaraan bermotor yang berwawasan lingkungan, Bank Indonesia akan menurunkan uang muka atau down payment dari 10 persen ke 0 persen," ujar Perry dalam sesi teleconference, Rabu (19/8/2020).

Selain itu, ia melanjutkan, uang muka untuk kendaraan roda tiga atau lebih yang non-produktif juga diturunkan dari 10 persen jadi 0 persen.

Kemudian kendaraan roda tiga atau lebih yang produktif diturunkan DP-nya dari 5 persen menjadi 0 persen. "Ketentuan tersebut mulai berlaku efektif 1 Oktober 2020," sambung Perry.

Perry mengatakan, keputusan ini diambil dengan tetap memperhatikan prinsip kehati-hatian. Termasuk hanya berlaku bagi perbankan yang memiliki rasio kredit bermasalah atau non-performing loan (NPL) di bawah 5 persen.

"Ke depan, Bank Indonesia tetap menempuh kebijakan makroprudensial akomodatif sejalan bauran kebijakan yang ditempuh sebelumnya. Serta bauran kebijakan nasional, termasuk berbagai upaya untuk memitigasi risiko di sektor keuangan akibat pandemi Covid-19," tuturnya.

 

Tonton Video Ini

Kredit Mobil Saat Pandemi, Lembaga Leasing Sudah Mulai Pasang DP Normal

20150627-Uang Muka Mobil dan Motor Kini Lebih Ringan-Bandung 1
Suasana pameran kendaraan di salah satu pusat perbelanjaan di Bandung, Sabtu (27/6/2015). Pemerintah melalui Bank Indonesia (BI) telah menerbitkan aturan pelonggaran uang muka (DP) untuk kredit kepemilikan kendaraan bermotor. (Liputan6.com/Helmi Afandi)

Saat awal masa pandemi virus Corona atau Covid-19 di Indonesia, banyak perusahaan pembiayaan atau leasing yang menaikkan down payment (DP) untuk pembelian kendaraan baru. Bahkan, banyak yang mematok uang muka dari 40 hingga 50 persen.

Namun, memasuki Juni 2020, patokan DP mulai turun, hingga 25 persen, bahkan sudah ada yang kembali seperti sebelum pandemi, sekitar 20 persen.

Dijelaskan Deputy Direktur PT Mandiri Tunas Finance (MTF), Albertus Henditrianto, April dan Mei memang leasing mematok DP 40 persen. Namun, memasuki Juni, DP pembelian kredit mobil baru sudah normal.

"Sudah kembali ke normal 20 persen, dan ini sudah bisa diterima oleh dealer. Sehingga terjadi peningkatan penjualan," ujar Albertus saat konferensi pers secara virtual, beberapa waktu lalu.

Sementara itu, menurut Direktur MTF, Harjanto Tjitohardjojo, industri pembiayaan kendaraan baru memang sempat mengalami penurunan yang siginifikan di masa awal pandemi. Tapi, saat ini sudah berangsur meningkat mengikuti tren positif penjualan mobil dalam dua bulan terakhir.

"Pembiayaan MTF Juni 2020 mencapai Rp527 miliar. Bahkan, Juli mencapai Rp992 miliar. Ada peningkatan yang signifikan, dan Agustus kami yakin Rp1,3 triliun bisa dicapai," pungkasnya.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya