Liputan6.com, Jakarta - Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), Dian Ediana Rae, mengajak jajaran komisaris dan direksi perbankan untuk selalu siaga dan waspada terhadap Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dan Tindak Pidana Pendanaan Terorisme (TPPT).
Menurut dia, perbankan merupakan mitra strategis PPATK dalam melaksanakan tugas mencegah dan memberantas TPPU dan TPPT.
Baca Juga
"Pencegahan dan pemberantasan TPPU dan TPPT di Indonesia dibangun berdasarkan suatu sistem (rezim pencegahan dan pemberantasan TPPU dan TPPT), masing-masing terdiri dari sub-sistem lembaga intelijen keuangan, pihak pelapor, lembaga pengatur dan pengawas seperti OJK dan Bank Indonesia, serta aparat penegak hukum," ungkapnya dalam keterangan tertulis, Jumat (21/8/2020).
Advertisement
"Seluruh sub-sistem tersebut harus bersinegi untuk menghasilkan langkah pencegahan dan pemberantasan TPPU dan TPPT yang efektif," imbuh Dian.
Dian menilai, kewaspadaan harus selalu ditekankan guna mencegah tindak pencucian uang dan pendanaan terorisme. Sebab, pelaku kejahatan ekonomi selalu berpikir untuk mencari celah dengan berbagai strategi dalam melancarkan aksinya.
Adapun berdasarkan Laporan Transaksi Keuangan Mencurigakan (LTKM) yang disampaikan pihak pelapor, beberapa kejahatan seperti korupsi, penipuan, perjudian online, tindak pidana perpajakan, dan pasar modal selama masa pandemi Covid-19 meningkat. Dengan begitu, konsekuensi tindak pidana pencucian uang akan meningkat.
"Pelaku pencucian uang adalah orang yang sangat inovatif dan dinamis. Para pencuci uang ini juga diduga dibantu Professional Money Launderer (PML) yang berasal dari berbagai keahlian. Mereka berperan membantu aksi para pelaku tindak pidana seperti korupsi, narkotika, maupun tindak pidana ekonomi lainnya yang tidak ingin terdeteksi dalam proses pencucian uang hasil tindak pidana tersebut," ujar Kepala PPATK.
** Saksikan "Berani Berubah" di Liputan6 Pagi SCTV setiap Senin pukul 05.30 WIB, mulai 10 Agustus 2020
PPATK Akan Awasi Transaksi Mencurigakan di Pilkada 2020
Direktur Pemeriksaan, Riset dan Pengembangan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), Ivan Yustiavandana memastikan lembaganya akan mengawasi transaksi mencurigakan calon kepala daerah selama tahapan Pilkada 2020 yang digelar 9 Desember mendatang. PPATK akan bekerjasama dengan Komisi Pemilihan Umum dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu).
"PPATK sebagai financial intelligence unit (FIU) secara instansi melakukan kerja sama dengan KPU, Bawaslu," ujarnya, Jumat (24/7/2020).
PPATKÂ sudah membentuk satuan tugas untuk menelusuri temuan transaksi mencurigakan calon kepala daerah. Satgas ini akan menelusuri cara kepala daerah mendapatkan, mengelola hingga membagikan uang untuk menggalang dukungan politik.
"Di kita timsus itu untuk fokus terkait dana politik tadi," ucapnya.
Ivan mengungkapan, sejumlah kepala daerah ada yang mendekam di penjara akibat transaksi keuangan tidak wajar selama kontestasi Pilkada. Itu bermula ketika PPATK menemukan transaksi mencurigakan kepala daerah.
Lembaga independen yang dibentuk dalam rangka mencegah dan memberantas tindak pidana pencucian uang itu langsung mencari fakta-fakta di lapangan. Hasilnya kemudian diserahkan kepada penegak hukum untuk ditindak lanjuti.
"Banyak kasus terjadi terkait dengan tindak pidana asalnya," kata dia.
Advertisement