PPATK Akan Awasi Transaksi Mencurigakan di Pilkada 2020

PPATK sudah membentuk satuan tugas untuk menelusuri temuan transaksi mencurigakan calon kepala daerah.

oleh Liputan6.com diperbarui 24 Jul 2020, 16:27 WIB
Diterbitkan 24 Jul 2020, 16:26 WIB
ilustrasi Pilkada serentak
ilustrasi Pilkada serentak

Liputan6.com, Jakarta Direktur Pemeriksaan, Riset dan Pengembangan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), Ivan Yustiavandana memastikan lembaganya akan mengawasi transaksi mencurigakan calon kepala daerah selama tahapan Pilkada 2020 yang digelar 9 Desember mendatang. PPATK akan bekerjasama dengan Komisi Pemilihan Umum dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu).

"PPATK sebagai financial intelligence unit (FIU) secara instansi melakukan kerja sama dengan KPU, Bawaslu," ujarnya, Jumat (24/7/2020).

PPATK sudah membentuk satuan tugas untuk menelusuri temuan transaksi mencurigakan calon kepala daerah. Satgas ini akan menelusuri cara kepala daerah mendapatkan, mengelola hingga membagikan uang untuk menggalang dukungan politik.

"Di kita timsus itu untuk fokus terkait dana politik tadi," ucapnya.

Saksikan video pilihan di bawah ini:

Banyak Kasus Terjadi

Ivan mengungkapan, sejumlah kepala daerah ada yang mendekam di penjara akibat transaksi keuangan tidak wajar selama kontestasi Pilkada. Itu bermula ketika PPATK menemukan transaksi mencurigakan kepala daerah.

Lembaga independen yang dibentuk dalam rangka mencegah dan memberantas tindak pidana pencucian uang itu langsung mencari fakta-fakta di lapangan. Hasilnya kemudian diserahkan kepada penegak hukum untuk ditindak lanjuti.

"Banyak kasus terjadi terkait dengan tindak pidana asalnya," kata dia.

Reporter : Supriatin

Sumber: Merdeka

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya