BI Sempurnakan Aturan Penyelesaian Transaksi Bilateral Pakai Mata Uang Lokal

BI sempurnakan aturan mengenai penyelesaian transaksi bilateral menggunakan mata uang lokal atau Local Currency Settlement (LCS) melalui bank.

oleh Pipit Ika Ramadhani diperbarui 31 Agu 2020, 20:00 WIB
Diterbitkan 31 Agu 2020, 20:00 WIB
Persiapan Uang Tunai Bi
Petugas melakukan pengepakan lembaran uang rupiah di Bank Mandiri, Jakarta, Kamis (21/12). Bank Indonesia (BI) mempersiapkan Rp 193,9 triliun untuk memenuhi permintaan uang masyarakat jelang periode Natal dan Tahun Baru. (Liputan6.com/Angga Yuniar)

Liputan6.com, Jakarta - Kementerian Keuangan Jepang dan Bank Indonesia (BI) resmi memulai implementasi kerangka kerja untuk mendorong penggunaan mata uang lokal pada Senin ini. Penggunaan mata uang lokal tersebut baik dalam penyelesaian transaksi perdagangan bilateral, maupun investasi langsung antara Indonesia dan Jepang.

Untuk itu, BI menyempurnakan aturan mengenai penyelesaian transaksi bilateral menggunakan mata uang lokal atau Local Currency Settlement (LCS) melalui bank dengan menerbitkan Peraturan Bank Indonesia (PBI) No.22/12/PBI/2020, yang berlaku efektif mulai 28 Agustus 2020.

Salah satu poin penyempurnaan adalah penunjukan Appointed Cross Currency Dealer (ACCD). Yaitu bank yang ditunjuk oleh otoritas kedua negara untuk memfasilitasi pelaksanaan LCS melalui pembukaan rekening mata uang negara mitra di negara masing-masing.

Dengan berlakunya PBI tersebut, maka PBI No.19/11/PBI/2017 tentang Penyelesaian Transaksi Perdagangan Bilateral Menggunakan Mata Uang Lokal (Local Currency Settlement) melalui Bank, dinyatakan dicabut dan tidak berlaku.

“PBI No.22/12/PBI/2020 merupakan tidak lanjut dari kesepakatan antara BI dengan Bank Negara Malaysia, Bank of Thailand, dan Kementerian Keuangan Jepang terkait implementasi kerangka kerja sama penggunaan mata uang lokal dalam penyelesaian transaksi bilateral atau disebut juga Local Currency Settlement (LCS),” jelas Kepala Departemen Komunikasi Onny Widjanarko dalam keterangan resmi, Senin (31/8/2020).

Dengan adanya penguatan mekanisme ini. lanjut Onny, diharapkan dapat meningkatkan kontribusi positif bagi upaya Bank Indonesia dalam menjaga kestabilan nilai tukar rupiah.

Selain itu, penggunaan mata uang lokal berperan dalam mendorong diversifikasi eksposur mata uang. Juga berpotensi mengurangi biaya transaksi perdagangan karena terjadinya direct quotation antara mata uang lokal, mendorong pengembangan pasar keuangan domestik berbasis mata uang lokal, serta membuka akses (partisipasi pelaku).

** Saksikan "Berani Berubah" di Liputan6 Pagi SCTV setiap Senin pukul 05.30 WIB, mulai 10 Agustus 2020

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:

Bank Indonesia Sempurnakan Aturan Pasar Uang Syariah

Ilustrasi Bank Indonesia (2)
Ilustrasi Bank Indonesia

Sebelumnya, Bank Indonesia menyempurnakan ketentuan Pasar Uang Antarbank Berdasarkan Prinsip Syariah (PBI PUAS). Penyempurnaan aturan ini tertuang dalam Peraturan Bank Indonesia (PBI) Nomor 22/9/PBI/2020 tanggal 20 Juli 2020.

"Penyempurnaan aturan PBI PUAS melalui Peraturan Bank Indonesia (PBI) Nomor 22/9/PBI/2020 tanggal 20 Juli 2020, yang mencabut PBI Nomor 17/4/PBI/2015," kata Kepala Departemen Komunikasi Bank Indonesia, Onny Widjanarko dalam siaran persnya, Jakarta, Senin (27/7).

Aturan baru ini kata Onny mulai berlaku pada tanggal 22 Juli 2020. Beberapa penyempurnaan dalam aturan ini yakni penambahan instrumen baru PUAS berupa Sertifikat Pengelolaan Dana Berdasarkan Prinsip Syariah Antarbank (SiPA).

Selain itu, ketentuan ini juga menyederhanakan pengaturan PUAS yang semula diatur dalam 1 (satu) PBI dan beberapa Surat Edaran Bank Indonesia (SE BI) diubah menjadi 1 (satu) PBI dan 1 (satu) Peraturan Anggota Dewan Gubernur (PADG). Penerbitan ketentuan tersebut bertujuan mendukung pelaksanaan operasi moneter berdasarkan prinsip syariah dan menjaga kecukupan likuiditas di pasar uang antarbank berdasarkan prinsip syariah.

Hal itu sejalan dengan pengembangan pasar uang antarbank berdasarkan prinsip syariah yang dilakukan melalui strategi penguatan regulasi, pengembangan instrumen, penguatan infrastruktur dan kelembagaan.

Kemudian perluasan penerbit dan basis investor instrumen pasar uang antarbank berdasarkan prinsip syariah yang dilakukan sesuai dengan kebutuhan industri perbankan syariah.

Ketentuan Lengkap

Secara umum, ketentuan dalam PBI PUAS tersebut antara lain mencakup :

1. Peserta Pasar Uang Antarbank Berdasarkan Prinsip Syariah (PUAS) terdiri atas Bank Umum Syariah (BUS), Unit Usaha Syariah (UUS), dan Bank Umum Konvensional (BUK).

2. Kegiatan di PUAS meliputi penerbitan Sertifikat Investasi Mudharabah Antarbank (SIMA), Sertifikat Perdagangan Komoditi Berdasarkan Prinsip Syariah Antarbank (SiKA), dan Sertifikat Pengelolaan Dana Berdasarkan Prinsip Syariah Antarbank (SiPA) serta transaksi repo syariah.

3. BUS dan UUS dapat melakukan penempatan dana dan/atau penerimaan dana pada SIMA, SiKA, dan SiPA serta melakukan transaksi repo syariah. BUK dapat melakukan penempatan dana pada SIMA, SiKA, dan SiPA serta dapat melakukan transaksi repo syariah.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya