Liputan6.com, Jakarta - Beredar cuplikan Surat Edaran yang mengatasnamakan Menteri BUMN Erick Thohir perihal ketentuan honorarium untuk staf ahli BUMN senilai Rp 50 juta per bulan.
Cuplikan surat tersebut diunggah oleh Said Didu melalui akun Twitternya @msaid_didu. Tertulis, surat tersebut bernomor SE-9/MBU/08/2020.
Di dalam SE disebutkan bahwa direksi BUMN dapat mempekerjakan 5 orang staf ahli dalam satu direksi BUMN.
Advertisement
Staf ahli bertugas memberikan analisis dan rekomendasi penyelesaian atas permasalahan strategis dan tugas lainnya di lingkungan perusahaan berdasarkan yang diberikan oleh direksi.
"Penghasilan yang diterima staf ahli berupa honorarium yang ditetapkan dengan memperhatikan kemampuan Perusahaan dan dibatasi sebesar-besarnya Rp 50 juta per bulan dan tidak diperkenankan menerima penghasilan lain selain honorarium," demikian bunyi bagian isi SE pada poin ke-3.
Masa jabatan staf ahli paling lama 1 tahun dan dapat diperpanjang 1 kali selama 1 tahun masa jabatan dengan tidak mengurangi hak direksi untuk memberhentikan mereka sewaktu-waktu.
Menanggapi beredarnya cuplikan surat tersebut, Staf Khusus Menteri BUMN Arya Sinulingga menyatakan, adanya SE ini justru memperlihatkan transparansi pengangkatan staf ahli di BUMN.
"Ini saya perlu jelaskan. Pertama, SE ini justru membuat hal-hal yang selama ini tidak transparan, sering tertutup di masing-masing BUMN, karena itu kita jadikan transparan," ujar Arya di Jakarta, Senin (7/9/2020).
Arya bilang, jumlah dan nilai honorarium yang dicantumkan dalam SE tersebut merupakan langkah perapihan yang dilakukan Kementerian BUMN. Disebutkan, staf ahli direksi BUMN banyak yang dipekerjakan dengan gaji hingga ratusan juta.
"Sering tertutup di masing-masing BUMN tentu ini kita jadikan transparan. Karena apa? Kami menemukan beberapa BUMn membuat staf ahli atau advisor atau apapun namanya dibuat di masing-masing BUMN. Tidak transparan, ada yang sampai 11-12 orang, ada yang digaji 100 juta atau lebih. Jadi beragam yang kami temukan," kata Arya.
Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:
Mulai Hari Ini, Masuk Kementerian BUMN Wajib Kantongi Hasil Rapid Test
Kementerian BUMN mewajibkan seluruh pengunjung gedung melampirkan surat keterangan non-reaktif Covid-19 berdasarkan hasil pemerikasaan rapid test.
Hal ini dilakukan mengingat kasus positif Covid-19 di tanah air terus meningkat beberapa waktu terakhir. Kebijakan ini tercantum dalam Surat Edaran Menteri BUMN Nomor S-260/MBU/S/09/2020.
Disebutkan peraturan ini berlaku mulai hari ini, Senin (7/9/2020).
"Berkenaan dengan perkembangan meningkatnya kasus positif Covid-19, dengan ini mulai hari Senin, 7 September 2020, kami mewajibkan bagi seluruh tamu yang akan berkunjung ke Gedung Kementerian BUMN agar dapat menunjukan surat keterangan uji Rapid Test dengan hasil nonreaktif," demikian dikutip Liputan6.com.
Lebih lanjut, hasil rapid test harus berlaku maksimal 7 hari. Pengunjung juga diwajibkan mengisi self assessment melalui formulir isian elektronik yang tersedia di lobby Kementerian BUMN.
Jika belum memiliki surat tersebut, pengunjung bisa melakukan rapid test berbayar yang disediakan oleh Kementerian BUMN.
"Apabila Bapak/Ibu yang berkunjung ke Gedung Kementerian BUMN belum memiliki hasil uji Rapid Test, kami menyediakan layanan uji Rapid Test berbayar bertempat di Lobby Barat Gedung Kementerian BUMN," demikian tertulis dalam SE.
Adapun, kebijakan ini berlaku sampai dengan masa Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) berakhir.
Advertisement