Liputan6.com, Jakarta - Bank Mandiri menyesuaikan kantor cabang operasional di Wilayah DKI Jakarta sesuai menyusul Kebijakan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menerapkan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) secara penuh untuk mengerem laju penambahan kasus Covid-19.
Berlaku sejak Senin, 14 September 2020, Bank Mandiri tetap buka dengan jumlah cabang yang operasional sebanyak 223 kantor di seluruh DKI Jakarta, dibandingkan dengan 287 kantor cabang pada masa PSBB transisi sebelumnya. Mereka akan memberikan layanan perbankan mulai pukul 09.00 hingga 14.00 dengan penerapan protokol kesehatan yang ketat oleh seluruh karyawan.
Baca Juga
Menurut Direktur Operations Bank Mandiri Panji Irawan, pengoperasian cabang tersebut telah menyesuaikan dengan arahan Pemprov DKI Jakarta terkait penghentian operasional beberapa kawasan, gedung ataupun instansi lain.
Advertisement
“Jika ada kantor cabang Bank Mandiri yang berada di dalam kawasan atau gedung atau wilayah yang ditutup, tentu kami harus mengalihkan operasional cabang tersebut ke cabang terdekat," kata Panji.
Faktor lain yang akan diperhatikan adalah kedekatan antar cabang yang memungkinkan dilakukan pengalihan operasional. Untuk itu, nasabah dapat mengakses informasi data cabang operasional melalui Bmri.id/operasionalcabang yang akan diupdate secara harian.
Panji melanjutkan, dalam penerapan waktu kerja ini, pihaknya berharap dukungan dan pengertian nasabah untuk mengikuti ketentuan yang ditetapkan di setiap kantor cabang Bank Mandiri, terutama terkait protokol kesehatan.
Protokol kesehatan yang diterapkan saat ini antara lain pemeriksaan suhu tubuh nasabah dan pegawai menggunakan thermometer gun sebelum memasuki gedung kantor Bank Mandiri. Lalu, pembatasan kontak langsung antara pegawai dan nasabah, serta pengaturan antrian nasabah dengan konsep physical distancing
Di samping itu, Bank Mandiri juga memastikan seluruh teller menggunakan masker dan sarung tangan, menyiapkan hand sanitizer, memasang akrilik di counter teller dan meja CS serta melakukan penyemprotan gedung dengan cairan disinfektan secara berkala.
"Dalam kondisi seperti ini, prioritas kami tentu adalah kesehatan serta keselamatan nasabah dan karyawan," kata Panji.
Terkait layanan, pihaknya berharap nasabah dapat memanfaatkan berbagai channel elektronik Bank Mandiri yang bisa menggantikan peran kantor cabang, antara lain ATM/CRM berikut mesin EDC, serta melalui channel berbasis aplikasi/web, seperti aplikasi Mandiri Online, Mandiri Internet Bisnis, Mandiri Cash Management, dan termasuk juga transaksi melalui agen branchless banking.
Bahkan, seiring dengan transformasi digital Bank Mandiri, saat ini masyarakat luas juga dapat melakukan pembukaan rekening tabungan di manapun, tanpa harus datang ke kantor bank maupun bertemu dengan staff perbankan di Bank Mandiri.
"Semua keperluan untuk pembukaan tabungan dapat dilakukan dengan video call," kata Panji.
Â
Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:
PSBB Jakarta Berlaku Lagi, Pengusaha Mal Sebut Pengunjung Baru 40 Persen di Masa Transisi
Ketua DPD Asosiasi Pengelola Pusat Belanja Indonesia (APPBI) DKI Jakarta Ellen Hidayat menyatakan, trafik pengunjung di masa PSBB transisi baru mencapai 35 hingga 45 persen saja. Angka ini tercatat sejak mall beroperasi terbatas di masa PSBB transisi yang dimulai 15 Juni 2020 silam.
"Bahkan belum menyentuh angka 50 persen. Keadaan ini memang masih berat bagi para pelaku usaha dan juga pengelola mall," kata Ellen dalam keterangan yang diterima, Senin (14/9/2020).
Jika mall ditutup, tentu banyak pihak yang akan kena getahnya, seperti UKM, (petugas) parkir, pedagang kecil, hingga pemasok barang ke pusat perbelanjaan.
Kendati, pengelola mal bersama dengan tenant-tenantnya menyatakan terus berusaha semaksimal mungkin untuk tetap menjaga agar seluruh pihak bisa mendapat penghasilan untuk mencukupi kebutuhan hidup mereka.
"Saat ini baik pengelola pusat belanja dan juga para tenant bekerja sama untuk bisa melewati keadaan yang berat ini. Setidaknya kami masih bisa membuka lapangan kerja bagi para karyawan yang sangat membutuhkan penghasilan," kata Ellen.
Pihaknya mengakui telah memahami keputusan pemerintah di tengah pandemi Covid-19. Butuh kebijakan yang komprehensif dan kerja sama seluruh pihak agar wabah ini segera berakhir.
Kata Ellen, diperlukan kerja sama dari segenap lapisan masyarakat serta pertimbangan dari berbagai aspek agar tujuan utama dalam menjaga kesehatan masyarakat dan berjalannya dunia usaha yang sudah terpuruk beberapa bulan terakhir dapat terlaksana dengan baik.
"Untuk itu, dengan adanya PSBB pengetatan, maka semua anggota APPBI DKI beserta para tenantnya akan terus dan lebih disiplin serta lebih ketat menjalankan protokol kesehatan," kata Ellen.Â
Advertisement
Simak Jam Operasional Mal Selama Masa PSBB Jakarta
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan secara resmi memberlakukan PSBB ketat mulai hari ini, Senin (14/9/2020). Kendati, pusat perbelanjaan seperti mall dan pasar masih boleh buka namun dengan kapasitas pengunjung 50 persen.
Ketua DPD APPBI DKI Jakarta Ellen Hidayat menyatakan, untuk jam operasional mall penentuannya masih sama dengan jam operasional saat masa PSBB transisi.
"Jam operasional pusat belanja tetap seperti yang berlaku sama seperti saat masa PSBB transisi, yang berkisar antara pukul 10.00 WIB sampai 21.00 WIB," ujar Ellen dalam keterangan yang diterima Liputan6.com, Senin (14/9/2020).
Beberapa kategori yang belum diizinkan beroperasional di pusat perbelanjaaan masih tetap belum dibuka seperti bioskop, area permainan anak, fitness dan toko yang terkait leisure/travel.
Khusus untuk restoran, café dan rumah makan tetap diijinkan buka namun tidak melayani makan di tempat (dine-in) dan hanya diperbolehkan melayani pesan antar (delivery) ataupun bawa pulang (take away).
Menurut Ellen, tentu hal ini berpengaruh terhadap traffic pengunjung restoran yang sudah dicapai, apalagi pekerja kantoran juga diarahkan melakukan work from home (WFH).
"Namun keputusan yang diambil pihak Pemprov juga sudah maksimal dengan berbagai pertimbangan, dimana selama ini pusat belanja juga selalu dengan taat mengikuti protokol kesehatan yang ditentukan Pemprov," jelasnya.
Pihaknya mengakui telah memahami keputusan pemerintah di tengah pandemi Covid-19. Butuh kebijakan yang komprehensif dan kerja sama seluruh pihak agar wabah ini segera berakhir.
"Kali ini ternyata pihak Pemprov (DKI Jakarta) juga sudah mencatat bahwa pusat belanja di DKI bukan merupakan kluster Covid-19," ujarnya.
Untuk itu, dengan adanya PSBB pengetatan, maka semua anggota APPBI DKI beserta para tenantnya akan lebih disiplin serta lebih ketat dalam menjalankan protokol kesehatan.Â