Liputan6.com, Jakarta - Pemerintah melalui Instruksi Presiden Nomor 5 Tahun 2020 menata Ekosistem Logistik Nasional (ELN) untuk memberi kemudahan bagi para pelaku usaha baik eksportir maupun importir, termasuk komoditas pertanian dan perikanan.
Dengan penataan ini kemudahan berupa single submission dalam kerangka Karantina dan Bea Cukai (SSm QC) akan menjadi salah satu faktor pendukung keberhasilan program penataan ekosistem logistik nasional.
Baca Juga
Kementerian Pertanian melalui Badan Karantina Pertanian (Barantan) menyatakan kesiapannya dalam mendukung kelancaraan penataan ELN.
Advertisement
"Ini merupakan wujud komitmen pemerintah dalam hal ini Kementerian Keuangan melalui Ditjen Bea Cukai dan Kementerian Pertanian dan Kementerian Kelautan dan Perikanan melalui Badan Karantina untuk mempercepat arus barang," kata Kepala Barantan Ali Jamil dalam keterangan tertulisnya, Jumat (25/9/2020).
Menurut Jamil, sesuai arahan Menteri Pertanian, pihaknya mendorong kelancaran arus barang dan momen ini menjadi penting dalam mendorong iklim logistik nasional yang lebih baik.
"Apalagi komoditas pertanian yang kaitan erat dengan pangan dan energi, harus dipastikan lancar," sambungnya.
Sebagai informasi, SSm QC merupakan program inisiatif untuk merubah proses bisnis dengan tujuan untuk mengurangi repetisi dan duplikasi yang selama ini masih terjadi. Sebelum diimplementasikannya program ini, maka barang yang memiliki karakteristik tertentu seperti hewan, ikan dan tumbuhan selain diperiksa oleh Karantina juga Bea Cukai.
Dengan penerapan SSm yang didukung dengan kolaborasi profil resiko dari intansi karantina dan bea cukai, maka pemilik barang hanya memerlukan satu kali submit data terkait pemeriksaan barang melalui sistem Indonesia National Single Window (INSW).
Implementasi proses bisnis ini telah dilakukan secara bertahap di 4 pelabuhan besar, yakni Belawan, Tanjung Emas, Tanjung Perak, dan Tanjung Priok. Efisiensi percepatan pemeriksaan melalui joint inspection diperkirakan dapat mencapai 35-56 persen serta efisiensi biaya mencapai Rp 85 miliar.
Sinergi percepatan pelayanan ini juga telah dituangkan dalam perjanjian kerjasama antara Direktur Jenderal Bea Cukai, Kepala Badan Karantina Pertanian (Barantan) dan Kepala Badan Karantina Ikan, Pengendalian Mutu dan Keamanan Hasil Perikanan (BKIPM) tentang Pelayanan dan Pengawasan Impor dan Ekspor Komoditas Wajib Periksa Karantina.
Penguatan Sarana dan Prasarana Perkarantinaan
Selanjutnya, Jamil menyebutkan, dalam mengimplementasikan program ini ia akan tetap memegang teguh asas kehati-hatian atau precautionary principle.
"Untuk itu dalam menjalankan tugas pengawasan keamanan dan pengendalian mutu pangan dan pakan asal produk pertanian ini kami juga melakukan penguatan sarana dan prasarana perkarantinaan termasuk laboratorium penguji," kata Jamil.
Pihaknya yang berada di seluruh bandara, pelabuhan laut, pos lintas batas negara, dan kantor pos yang telah ditetapkan selain bertugas untuk menjaga kelestarian sumber daya alam hayati juga bakal memastikan komoditas pangan dan pertanian yang masuk ke Indonesia harus aman dan sehat.
Sebaliknya, untuk komoditas pertanian yang diekspor, pihaknya juga mengawal pemenuhan persyaratan teknis sanitari dan fitosanitari agar kebeterimaan dan daya saing di pasar ekspor tetap tinggi.
"Ke depan penerapan ini akan diperluas untuk seluruh pintu pemasukan dan pada tahap berikutnya juga akan diberlakukan untuk keperluan ekspor. Sehingga komoditi pertanian Indonesia lebih berdaya saing di pasar global dengan dukungan national logistic ecosystem yang lebih kondusif," tukas Jamil.
Advertisement