Ini 7 Golongan Pelanggan yang Nikmati Penurunan Tarif Listrik

Pemerintah memutuskan untuk menurunkan tarif listrik tujuh golongan pelanggan PT PLN (Persero) pada periode Oktober hingga Desember 2020.

oleh Liputan6.com diperbarui 03 Okt 2020, 16:30 WIB
Diterbitkan 03 Okt 2020, 16:30 WIB
Program Stimulus Listrik Diperpanjang Hingga Akhir Tahun
Warga melakukan pengecekan meteran listrik di rusun kawasan Jakarta, Kamis (13/8/2020). Pemerintah memperpanjang pemberian stimulus listrik untuk pelanggan golongan rumah tangga 450 VA dan 900 VA subsidi, serta pelanggan UMKM hingga Desember 2020. (Liputan6.com/Angga Yuniar)

Liputan6.com, Jakarta - Pemerintah memutuskan untuk menurunkan tarif listrik tujuh golongan pelanggan PT PLN (Persero) pada periode Oktober hingga Desember 2020 sebagai stimulus kepada masyarakat terdampak pandemi COVID-19.

Dikutip dari Antara, Sabtu (3/10/2020), tarif listrik tujuh golongan pelanggan tegangan rendah tersebut turun dari sebelumnya Rp1.467/kWh menjadi Rp1.444,7/kWh atau turun Rp22,5/kWh selama tiga bulan mendatang.

Kepala Biro Komunikasi, Layanan Informasi Publik, dan Kerja Sama (KLIK) Kementerian ESDM Agung Pribadi dalam laman Kementerian ESDM mengatakan penurunan tarif listrik itu sesuai arahan Menteri ESDM Arifin Tasrif kepada Direktur Utama PLN melalui Surat No 291/23/MEM.L/2020 terkait penurunan tariff adjustment untuk pelanggan golongan tegangan rendah terhitung per 1 Oktober 2020.

Ketujuh golongan pelanggan listrik tegangan rendah (TR) yang menikmati penurunan tarif listrik adalah:

- R-1 TR 1.300 VA (rumah tangga daya 1.300 VA)

- R-1 TR 2.200 VA (rumah tangga daya 2.200 VA)

- R-2 TR 3.500 VA -5.500 VA (rumah tangga daya 3.500-5.500 VA)

- R-3 TR 6.600 VA (rumah tangga daya 6.600 VA)

- B-2 TR 6.600 VA - 200 kVA (bisnis daya 6.600-200.000 VA)

- P-1 TR 6.600 VA sd 200 kVA (pemerintah daya 6.600-200.000 VA)

- P-3 /TR (pemerintah)

Agung Pribadi menambahkan selain mempertimbangkan kondisi ekonomi rakyat akibat terdampak COVID-19, keputusan pemerintah menurunkan tarif listrik itu juga sebagai wujud negara hadir memberikan kemudahan dan solusi bagi pelanggan listrik.

"Penurunan tarif listrik ini untuk meringankan beban saudara-saudara kita yang paling terdampak akibat pandemi COVID-19 dan sekaligus untuk bisa lebih mendorong roda perekonomian nasional," katanya.

Sementara itu, Executive Vice President Communication and CSR PLN Agung Murdifi melalui keterangan tertulisnya menyatakan bahwa dengan adanya penurunan tarif listrik ini, maka pemerintah dan PLN ingin memberikan kelonggaran beban ekonomi untuk pelanggan golongan tegangan rendah.

"Dengan ini diharapkan masyarakat dapat lebih banyak memanfaatkan listrik untuk menunjang kegiatan ekonominya dan kegiatan kesehariannya," ungkapnya.

Ia menambahkan penurunan tarif listrik bagi golongan tegangan rendah ini tidak menyertakan syarat apapun.

"Silahkan nikmati penurunan tarif ini dan gunakan listrik PLN dengan nyaman dan tentu saja aman," kata Agung Murdifi.

Sebelumnya, pemerintah telah memberikan stimulus bagi pelanggan rumah tangga berdaya 450 VA dengan pemberian diskon tarif listrik 100 persen alias digratiskan dan pelanggan rumah tangga daya 900 VA bersubsidi yang mendapatkan diskon 50 persen sejak April 2020.

Selain itu, keringanan juga diberikan bagi pelanggan bisnis kecil daya 450 VA dan industri kecil daya 450 VA dengan diskon 100 persen.

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:

Ikuti Perintah Menteri ESDM, PLN Turunkan Tarif Listrik

PLN Cek Langsung Meteran Rumah Warga
Petugas PLN melakukan pencatatan meteran listrik di rumah warga kawasan Kebayoran Baru, Jakarta, Selasa (30/6/2020). PLN memastikan seluruh petugas dikerahkan mencatat ke rumah pelanggan pascabayar untuk digunakan sebagai dasar perhitungan tagihan listrik bulan Juli 2020. (Liputan6.com/Angga Yuniar)

PT Perusahaan Listrik Negara (Persero) atau PLN siap menurunkan tarif listrik golongan tegangan rendah sesuai dengan arahan Menteri ESDM. Tarif baru tersebut Terhitung mulai Oktober 2020 hingga Desember 2020.

Dengan demikian, maka tarif golongan rendah dari yang sebelumnya Rp 1.467 per kWh kini turun menjadi Rp 1.444,70 per kWh atau turun Rp 22,5 per kWh.

Executive Vice President Communication and CSR PLN Agung Murdifi mengungkapkan, listrik sudah menjadi kebutuhan dasar masyarakat saat ini. Seluruh aktivitas masyarakat ditopang oleh pasokan listrik.

"Dengan adanya penurunan ini, Pemerintah dan PLN ingin memberikan ruang untuk pelanggan golongan rendah agar dapat lebih banyak memanfaatkan listrik untuk menunjang kegiatan ekonominya dan dalam kegiatan kesehariannya," jelas Agung dalam keterangannya.

Adapun, keputusan ini diambil pemerintah dengan mempertimbangkan kondisi ekonomi masyarakat akibat terdampak covid-19 serta sebagai wujud negara hadir untuk memberikan kemudahan dan solusi bagi para pelanggan listrik.

Agung menambahkan, penurunan tarif bagi golongan rendah ini tidak menyertakan syarat apapun. "Silakan nikmati penurunan tarif ini. Dan gunakan listrik PLN dengan nyaman dan tentu saja aman," tambah Agung.

  

Rincian Tarif

FOTO: Listrik Gratis di Tengah Pandemi Virus Corona COVID-19
Warga memeriksa meteran listrik di kawasan Matraman, Jakarta, Kamis (2/4/2020). Pemerintah menggratiskan biaya tarif listrik bagi konsumen 450 Volt Ampere (VA) dan pemberian keringanan tagihan 50 persen kepada konsumen bersubsidi 900 VA mulai April hingga Juli 2020. (Liputan6.com/Herman Zakharia)

Berikur rincian pelanggan yang dapat penurunan tarif listrik:

1. R-1 TR 1300VA

2. R-1 TR 2200 VA

3. R-2 TR 3500 VA -5500 VA

4. R-3 TR 6600 VA

5. B-2 TR 6600 VA - 200 kVA

6. P-1 TR 6600 VA sd 200 kVA

7.P-3 /TR

Sebelumnya, pelanggan rumah tangga daya 450 VA telah mendapatkan diskon 100 persen (digratiskan) dan pelanggan rumah tangga daya 900 VA bersubsidi mendapatkan diskon 50 persen sejak April 2020.

Selain itu, keringanan juga diberikan bagi pelanggan listrik bisnis kecil daya 450 VA dan industri kecil daya 450 VA dengan diskon 100 persen.  

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya