Langgar Aturan, Kemenaker Sanksi 2 Perusahaan Penyalur Pekerja Migran

Kementerian Ketenagakerjaan memberikan sanksi administratif berupa skorsing kepada dua Perusahaan Penempatan Pekerja Migran Indonesia (P3MI)

oleh Tira Santia diperbarui 20 Okt 2020, 15:10 WIB
Diterbitkan 20 Okt 2020, 15:10 WIB
MV Costa Mediterania
Pekerja migran Indonesia yang didominasi warga negara asing tiba di Dermaga JICT Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta, dengan menggunakan kapal MV Costa Mediterania pada Selasa (6/10/2020). Dari total 99 orang yang tiba, 82 di antaranya adalah WNA dari delapan negara. (merdeka.com/Imam Buhori)

Liputan6.com, Jakarta - Kementerian Ketenagakerjaan memberikan sanksi administratif berupa skorsing kepada dua Perusahaan Penempatan Pekerja Migran Indonesia (P3MI), yakni PT BM dan PT ASR, yang terbukti melakukan berbagai pelanggaran dalam proses penempatan Pekerja Migran Indonesia (PMI).

"Sanksi skorsing diberikan sebagai salah satu upaya Kemnaker untuk meningkatkan pelindungan pekerja migran dan melakukan pengawasan yang lebih baik terhadap P3MI," kata Dirjen Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja dan Perluasan Kesempatan Kerja (Binapenta & PKK) Kemnaker, Suhartono, Selasa (20/10/2020).

Ia menjelaskan PT BM diberikan sanksi karena terbukti melakukan pelanggaran dengan menempatkan 83 PMI tak sesuai jabatan dan jenis pelanggaran sebagaimana tercantum dalam perjanjian kerja, serta tidak memenuhi hak-hak PMI yang seharusnya diterima. Sedangkan PT ASR dijatuhkan sanksi atas pelanggaran yang sama terhadap 16 PMI.

"Sanksi kepada dua perusahaan ini berdasarkan Permenaker Nomor 7 Tahun 2020 tentang Tata Cara Pengenaan Saksi Administratif Dalam Pelaksanaan Penempatan dan Pelindungan PMI dan UU Nomor 18 Tahun 2017 tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia, " ujarnya.

Agar sanksi berjalan efektif, pihaknya akan berkoordinasi dengan Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI), Imigrasi, dan Dinas yang bertanggung jawab di bidang Ketenagakerjaan provinsi, kabupaten/kota, serta stakeholder terkait.

Maka Kemnaker terus berkomitmen meningkatkan pelindungan terhadap pekerja migran dengan melakukan pengawasan dan pembinaan terhadap pelaksanaan penempatan.

"Kemnaker akan menindak tegas terhadap setiap pelanggaran, dan akan menindaklanjuti setiap bentuk pelanggaran pidana ketenagakerjaan melalui kordinasi dengan kepolisian," tegasnya.

 

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:


Sudah Sanksi 505 Perusahaan

MV Costa Mediterania
Pekerja migran Indonesia yang didominasi warga negara asing tiba di Dermaga JICT Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta, dengan menggunakan kapal MV Costa Mediterania pada Selasa (6/10/2020). Dari total 99 orang yang tiba, 82 di antaranya adalah WNA dari delapan negara. (merdeka.com/Imam Buhori)

Adapun sejak tahun 2012 sampai Maret 2020, Kemnaker telah melakukan skorsing atau pembekuan terhadap 505 P3MI.

Masalah utama penyebab diskorsingnya P3MI adalah menempatkan ke Hong Kong tanpa mendaftarkan PMI di Sistem Komputerisasi Tenaga Kerja Luar Negeri (SISKOTKLN), merekrut calon PMI tanpa Surat Izin Perekrutan (SIP), dan tidak memberikan perlindungan sesuai perjanjian penempatan.

Sejak tahun 2012 sampai Maret 2020, Kemnaker juga sudah mencabut sebanyak 252 P3MI. "Tiga masalah yang mendominasi yakni tidak menambah bilyet deposito sebesar Rp1,5 miliar sesuai dengan Permenaker Nomor 10 Tahun 2019, terlambat mengajukan perpanjangan, dan merekrut serta menempatkan secara unprosedural, " pungkasnya.

Lanjutkan Membaca ↓

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya