Inilah Manfaat Restrukturisasi Kredit dari Pemerintah di Masa Pandemi Covid-19

Kebijakan restrukturisasi kredit diatur dalam POJK No.11/POJK.03/2020.

oleh Athika Rahma diperbarui 20 Nov 2020, 17:46 WIB
Diterbitkan 20 Nov 2020, 17:46 WIB
FOTO: Mengunjungi Pameran Produk UMKM dalam Program Bangga Buatan Indonesia
Pengunjung memilih produk UMKM\. (Liputan6.com/Faizal Fanani)

Liputan6.com, Jakarta Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memperpanjang program restrukturisasi kredit bagi debitur terdampak Covid-19 hingga Maret 2022.

Kebijakan ini diatur dalam POJK No.11/POJK.03/2020 tentang Stimulus Perekonomian Nasional sebagai Kebijakan Countercyclical Dampak Penyebaran Coronavirus Disease.

Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK, Heru Kristiyana menjelaskan, manfaat dari restrukturisasi ini bisa membantu memulihkan ekonomi meskipun pandemi Covid-19 belum memunculkan pertanda akan berakhir.

"Dengan angka-angka yang begitu besar tentunya menjadi perhatian kita, bank-bank juga mengharapkan restrukturisasi ini bisa memberi ruang yang baik bagi bank menata cashflow dan debitur menata diri untuk bisa menghadapi pandemi ini," ujar Heru dalam webinar, Jumat (20/11/2020).

Heru melanjutkan, jika melihat posisi year to date (y-t-d) hingga Oktober atau pertengahan November 2020, kredit perbankan memang masih terkontraksi sekitar 3 persen. "Tapi ini sudah mulai ada bright side atau titik terang mulai menggeliat kembali," kata Heru.

Adapun, hingga 26 Oktober 2020, realisasi restrukturisasi kredit sektor perbankan capai Rp 932,6 triliun.

Jumlah ini merupakan total restrukturisasi terhadap 7,53 juta debitur secara nasional. Heru bilang, angka ini terbesar sepanjang sejarah.

"Saya kira ini restrukturisasi kredit paling gede sepanjang sejarah selama saya mengawasi bank dari BI sampai dengan OJK dimana 5,84 juta debitur (77 persen) ini diantaranya adalah UMKM dengan nilai outstanding Rp 369,8 triliun," jelas Heru.

Saksikan video di bawah ini:

Realisasi Restrukturisasi Kredit OJK Capai Rp 932 Triliun, Terbesar Sepanjang Sejarah

Ilustrasi OJK 2
Ilustrasi OJK

Realisasi restrukturisasi kredit sektor perbankan capai RP 932,6 triliun, hingga 26 Oktober 2020. Jumlah ini diberikan kepada 7,53 juta debitur secara nasional, dimana nilainya terbesar sepanjang sejarah.

"Saya kira ini restrukturisasi kredit paling gede sepanjang sejarah, selama saya mengawasi bank dari BI sampai dengan OJK di mana 5,84 juta debitur (77 persen) ini diantaranya adalah UMKM dengan nilai outstanding Rp 369,8 triliun," jelas Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Heru Kristiyana, Jumat (20/11/2020).

Sementara, untuk debitur Non UMKM jumlahnya mencapai 1,69 juta atau sekitar 22 persen dengan nilai Rp 562,5 triliun, lebih tinggi dari nominal baki debet debitur UMKM.

"Dengan angka-angka yang begitu besar tentunya menjadi perhatian kita, bank-bank juga mengharapkan restrukturisasi ini bisa memberi ruang yang baik bagi bank menata cashflow dan debitur menata diri untuk bisa menghadapi pandemi ini," ujar Heru.

Dia berharap restrukturisasi ini bisa berhasil. Karena jika tidak, dampaknya akan sangat signifikan terhadap perbankan nasional.

"Saya tidak berani membayangkan dari kalau sekian Rp 932,6 triliun itu 50 persennya gagal. Saya nggak mau berpikir seperti itu karena dampaknya akan sangat luar biasa bagi perbankan kita," ujarnya.

Kendati untuk mengantisipasi dampak Covid-19 yang masih berkelanjutan, OJK dengan siaga memperpanjang implementasi POJK 11 ini. Hingga saat ini, implementasi POJK 11 ini diperpanjang hingga Maret 2022.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya