Pemerintah Siapkan 1 Juta Slot PPPK untuk Guru Honorer

Pemerintah melalui Kemendikbud resmi mengumumkan kesempatan bagi guru honorer untuk dapat mengikuti seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) pada 2021.

oleh Pipit Ika Ramadhani diperbarui 23 Nov 2020, 16:05 WIB
Diterbitkan 23 Nov 2020, 16:05 WIB
Honorer Kategori Dua Serbu Gedung DPR
Sejumlah Guru honorer Kategori 2 ( HK2 ) berkumpul di depan gedung MPR/DPR, Jakarta, Senin (23/7). Forum Honorer K2 tersebut berdatangan dari seluruh pelosok Indonesia untuk menyuarakan aspirasinya. (Liputan6.com/JohanTallo)

Liputan6.com, Jakarta - Pemerintah melalui Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) resmi mengumumkan kesempatan bagi guru honorer untuk dapat mengikuti seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) pada 2021.

“Seleksi ini dibuka, karena berdasarkan Data Pokok Pendidikan Kemendikbud memperkirakan bahwa kebutuhan guru di sekolah negeri mencapai satu juta guru, di luar guru PNS yang saat ini mengajar,” ujar Mendikbud Nadiem Anwar Makarim dalam acara pengumuman rencana seleksi guru PPPK 2021, Senin (23/11/2020).

Pembukaan seleksi untuk menjadi guru PPPK adalah upaya menyediakan kesempatan yang adil untuk guru honorer yang kompeten agar dapat mendapatkan penghasilan yang layak.

Dalam catatannya, Nadiem menjelaskan dirinya telah menemui banyak guru honorer yang berinovasi dan berkontribusi bagi pembelajaran di Indonesia. Namun, penghasilan para guru honorer tersebut jauh dari kata layak, yakni Rp 100 ribu hingga Rp 300 ribu per bulan.

Jika sebelumnya, formasi guru PPPK terbatas, pada seleksi PPPK kali ini dapat diikuti oleh seluruh guru honorer, baik di di sekolah negeri dan swasta yang terdaftar di Data Pokok Pendidikan (Dapodik). Serta diperbolehkan bagi lulusan Pendidikan Profesi Guru (PPG) yang saat ini tidak mengajar dapat mendaftar.

“Dua-duanya boleh diberikan kesempatan untuk mengikuti seleksi ini,” jelas dia.

Nadiem menegaskan seleksi guru PPPK pada 2021 berbeda dengan tahun-tahun sebelumnya. Dimana pada 2021 merupakan seleksi massal yang dilakukan secara daring. Pemerintah menjamin bagi guru honorer yang lolos seleksi itu itu akan diangkat menjadi PPPK hingga batas satu juta guru.

Perbedaan lain dalam seleksi kali ini, yakni pendaftar diberikan kesempatan mengikuti ujian seleksi sebanyak satu kali maka pada 2021 diberikan kesempatan hingga tiga kali, dari sebelumnya yang hanya sakali.

Kemudian, jika sebelumnya tidak ada materi persiapan untuk pendaftar, maka pada 2021 Kemendikbud menyiapkan materi pembelajaran secara daring untuk membantu pendaftar mempersiapkan diri sebelum ujian.

Anggaran seleksi guru PPPK kali ini juga sepenuhnya disiapkan oleh pemerintah pusat melalui Kemendikbud. Berbeda dari sebelumnya, dimana biaya penyelenggaraan ujian ditanggung oleh pemerintah daerah.

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:

Kabar Gembira, Seleksi Guru PPPK 2021 Resmi Dibuka

Honorer Kategori Dua Serbu Gedung DPR
Sejumlah Guru honorer Kategori 2 beristigosah saat menggelar aksi di depan gedung MPR/DPR, Jakarta, Senin (23/7). Aksi ini digelar di tengah pejabat sedang melakukan rapat gabungan lanjutan bersama lintas kementerian. (Liputan6.com/JohanTallo)

Pemerintah resmi mengumumkan seleksi guru pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) tahun 2021. Hal ini merujuk pada jumlah kebutuhan tenaga pengajar yang terus menurun tiap tahunnya. Sementara jumlah peserta didik terus bertambah.

“Pada saat ini, diperkirakan kebutuhan tambahan tenaga pendidik di sekolah negeri adalah sekitar 1 juta guru,” ujar Wakil Presiden Ma'ruf Amin dalam acara pengumuman rencana seleksi guru PPPK 2021, Senin (23/11/2020).

Dalam catatannya, Ma’ruf Amin menyebutkan sudah 4 tahun terakhir jumlah guru menurun sekitar 6 persen setiap tahunnya, termasuk karena pensiun. Sementara pergantiannya tidak dapat mengejar kebutuhan jumlah guru, seiring meningkatnya jumlah siswa didik.

Adapun kekurangan guru selama ini ditutupi dengan menggunakan tenaga guru honorer. Pemerintah melihat bahwa pemanfaatan guru honorer tanpa status yang jelas sangat merugikan bagi yang bersangkutan. Dimana tingkat kesejahteraan para guru honorer berbeda jauh dari rekan mereka yang berstatus aparatur sipil negara atau ASN.

“Padahal banyak dari mereka yang berprestasi dan sudah tahunan mengabdi sebagai tenaga pendidik,” kata Ma’ruf Amin.

Selain itu, para guru honorer tidak dapat mengikuti berbagai macam kegiatan peningkatan kapasitas. Seperti pelatihan kursus ataupun mengikuti pendidikan untuk jenjang yang lebih tinggi. Sehingga baru sebagian kecil guru honorer yang memiliki sertifikat guru. Padahal, kata Ma’ruhf Amin, seiring dengan berkembangnya zaman, kompetensi guru perlu untuk ditingkatkan.

Merujuk pada Undang-Undang nomor 5 tahun 2014 tentang ASN, dimungkinkan untuk mengangkat pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja atau PPPK.

Ma’ruf Amin menjelaskan, pengaturan lebih rinci dituangkan dalam peraturan pemerintah nomor 49 tahun 2018 tentang manajemen pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja.

“Dengan terbitnya Peraturan Pemerintah ini Serta mengingat kondisi keuangan negara yang telah memungkinkan, sejak tahun yang lalu telah dilakukan pengangkatan guru PPPK walaupun dengan jumlah yang sangat terbatas,” kata dia.

Guru Honorer

20150921-Aksi Guru Honorer-Jakarta
Seorang guru honorer menunjukan kartu peserta ujian CPNS saat melakukan unjuk rasa di Jl.Asia Afrika, Senayan, Jakarta, Selasa (15/9/2015). Ribuan guru honorer menuntut perubahan status guru honorer K2 menjadi PNS. (Liputan6.com/Yoppy Renato)

Hal ini berlanjut pada tahun 2021, dimana pemerintah merencanakan untuk melakukan seleksi terbuka bagi calon guru PPPK. Diharapkan dengan awal yang baik ini penyelesaian status guru honorer secara bertahap dapat terselesaikan.

“Sudah tentu untuk dapat diangkat menjadi pppk diperlukan persyaratan tertentu guru adalah pilar pendidikan keberhasilan proses pendidikan untuk menghasilkan SDM unggul sangat dipengaruhi oleh kompetensi guru. untuk itulah pemerintah mengadakan seleksi ini agar diperoleh guru kompetensi yang memadai melalui proses yang objektif jujur dan terbuka

“Hari ini kita menyaksikan bersama pengumuman rencana proses seleksi untuk memenuhi kebutuhan tenaga pendidik yang semakin besar untuk memenuhi kebutuhan guru yang memiliki kompetensi. Diharapkan proses ini juga menjadi awal dari penyelesaian status para guru honorer di seluruh tanah air ,” tandas Ma’ruf Amin.

Adapun seleksi ini dibuka bagi semua yang saat ini berstatus guru honorer, termasuk mereka yang pada saat ini berstatus tenaga honorer kategori 2 (K2) dan para dosen pendidikan profesi guru yang pada saat ini belum mengajar.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya