Liputan6.com, Jakarta - Pengurus Dewan Pimpinan Nasional Asosiasi Petani Tembakau Indonesia (DPN APTI) mengaku telah melayangkan surat kepada Menteri Keuangan Republik Indonesia (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati dan Kepala Kantor Sekretariat Presiden (KSP) Moeldoko. Surat tersebut dilayangkan Rabu (18/11) lalu. Tepatnya dua hari setelah tiga orang perwakilan APTI diterima Moeldoko di Kompleks Istana Negara, Jakarta Pusat.
Pertemuan tiga orang wakil APTI tersebut dilakukan di sela sela aksi demo yang dilakukan pengurus APTI menuntut pemerintah khususnya Menkeu Sri Mulyani membatalkan rencana kenaikan cukai rokok, yang akan dilakukan pada tahun 2021.
Baca Juga
Aksi demonstarasi massa tersebut dilakukan, Senin (16/11) minggu lalu. Surat yang ditandatangani Ketua Umum DPN APTI Agus Parmuji dan Sekjen DPN APTI Syafrudin, berisikan permintaan APTI agar MenKeu Sri Mulyani mengkaji ulang rencana kenaikan tarif cukai rokok untuk tahun 2021.
Advertisement
APTI mengingatkan bahwa situasi dan kondisi sentra tembakau di dua tahun terakhir yakni 2019 dan 2020 sedemikian parah hingga menyebabkan penyerapan industri atas hasil perkebunan tembakau juga mengalami penurunan yang luar biasa.
Hal tersebut disampaikan Ketua DPN APTI, Agus Parmuji kepada pers kemarin di Jakarta. “Perekonomian sentra tembakau ambruk karena lemahnya penyerapan industri dan hancurnya harga pembelian oleh industri,” jelas Agus dikutip Rabu (25/11/2020).
Lebih lanjut Agus Parmuji menjelaskan, penyebab dari semua itu adalah karena penetapan tarif cukai setinggi 23 persen pada 2020 yang berakibat terhadap minimnya penyerapan tembakau lokal. APTI juga mengkritisi rencana pemerintah untuk tetap bersikeras menaikan tarif cukai sigaret kretek mesin (SKM), yang konon, berada dalam kisaran 13 persen hingga 20 persen.
“Bagi APTI, SKM adalah salah satu produk yang banyak menyerap tembakau lokal. SKM bisa dikatakan sebagai produk yang padat bahan baku nasional,” tambah Agus Parmuji
Menurut Agus Parmuji, berdasarkan fakta tersebut, APTI mengusulkan agar besaran kenaikan cukai produk SKM maksimal hanya sebesar 5 persen saja. Belum lagi keberadaan rokok illegal jenis SKM yang akan semakin merajalela
Di sisi lain, APTI menyambut positif rencana pemerintah untuk tidak menaikkan tarif cukai produk sigaret kretek tangan (SKT). SKT adalah produk yang banyak melibatkan tenaga kerja, jadi tidak adanya kenaikan tarif di sini akan membantu produsen untuk mempertahankan tenaga kerja yang ada.
“APTI berharap tarif cukai untuk kedua produk tersebut, yang banyak bernuansa nasional, dipertimbangkan secara matang oleh Pemerintah. Harapan kami, Pemerintah mempertimbangkan kedua produk nasional tersebut agar kenaikan cukai ke depan tidak berdampak pada ambruknya ekonomi masyarakat pertembakauan dan ikutannya,” Papar Agus Parmuji.
Selain tarif cukai, APTI juga menyampaikan masukan terhadap rencana program Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT). Dalam aturan sekarang ini, 50 persen dari DBHCHT tersebut dialokasikan ke sektor pertanian. Dari alokasi tersebut, petani tembakau memperoleh 10 persen. APTI mengusulkan agar persentasenya dinaikkan hingga minimal 35 persen dan bentuknya berupa bantuan langsung tunai.
Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:
Cukai Rokok Naik di 2021, Produsen Rokok Kian Terpuruk
Ketua Umum Federasi Serikat Pekerja Rokok Tembakau Makanan Minuman Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (FSP-RTMM-SPSI) Sudarto kembali meminta kepada pemerintah untuk tidak menaikkan tarif cukai segmen Sigaret Kretek Tangan (SKT) pada 2021, serta berharap agar kenaikan tarif cukai segmen rokok mesin di bawah 10 persen atau single digit.
Hal ini demi menjaga keberlangsungan industri hasil tembakau dan juga tenaga kerja. Terlebih, saat ini kondisi IHT terpuruk akibat kenaikan cukai tinggi pada 2020, serta situasi pandemi COVID-19.
“Saya setuju supaya cukai untuk SKT tidak usah dinaikkan. Sehingga, mereka yang bekerja sekarang ini masih bertahan, jadi tidak menambah pengangguran. Dunia usaha justru harus didorong supaya bisa merekrut yang baru. Paling sedikit mempertahankan mereka yang sudah bekerja,” ujar Sudarto, Senin (23/11/2020).
Disampaikan oleh Sudarto, tenaga kerja rokok adalah korban paling rentan jika ada kenaikan tarif cukai SKT pada 2021.
“Mereka semua tulang punggung keluarga. Realitas dalam regulasi tentang IHT, suka tidak suka telah menghantam kepastian pekerja rokok. Khususnya sektor SKT yang merupakan sektor padat karya menyerap tenaga kerja besar, serta termasuk pembangkit ekonomi daerah.
Sudarto mengharapkan kepedulian Pemerintah sebagai bukti perlindungan kepada pekerja. Untuk itu harus ditekankan bahwa perusahaan sekarang ini bisa menyerap tenaga kerja, harus diupayakan untuk tidak mengurangi tenaga kerja.
Sementara itu, pengamat ketenagakerjaan Payaman Simanjuntak menyatakan meski pemerintah sudah melakukan berbagai usaha, tapi hal tersebut belum menolong menanggulangi masalah pengangguran.
“Kesempatan kerja yang sudah ada harus bisa dipertahankan untuk tidak menambah PHK. Sehingga usaha yang ada saat ini yang masih bisa menampung harus dipertahankan,” kata Payaman.
“Saya setuju supaya cukai untuk SKT tidak usah dinaikkan sehingga mereka yang bekerja sekarang ini masih bertahan. Pemerintah harus berupaya tidak menambah pengangguran. Dunia usaha justru harus didorong supaya bisa merekrut yang baru. Paling sedikit mempertahankan mereka yang sudah bekerja,” pungkas Payaman.
Advertisement