Liputan6.com, Jakarta - Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan Kementerian Keuangan (Kemenkeu), Astera Primanto Bhakti, meminta kepada pemerintah daerah untuk segera membelanjakan anggaran. Selama ini banyak anggaran pemulihan ekonomi yang justru diparkir oleh pemerintah daerah di bank untuk mendapatkan bunga.Â
Menurut Astera, dengan belanja angagran daerah ini akan memperkuat kebijakan fiskal untuk mendukung upaya pemulihan ekonomi nasional akibat dampak pandemi Covid-19.
Baca Juga
"Saat ini sudah memasuki akhir November. Kita minta Pemda mau memaksakan belanja dari uang di bank dan APBD nya untuk dinaikkan. Ini untuk mengerakkan ekonomi, sehingga kebijakan fiskal bisa in line antara pusat dan daerah," tegasnya dalam webinar Serap Aspirasi Undang-Undang Cipta Kerja di Bali, Jumat (27/11/2020).
Advertisement
Prima mencatat, dana milik pemerintah daerah yang mengendap di bank sebanyak Rp 274 triliun hingga Oktober 2020. "Harapan kami uang di bank itu segera di belanjakan sepenuhnya hingga akhir tahun ini," paparnya.
Sementara itu, realisasi belanja pada APBD hingga Oktober 2020 masih sekitar Rp 400 triliun atau setara 37 persen dari total anggaran Rp 1.080 triliun. Sehingga dia berharap berharap semua dana tersebut juga bisa terserap seluruhnya pada akhir tahun 2020.
"Polanya banyak daerah justru belanja di last minute atau membayarnya di menit-menit akhir. Ini perlu adjustment kembali, tolong tahun depan supaya bisa di percepat," imbuh dia.
Kendati demikian, dia mengingatkan setiap kegiatan belanja tetap dilakukan secara hati-hati dan dapat dipertanggungjawabkan. "Hal ini agar tetap sesuai rencana dan unsur governance tetap terjaga dengan baik," tukasnya.
Reporter: Sulaeman
Sumber: Merdeka.com
Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:
KPK Gali Kabar soal Dana Pemda Rp 252,78 Triliun yang 'Diparkir' di Bank
Sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan menggali informasi mengenai temuan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) soal adanya dana pemerintah daerah (pemda) senilai Rp 252,78 triliun disimpan di bank dalam bentuk deposito.
"Jadi, KPK lebih dahulu menggali data, mengumpulkan info dari Kemendagri tersebut. Kemudian mengumpulkan data dan keterangan baru lebih lanjut KPK akan menentukan sikap apakah akan melakukan proses penyelidikan atau tidak," kata Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (23/10/2020).
Menurut dia, jika ada unsur kesengajaan dari para kepala daerah yang menyimpan dana tersebut di bank untuk mendapatkan keuntungan tertentu maka hal tersebut bagian dari tindak pidana korupsi. Namun, ia mengatakan jika dana tersebut sengaja diparkir di bank karena memang tidak dapat digunakan akibat kondisi COVID-19 maka tidak ada unsur tindak pidana korupsi.
Selain itu, ia juga menyatakan para kepala daerah bisa saja tidak menyadari ada pihak-pihak tertentu yang memanfaatkan keuntungan dari dana yang disimpan tersebut.
"Dia tidak sadar bahwa keuntungan atau bunganya ternyata dimanfaatkan oleh pengusaha tertentu berarti sesungguhnya yang sedang memanfaatkan itu yang salah bukan bupati atau gubernurnya tetapi kalau sengaja artinya ada kesengajaan bahwa 'parkir saja Pak Bupati Pak Gubenur supaya kemudian nanti bisa berbagi keuntungan' itu masuk bagian tindak pidana korupsi," tuturnya yang dikutip dari Antara.
Â
Advertisement