Liputan6.com, Jakarta - Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI) mengatakan ancaman pengambilan benur (benih lobster) dari alam untuk dibudidayakan bisa membuat berkurangnya plasma lutfah di alam. Sehingga pemerintah perlu membuat batasan tertentu untuk pengambilan benur dari alam.
"Harus diberikan batasan untuk pengungkapannya (benur)," kata Peneliti Pusat Penelitian Oseanografi LIPI, Rianta Pratiwi, dalam SAPA MEDIA bertema Memahami Potensi Lobster dari Perspektif Kelautan dan Sosial secara virtual, Jakarta, Senin (30/11).
Baca Juga
Perairan tempat ditangkapnya benur kata Rianta memiliki daya dukung yang terbatas. Sehingga tidak dapat menghidupi semua benur yang ada.
Advertisement
Ironisnya, berbagai jenis makanan lobster juga dipanen manusia. Akibatnya makanan yang tersedia untuk lobster di alam juga berkurang.
"Tidak hanya diambil lobsternya, tetapi juga makanan lobster diambil manusia," kata dia Rianta.
Fase hidup lobster terbilang kompleks dengan empat fase yaitu reproduksi/perkembangbiakan, larva filosoma, lobster muda (puerulus), dan lobster dewasa. Pada fase puerulus dan juvenil menjadi ancaman yang paling serius bagi keberlanjutan usaha secara ekonomi bagi nelayan untuk jangka panjang dengan kelestarian sumberdaya lobster di alam.
"Pengambilan lobster dengan tidak ramah lingkungan akan merusak terumbu karang sebagai habitat lobster," kata Rianta.
Untuk itu, LIPI menyarankan, pengambilan lobster harus sesuai dengan aturan pengendalian dan pembatasan pengambilan.
Reporter: Anisyah Al Faqir
Sumber: Merdeka.com
Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:
Menko Luhut Diminta Stop Total Ekspor Benih Lobster
Direktur Eksekutif Pusat Kajian Maritim untuk Kemanusiaan Abdul Halim menyarankan Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi, sekaligus Menteri KKP Ad Interim Luhut Binsar Pandjaitan untuk menghentikan kebijakan ekspor benih lobster atau benur yang ditetapkan Edhy Prabowo.
"Sebaiknya distop total dan diprioritaskan untuk usaha pembesaran lobster di dalam negeri," imbuh Abdul Halim kepada Liputan6.com, Senin (30/11/2020).
Meski saat ini kebijakan ekspor benih lobster dihentikan sementara, namun Luhut buka kemungkinan untuk kembali menggulirkan aturan tersebut. Dengan alasan itu dapat mensejahterakan para nelayan tangkap di daerah pesisir.
Namun, mantan Menteri Kelautan dan Perikanan (KKP) Susi Pudjiastuti sempat menyoroti kebijakan pembukaan ekspor benur, yang dinilainya tidak sejalan dengan misi Kementerian KKP dalam menaikan pendapatan nelayan. Ungkapan itu disampaikannya melalui akun resmi Twitter @susipudjiastuti, Selasa 24 November 2020 pukul 16.54.
"Harga tak Menentu, Bisnis Ilegal Benur Lobster di Pesisir Barat Lampung Rugikan Nelayan," tulis Susi Pudjiastuti seraya mengutip salah satu artikel milik media lokal.
Susi sendiri memang sudah lama geram dengan dibukanya izin ekspor benur yang sebelumnya sempat dilarang. Kementerian KKP di masa pemerintahan Edhy Prabowo lantas membuka kembali izin tersebut, salah satu alasannya untuk melancarkan pemasukan nelayan.
Menurut dia, pelarangan ekspor benih lobster sama sekali tidak menyurutkan pemasukan para nelayan. Sebab, nelayan masih memiliki kesempatan mengambil induk lobster dewasa yang harganya bahkan bisa lebih tinggi dari sekadar menjual benur.
"Tangkap lobster itu ya emaknya, jangan bibitnya," tegas Susi beberapa waktu lalu.Â
Advertisement