Pernyataan Menko Luhut soal Ekspor Benih Lobster Dinilai Berbahaya

Menko Luhut Binsar Pandjaitan tidak menyalahkan kebijakan ekspor benih lobster atau benur.

oleh Maulandy Rizki Bayu Kencana diperbarui 30 Nov 2020, 12:20 WIB
Diterbitkan 30 Nov 2020, 12:20 WIB
20161223-Rilis-Penyelundupan-GM1
Bibit lobster ilegal yang berhasil disita di Polda Metro Jaya, Jakarta, Jumat (23/12). Benur ini dikumpulkan dari nelayan di daerah Banyuwangi, kemudian dibawa ke Jakarta yang nantinya akan di ekspor ke Vietnam. (Liputan6.com/Gempur M. Surya)

Liputan6.com, Jakarta - Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan tidak menyalahkan kebijakan ekspor benih lobster atau benur. Menurutnya, aturan tersebut dibuat untuk memberikan manfaat yang bisa dirasakan masyarakat.

Hal tersebut diungkapkan Luhut usai menggelar rapat perdana di lingkungan Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) beberapa waktu lalu, setelah dirinya ditunjuk menjadi Menteri KKP Ad Interim menggantikan Edhy Prabowo.

Direktur Eksekutif Pusat Kajian Maritim untuk Kemanusiaan Abdul Halim menilai, pernyataan tersebut menyimpang dengan ungkapan yang dikeluarkan sejumlah pihak mengenai kebijakan ekspor benih lobster yang dianggap merugikan.

"Pernyataan tersebut berbahaya karena mengenyampingkan fakta-fakta persoalan yang telah diungkap KPK dan masyarakat luas," ujar Abdul Halim kepada Liputan6.com, Senin (30/11/2020).

Sebelumnya, kelompok nelayan mengeluhkan kebijakan ekspor benur yang ditetapkan Edhy Prabowo. Kelompok nelayan menilai, regulasi tersebut justru bertolak belakang dengan tujuan Menteri Edhy yang hendak mensejahterakan mereka.

Ketua Harian DPP Kesatuan Nelayan Tradisional Indonesia (KNTI) Dani Setiawan mengatakan, sejak diterbitkannya kebijakan perizinan ekspor benur dalam Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 12 Tahun 2020, para nelayan belum merasakan manfaat jelasnya.

"Belum terlihat bukti yang nyata di lapangan. Isunya kan selalu soal informasi yang asimetris. Berapa yang diterima nelayan dan berapa harga di pasar. Berapa banyak yang diterima perusahaan eksportir," ungkap Dani kepada Liputan6.com.

Sejak dikeluarkan, kebijakan ekspor benur terus menuai kontroversi dan teguran dari sejumlah pihak. Seperti diungkapkan mantan Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti, yang menyatakan kebijakan ekspor benih lobster justru merugikan para nelayan.

"Harga tak Menentu, Bisnis Ilegal Benur Lobster di Pesisir Barat Lampung Rugikan Nelayan," tulis Susi Pudjiastuti melalui akun resmi Twitter @susipudjiastuti seraya mengutip salah satu artikel milik media lokal, Selasa 24 November pukul 16.54.

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:

Menko Luhut Diminta Stop Total Ekspor Benih Lobster

Bareskrim Mabes Polri Gagalkan Penyelundupan Benih Lobster
Petugas menunjukkan barang bukti benih lobster saat rilis penyelundupan benih lobster di Gedung Dittipidter Bareskrim Mabes Polri, Jakarta, Selasa (13/8/2019). Bersama KKP, Polisi mengungkap penyelundupan 57.058 ekor benur jenis pasir dan jenis mutiara 203 ekor. (Liputan6.com/Helmi Fithriansyah)

Direktur Eksekutif Pusat Kajian Maritim untuk Kemanusiaan Abdul Halim menyarankan Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi, sekaligus Menteri KKP Ad Interim Luhut Binsar Pandjaitan untuk menghentikan kebijakan ekspor benih lobster atau benur yang ditetapkan Edhy Prabowo.

"Sebaiknya distop total dan diprioritaskan untuk usaha pembesaran lobster di dalam negeri," imbuh Abdul Halim kepada Liputan6.com, Senin (30/11/2020).

Meski saat ini kebijakan ekspor benih lobster dihentikan sementara, namun Luhut buka kemungkinan untuk kembali menggulirkan aturan tersebut. Dengan alasan itu dapat mensejahterakan para nelayan tangkap di daerah pesisir.

Namun, mantan Menteri Kelautan dan Perikanan (KKP) Susi Pudjiastuti sempat menyoroti kebijakan pembukaan ekspor benur, yang dinilainya tidak sejalan dengan misi Kementerian KKP dalam menaikan pendapatan nelayan. Ungkapan itu disampaikannya melalui akun resmi Twitter @susipudjiastuti, Selasa 24 November 2020 pukul 16.54.

"Harga tak Menentu, Bisnis Ilegal Benur Lobster di Pesisir Barat Lampung Rugikan Nelayan," tulis Susi Pudjiastuti seraya mengutip salah satu artikel milik media lokal.

Susi sendiri memang sudah lama geram dengan dibukanya izin ekspor benur yang sebelumnya sempat dilarang. Kementerian KKP di masa pemerintahan Edhy Prabowo lantas membuka kembali izin tersebut, salah satu alasannya untuk melancarkan pemasukan nelayan.

Menurut dia, pelarangan ekspor benih lobster sama sekali tidak menyurutkan pemasukan para nelayan. Sebab, nelayan masih memiliki kesempatan mengambil induk lobster dewasa yang harganya bahkan bisa lebih tinggi dari sekadar menjual benur.

"Tangkap lobster itu ya emaknya, jangan bibitnya," tegas Susi beberapa waktu lalu. 

Infografis Penangkapan Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo

Infografis Penangkapan Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo. (Liputan6.com/Trieyasni)
Infografis Penangkapan Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo. (Liputan6.com/Trieyasni)
Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya